07 October 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
suasana rapat mediasi di ruang satgas PKA Sulteng

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026,  melahirkan dua rekomendasi penting.


Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.


Kedua, apabila hasil verifikasi lapangan menunjukkan terdapat tanaman tumbuh atau kegiatan budidaya masyarakat pada lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Bapak Arifin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan PT Vale Indonesia Tbk untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi rapat ini selanjutnya menjadi dasar tindak lanjut oleh pihak-pihak terkait sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.


Rapat mediasi yang dipimpin Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga Desa Uruele kepada Satgas PKA beberapa waktu lalu.


Arifin (67), yang mewakili sedikitnya 42 warga, menyampaikan bahwa sekitar 79 hektare kebun warga yang berada dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk belum memperoleh kompensasi. Kebun tersebut ditanami berbagai jenis tanaman.


“Kami meminta tanaman kami diberi kompensasi karena kini tidak bisa dimasuki,” ujar Arifin dalam rapat tersebut. Eva Bande mengatakan hasil verifikasi lapangan nantinya harus menjadi acuan dan ditaati seluruh pihak. Namun, ia mengingatkan perusahaan agar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan warga. “Apapun hasil verifikasi di lapangan, itu harus ditaati semua pihak,” kata Eva.


Mohamad Rizal dari bagian External PT Vale Indonesia Tbk mengatakan lahan yang diklaim masyarakat berada dalam kawasan hutan yang telah menjadi bagian dari wilayah kerja perusahaan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Karena itu, menurutnya, perusahaan tidak dapat mengklaim atau menguasai lahan yang secara hukum berada di luar kewenangan perusahaan.

 

Rizal menjelaskan, PT Vale mengelola wilayah berdasarkan Kontrak Karya 1996 yang kemudian ditransformasikan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan. PPKH perusahaan, kata dia, telah berlaku sejak 2007 dan diperpanjang hingga saat ini.


“Posisi lahan yang diklaim berada di WIUP dan PPKH. Perusahaan tidak berani mengklaim lahan yang masuk dalam kawasan hutan,” kata Rizal.

Menurut Rizal, PT Vale juga selalu mengurus izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi. Izin tersebut memiliki jangka waktu tertentu, sekitar tiga tahun, dan perusahaan menyatakan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan dalam PPKH.


Terkait klaim masyarakat, Rizal mengatakan perusahaan akan terlebih dahulu mempelajari kondisi dan status lahan tersebut agar persoalannya dapat diketahui secara jelas. Perusahaan juga akan mempertimbangkan skema penyelesaian sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan tata kelola perusahaan. “Ada aspek compliance atau kepatuhan tata kelola perusahaan yang harus dipenuhi,” ujarnya.


Rapat ini juga menyetujui, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng akan melakukan verifikasi lahan tiga pekan sejak rekomendasi ini dikeluarkan. ***

 


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.

Sulteng Telah Memiliki Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria
24 Sep 2026

Sulteng Telah Memiliki Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria

JAUH sebelum Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria disahkan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah lebih dulu membentuk unit kerja khusus untuk menangani konflik agraria di daerah itu. Unit kerja tersebut bernama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Setahun berjalan, Satgas ini telah memproses puluhan kasus konflik agraria yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Langkah tersebut kini mendapat konteks baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026. Regulasi ini antara lain mengatur penyelesaian konflik agraria struktural, pemulihan hak atas tanah serta penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.