24 September 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng Dinilai Bisa Jadi Model Penyelesaian Konflik Agraria Nasional

Satgas PKA Sulteng Dinilai Bisa Jadi Model Penyelesaian Konflik Agraria Nasional
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, S.Hut., M.A.P., saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Palu, Kamis 24 September 2026.

KEMENTERIAN Kehutanan Republik Indonesia merespons positif pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu dinilai dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria.


Hal tersebut disampaikan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, S.Hut., M.A.P., di Palu, Kamis 24 September 2026.


Julmansyah mengatakan, pembentukan Satgas PKA merupakan terobosan penting, terutama karena sebagian besar konflik agraria berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.


“Ini kebijakan yang sangat bagus dan perlu menjadi role model bagi daerah lain dalam penyelesaian konflik agraria,” ujar Julmansyah kepada sejumlah jurnalis di sela-sela Rapat Koordinasi Multipihak Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Palu.


Menurut dia, keberadaan Satgas PKA dapat mempercepat proses penyelesaian konflik sekaligus mendekatkan penanganannya kepada pemerintah daerah. Selama ini, tidak seluruh persoalan konflik agraria yang terjadi di daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Konflik-konflik itu mayoritas merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat,” katanya.


Julmansyah membandingkan data konflik yang masuk ke Kementerian Kehutanan dengan data yang telah dihimpun Satgas PKA Sulawesi Tengah. Menurut dia, Kementerian Kehutanan saat ini hanya mencatat 12 kasus konflik, sementara Satgas PKA Sulteng telah mengidentifikasi konflik dalam jumlah yang jauh lebih banyak.


“Data konflik yang masuk ke Kementerian Kehutanan hanya 12 kasus. Tetapi data yang diungkap Ketua Satgas PKA Sulteng mencapai puluhan. Ini artinya, Satgas ini merupakan contoh praktik baik yang dapat direplikasi oleh daerah lain,” ujarnya.


Tingginya atensi publik terhadap kehadiran Satgas Penyelesaian Konflik menurut dia, mengindikasikan bahwa Satgas ini sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik yang selama ini telah berlangsung dalam waktu lama.


Ia tetap mengharapkan daerah yang selama ini menjdi episentrum konflik, secepatnya mengadopsi tidak saja lembaganya tetapi juga mekanisme cara penangangannya, seperti pendataan dan pendalaman kasus, peninjauan dan pengambilan data lapangan (spasial) dokumen pendukung yang terkait riwayat dan existing lahan. ‘’Saya kira ini langkah yang perlu diapresiasi dan dicontoh untuk daerah lain,’’ tutupnya. ***   



Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.