22 September 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng Apresiasi Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria

Satgas PKA Sulteng Apresiasi Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria
foto: gemini ai

MENJELANG peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande mengatakan, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum penting bagi perjuangan panjang masyarakat dalam memperoleh keadilan agraria. Bagi Sulawesi Tengah, menurut Eva hadirnya regulasi ini menjadi hadiah yang indah dan progresif menjelang Hari Tani Nasional, terutama bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi konflik dan persoalan agraria.


Satgas PKA memandang pengesahan UU ini sebagai langkah penting dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria, penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta pemulihan dan pemenuhan hak masyarakat atas tanah.


Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid  menyampaikan apresiasi atas lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria sebagai momentum untuk semakin memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria di daerah. Semangat yang terkandung dalam undang-undang tersebut sejalan dengan langkah yang selama ini didorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA, yaitu menghadirkan pemerintah untuk mendengar masyarakat, mempertemukan para pihak, membuka ruang dialog, dan mencari penyelesaian yang berkeadilan.


Anwar mengatakan, selama ini, Satgas PKA telah berhadapan langsung dengan berbagai persoalan agraria yang tidak sederhana dan sebagian telah berlangsung selama puluhan tahun. Karena itu, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan energi dan landasan baru agar penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara lebih sistematis, terintegrasi, partisipatif, dan berkelanjutan.


Bagi Satgas PKA, pengesahan undang-undang ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal dari pekerjaan yang lebih besar. Tantangan berikutnya adalah memastikan amanat undang-undang benar-benar hadir di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ujar Anwar akan terus mendorong penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan dialog, kepastian hukum, keadilan, kepentingan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.


Momentum Hari Tani Nasional tahun ini menurut dia, menjadi semakin bermakna. Setelah perjalanan panjang perjuangan reforma agraria, negara kini memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur reforma agraria. Selanjutnya, seluruh pihak perlu memastikan agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, dan menghadirkan keadilan agraria bagi rakyat. ***

 


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.