24 September 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Sulteng Telah Memiliki Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria

Sulteng Telah Memiliki Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria
data dioleh oleh Satgas PKA Sulteng

JAUH sebelum Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria disahkan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah lebih dulu membentuk unit kerja khusus untuk menangani konflik agraria di daerah itu.


Unit kerja tersebut bernama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Setahun berjalan, Satgas ini telah memproses puluhan kasus konflik agraria yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.


Langkah tersebut kini mendapat konteks baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026. Regulasi ini antara lain mengatur penyelesaian konflik agraria struktural, pemulihan hak atas tanah serta penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.


Bagi petani, organisasi dan individu yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria, pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting. Terlebih, konflik agraria selama ini tidak hanya menyangkut kehilangan atau penguasaan tanah, tetapi juga berujung pada persoalan sosial, ekonomi, hingga berhadapan dengan aparat penegak hukum.


Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, merespons positif pengesahan UU tersebut. Menurut dia, regulasi itu memang datang terlambat jika melihat panjangnya persoalan agraria yang dihadapi masyarakat. Namun, kehadirannya tetap menjadi langkah penting untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.


“Ini menjadi hadiah yang indah dan progresif,” kata Eva, sebagaimana dikutip dalam keterangan Satgas PKA Sulteng menjelang Hari Tani Nasional. Momentum pengesahan UU tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, 24 September. Bagi Sulawesi Tengah, isu agraria memiliki arti penting karena sebagian besar masyarakat masih bergantung pada sektor tersebut.


Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tengah yang dirilis Mei 2026 menunjukkan 43,09 persen masyarakat bergerak di sektor agraris. Karena itu menurut dia, penyelesaian konflik dan kepastian hak atas tanah berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di daerah ini. Sementara itu, hingga September 2026, Satgas PKA Sulteng telah memproses sedikitnya 78 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten/kota.


Kabupaten Morowali Utara mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 23 kasus. Sementara Sigi dan Parigi Moutong masing-masing mencatat satu kasus, (lihat tabel). Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria di Sulawesi Tengah bukan perkara kecil dan tidak berdiri sendiri.


Konflik tersebar di berbagai wilayah dengan latar persoalan yang beragam. Karena itu, kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria sekaligus memberi landasan hukum baru bagi upaya penyelesaian konflik yang selama ini telah mulai dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA. (lihat tabel kasus)


Jumlah Konflik menurut Kabupaten:

 

1. Morowali Utara 23

2. Banggai 15

3. Morowali 11

4. Palu 9

5. Donggala 6

6. Poso 6

7. Tolitoli 2

8. Tojo Una-Una 2

9. Buol 2

10. Sigi 1

11. Parigi Moutong 1

 

- Total Konflik 78

- Konflik Aktif 70

- Konflik Selesai 5

- Konflik ditunda 2

- Konflik ditutup 1

 

Sektor yang mendominasi konflik agraria Sulawesi Tengah:

1. Perkebunan 41

2. Pertambangan 10

3. Pertanahan 7

4. Property 5

5. Kehutanan 3

 

Tren kasus per tahun:

- 2025 = 57 Konflik

- 2026 = 21 Konflik

 

Data Dampak:

- 131 Desa/Kelurahan Terdampak

- 10.929 Keluarga Terdampak

- 76.863,44 ha Total Luas Lahan Konflik Agraria

 

*Catatan:

  • Kasus ditunda merupakan kasus yang tidak memiliki informasi dan kelengkapan
  • dokumen pengaduan yang cukup untuk diproses, dan juga terjadi apabila pelapor tidak dapat dihubungi. Sehingga pengadu direkomendasikan untuk melengkapi data.
  • Kasus ditutup terjadi pada kondisi tertentu apabila laporan dibatalkan oleh pengadu, atau atas permintaan langsung oleh pihak pengadu.

 

Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.