Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting.
Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.
Kedua, apabila hasil verifikasi lapangan menunjukkan terdapat tanaman tumbuh atau kegiatan budidaya masyarakat pada lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Bapak Arifin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan PT Vale Indonesia Tbk untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi rapat ini selanjutnya menjadi dasar tindak lanjut oleh pihak-pihak terkait sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Rapat mediasi yang dipimpin Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga Desa Uruele kepada Satgas PKA beberapa waktu lalu.
Arifin (67), yang mewakili sedikitnya 42 warga, menyampaikan bahwa sekitar 79 hektare kebun warga yang berada dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk belum memperoleh kompensasi. Kebun tersebut ditanami berbagai jenis tanaman.
“Kami meminta tanaman kami diberi kompensasi karena kini tidak bisa dimasuki,” ujar Arifin dalam rapat tersebut. Eva Bande mengatakan hasil verifikasi lapangan nantinya harus menjadi acuan dan ditaati seluruh pihak. Namun, ia mengingatkan perusahaan agar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan warga. “Apapun hasil verifikasi di lapangan, itu harus ditaati semua pihak,” kata Eva.
Mohamad Rizal dari bagian External PT Vale Indonesia Tbk mengatakan lahan yang diklaim masyarakat berada dalam kawasan hutan yang telah menjadi bagian dari wilayah kerja perusahaan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Karena itu, menurutnya, perusahaan tidak dapat mengklaim atau menguasai lahan yang secara hukum berada di luar kewenangan perusahaan.
Rizal menjelaskan, PT Vale mengelola wilayah berdasarkan Kontrak Karya 1996 yang kemudian ditransformasikan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan. PPKH perusahaan, kata dia, telah berlaku sejak 2007 dan diperpanjang hingga saat ini.
“Posisi lahan yang diklaim berada di WIUP dan PPKH. Perusahaan tidak berani mengklaim lahan yang masuk dalam kawasan hutan,” kata Rizal.
Menurut Rizal, PT Vale juga selalu mengurus izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi. Izin tersebut memiliki jangka waktu tertentu, sekitar tiga tahun, dan perusahaan menyatakan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan dalam PPKH.
Terkait klaim masyarakat, Rizal mengatakan perusahaan akan terlebih dahulu mempelajari kondisi dan status lahan tersebut agar persoalannya dapat diketahui secara jelas. Perusahaan juga akan mempertimbangkan skema penyelesaian sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan tata kelola perusahaan. “Ada aspek compliance atau kepatuhan tata kelola perusahaan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Rapat ini juga menyetujui, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng akan melakukan verifikasi lahan tiga pekan sejak rekomendasi ini dikeluarkan. ***