08 October 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
Warga Pondok Karya mendatangi Satgas PKA menjelang penggusuran pada akhir pekan ini. Warga diterima Wagub Renny Lamadjido di ruang Satgas PKA, Kamis 8 Oktober 2026.

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026.


Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Dalam surat itu disebutkan pembongkaran mess akan dilakukan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai dengan menggunakan satu unit excavator.


Menurut Anshar, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggusuran secara sepihak. Kewenangan tersebut, kata dia, berada pada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Karena itu saya melihat ini adalah tindakan sewenang-wenang. Dan tidak boleh dilakukan oleh sesama warga negara,” ujar Anshar.


Ia juga mempertanyakan pelaksanaan fungsi sosial atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan. Menurut Anshar, HGB tidak semata-mata memberikan hak penguasaan untuk kepentingan komersial, tetapi juga mensyaratkan pemenuhan fungsi sosial.


“Selama ini saya tidak melihat ada fungsi sosial yang dijalankan perusahaan, ini juga harus ditagih,” katanya. Anshar juga meminta Pemerintah Kota Palu tidak tinggal diam dalam konflik agraria yang melibatkan warga Trans LIK Tondo dengan perusahaan pemegang HGB.


Ia menilai Pemkot Palu selama ini belum memberikan perhatian yang memadai terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah kota juga memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama itu.

 

Warga LIK Tondo Pondok Karya Datangi Satgas PKA

Sementara itu, warga Trans LIK Tondo Kamis 8 Oktober 2026, kembali mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Kedatangan warga untuk menyampaikan kondisi terakhir menjelang batas waktu pembongkaran yang dijadwalkan berlangsung dua hari lagi. Warga diterima Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Renny Lamadjido, didampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande.


Dalam pertemuan tersebut, Renny menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk menjelaskan posisi pemerintah terkait persoalan tersebut. Menurut Renny, jika pembongkaran memang harus dilakukan, perusahaan semestinya menyediakan solusi bagi warga yang terdampak.


“Kalau saya pribadi, warga LIK dicarikan tempat yang layak untuk ditinggali sebelum digusur. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Renny kepada warga. Renny kemudian meninggalkan pertemuan untuk mengikuti agenda rapat lainnya setelah menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait persoalan tersebut.

 

Warga Mengaku Didatangi Sejumlah Orang

Di tengah situasi tersebut, warga penghuni Pondok Karya mengaku mulai mendapatkan tekanan menjelang rencana pembongkaran. Ferdi, salah seorang warga LIK Tondo, mengatakan sekitar pukul 13.00 WITA, Kamis 8 Oktober, tujuh orang yang tidak dikenal datang menggunakan lima sepeda motor.


Menurut Ferdi, orang-orang tersebut mendatangi Ketua RT 02 Pondok Indah dan meminta kawasan tersebut segera dikosongkan karena pembongkaran dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober.


Ferdi menduga kedatangan sejumlah orang tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran oleh perusahaan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan mengenai dugaan tersebut.


Sebagai langkah antisipasi, warga kini mendirikan posko di Kompleks Pondok Karya. Mereka berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan kedatangan pihak perusahaan untuk melakukan pembongkaran. ***




Berita Terkait

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.

Sulteng Telah Memiliki Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria
24 Sep 2026

Sulteng Telah Memiliki Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria

JAUH sebelum Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria disahkan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah lebih dulu membentuk unit kerja khusus untuk menangani konflik agraria di daerah itu. Unit kerja tersebut bernama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Setahun berjalan, Satgas ini telah memproses puluhan kasus konflik agraria yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Langkah tersebut kini mendapat konteks baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026. Regulasi ini antara lain mengatur penyelesaian konflik agraria struktural, pemulihan hak atas tanah serta penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.