004/Lap/Sat.PKA.ST/IV/2025

Konflik Agraria Masyarakat Desa Menyo'e Kec. Mamosalato dengan PT. Cipta Agro Sakti

Dilaporkan: 21 April 2025
Kabupaten Morowali Utara

Deskripsi Kasus

1. Bahwa kegiatan perkebunan PT. Kurnia Luwuk Sejati di Desa Manyoe tidak memiliki alas hak (Hak Guna Usaha) 2. Bahwa menurut Kanwil BPN Slawesi Tengah PT. CAS belum memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha, namun sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 3. Bahwa dalam PKKPR seluas 9.787,73 hektar diterangkan bahwa didalamnya terdapat kawaan htan lindung 39,47 hektar, kawasan hutan produksi tetap 33,72 hektar, kawasan hutan produksi terbatas 7,4 hektar, kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 6,42 hektar yang dilarang melakukan aktivitas 4 Bahwa tapal batas izin PT. CAS tidak ada kejelasan dan saat ini melakukan penggusuran dan penanaman sawit di Lahan masyarakat dusun Padang Tangkal Desa Manyoe; 5. Bahwa dalam areal yang sama, PT. Langgeng juga menyatakan telah memiliki HGU untuk perkebunan Sawit. 6. Bahwa Masyarakat Desa Manyoe Dusun Padang Tangkal tanpa sepengatahuan Warga sebagai jemaat GPDI El Sadai Family yang terdiri dari 6 KK (Uji, Sun, Jango, Nyingku, Juma, Anton), Perusahaan atau PT CAS menggusur lahan kebun warga jemaat yang telah dikuasai Warga kurang lebih 11 tahun hingga 40 tahun dan kebun tersebut berisi tanaman tahunan seperti Vanili, Kelapa dan Kakao.

Status Kasus

Status Saat Ini
Investigasi

Informasi Detail

Sektor
Perkebunan Kelapa Sawit
Lokasi
Kabupaten Morowali Utara
Keluarga Terdampak
436 Keluarga
Luas Lahan
1,300.00 Ha
Tanggal Laporan
21 April 2025
Kembali ke Daftar Kasus