07 October 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
Warga memprotes ketidakhadiran Bupati Tolitoli dan perusahaan yang menyebabkan, rapat batal, di Ruang Polibu Rabu 7 Oktober 2026

BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya.


Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan  warga yang memadati ruang Polibu.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande mengatakan, Gubernur Sulteng telah melakukan berbagai langkah konkret untuk menyelesaikan konflik warga dengan dua perusahaan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) PT Total Energy Nusantara, yang beroperasi di Kabupaten Tolitoli. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli dan pihak perusahaan sebagai bagian dari mata rantai penyelesaian konflik, rapat ini akhirnya batal.


‘’Kami di Pemprov sudah maksimal menyelesaikan ini. Kami bikinkan peta jalan penyelesaian. Data warga hingga titik koordinatnya. Ini sebenarnya tinggal dijalankan saja. Tapi ada pihak lain yang tidak kooperatif, jadinya berlarut begini,’’ ujar Eva Bande.

 

WARGA SESALKAN KETIDAKHADIRAN BUPATI TOLITOLI


Marwan Abdul Kadir, pendamping warga menyesalkan batalnya rapat. Undangan Gubernur secara tegas meminta seluruh pihak hadir langsung tanpa diwakili, dan jadwal rapat bahkan sudah disesuaikan dari 6 menjadi 7 Oktober.


"Gubernur sudah menyiapkan waktu untuk memimpin langsung penyelesaian konflik ini, tetapi pihak yang paling berkepentingan justru tidak datang. Ini bukan hanya merugikan warga yang menunggu kepastian, tetapi juga merendahkan wibawa pemerintah provinsi," kata Marwan


Ketidakhadiran PT CMP diberitahukan lewat surat bernomor 220/LEGAL-HO/X/2026 yang dikirim dari Jakarta pada 5 Oktober 2026. Dalam surat setebal tujuh halaman itu, perusahaan juga menyatakan keberatan atas isi surat resmi Gubernur dan menyebut istilah yang digunakan Gubernur bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Perusahaan memilih tidak datang, lalu mengoreksi Gubernur lewat surat dari Jakarta. Sikap seperti ini menurut dia tidak patut. Pemerintah provinsi tidak boleh dipermainkan.


Menurut Marwan surat tersebut juga menolak hampir seluruh rekomendasi rapat fasilitasi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi tanggal 20 Agustus 2026. Rapat itu meminta perusahaan memberi jawaban tertulis dalam tiga hari soal penghentian aktivitas di lahan yang masih bersengketa. Jawaban baru datang sekitar enam minggu kemudian dan isinya menolak permintaan tersebut.


Dalam rapat 20 Agustus 2026, Kanwil BPN Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa berdasarkan data Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), belum ada Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT CMP maupun PT Total Energi Nusantara (TEN). Berkas permohonan HGU kedua perusahaan juga telah ditutup dan dikembalikan atas permintaan perusahaan sendiri.


"Dalam suratnya, perusahaan menyebut belum tercatatnya HGU tidak serta-merta berarti mereka tidak punya dasar penguasaan tanah. Itu keliru. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, mewajibkan perusahaan memiliki hak atas tanah dan izin usaha sebelum melakukan budidaya. Tanpa HGU, tidak ada dasar untuk menanam," ujarnya.


Menurut KAK Sulteng, ketiadaan HGU juga meruntuhkan rantai perizinan perusahaan. Izin usaha perkebunan yang diterbitkan Bupati Tolitoli pada 2015 mewajibkan hak atas tanah diselesaikan paling lambat dua tahun, dan menyatakan izin itu batal dengan sendirinya apabila syarat tersebut tidak dipenuhi. Sementara itu, izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur pada 18 September 2014 hanya berlaku selama izin usahanya berlaku..


Lebih jauh KAK Sulteng juga menyoroti sikap perusahaan terhadap warga. Dalam suratnya, PT CMP meminta semua kesimpulan ditunda sampai verifikasi selesai. Namun perusahaan mengakui telah melaporkan warga kepada aparat penegak hukum, dan meminta agar tidak ada aktivitas pihak mana pun di lahan yang sedang diverifikasi.


Soal kewajiban plasma, perusahaan menyebut tidak aktifnya Koperasi Lembah Mukti dan Koperasi Lembah Bagia sejak 2019 sebagai persoalan internal koperasi, bahkan meminta dasar hukum kewajiban tersebut. Padahal kewajiban kemitraan tercantum dalam izin usaha dan izin lingkungan perusahaan sendiri, serta diatur dalam Pasal 58 UU Perkebunan.


Warga menyuarakan aspirasi masyarakat Lampasio dan Ogodeide, mendesak Gubernur bertindak tanpa menunggu kehadiran perusahaan. Sebagai penerbit izin lingkungan, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mulai dari penghentian sementara kegiatan sampai pencabutan izin.


Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur juga berwenang membina dan mengawasi pemerintah kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk memerintahkan Bupati mencabut izin yang tidak lagi memenuhi syarat.


Pihaknya meminta Gubernur memastikan akses jalan warga tidak lagi ditutup dan warga tidak dikriminalisasi selama proses penyelesaian berlangsung. KAK berharap Bupati Tolitoli hadir dan terlibat aktif dalam rapat berikutnya. ***

 


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Sulteng Telah Memiliki Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria
24 Sep 2026

Sulteng Telah Memiliki Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria

JAUH sebelum Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria disahkan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah lebih dulu membentuk unit kerja khusus untuk menangani konflik agraria di daerah itu. Unit kerja tersebut bernama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Setahun berjalan, Satgas ini telah memproses puluhan kasus konflik agraria yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Langkah tersebut kini mendapat konteks baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026. Regulasi ini antara lain mengatur penyelesaian konflik agraria struktural, pemulihan hak atas tanah serta penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.