061/Lap.Sat.PKA.ST/II/2026

Konflik Agraria Masyarakat Desa Tontowea dengan PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1)

Dilaporkan: 11 February 2026
Kabupaten Morowali Utara

Deskripsi Kasus

Sengketa lahan yang melibatkan Masyarakat Exs Transdespot dengan PT Sawit Jaya Abadi 1 (PT SJA 1) atas areal lahan seluas sekitar 73 Ha dari total klaim 200 Ha yang dikuasai oleh Perusahaan sebagai kebun inti. Penguasaan sepihak lahan usaha Masyarakat tersebut sebelumnya telah resmi diserahkan oleh pemerintah desa tontowea kepada Masyarakat Exs Transdespot pada tahun 1996, namun pada tahun 2007 lahan tersebut dialihkan menjadi kebun inti oleh Perusahaan. Konflik agraria ini terjadi di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, tepatnya lahan yang sengketakan di Blok 4 hingga Blok 14 yang secara fisik telah dikelola Masyarakat sejak 1996. Pada tahun 1992 sebanyak 210 Kepala Keluarga Eks Transdespot datang ke Desa Tontowea. Kemudian pada tanggal 4 Mei 1996, Kepala desa menyerahkan lahan kepada masyarakat Eks Transdespot seluas 1 Ha per Kepala keluarga. Selanjutnya pada 23 Oktober 2007 kesepakatan penyerahan lahan yang diperuntukkan untuk Plasma dan inti dengan PT SJA 1 dihadiri langsung oleh unsur Tripika. Pada tahun 2015 dilakukan verifikasi dan validasi lahan, baik lahan Masyarakat pribumi mupun lahan 1 Transdespot tontowea tetapi tidak termasuk lahan Perkebunan yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah desa tontowea kepada Masyarakat transdespot. Kemudian pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 30 agustus dilaksanakan Mediasi di Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, diikuti pertemuan di Kantor Camat Petasia Barat pada 9 Oktober 2025. Kasus ini melibatkan setidaknya 126 Kepala Keluarga Eks Transdespot yang masih mengklaim lahan dan terus membayar pajak PBB hingga saat ini. Dari pihak desa, terdapat mantan Kepala Desa A. Bate yang menarik 87 SKPT, Ibu Siti Rohmatun selaku penerbit SKPT periode 2014-2015, serta Kepala Desa yang sedang menjabat. Dan juga melibatkan PT SJA 1 sebagai penguasa lahan inti sejak 2007, Pemerintah daerah dan provinsi yang meliputi Bupati Morut, Camat Petasia Barat, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, serta melibatkan Babinsa Desa Tontowea yang hadir sebagai saksi pada saat penyerahan lahan 1996 berdasarkan surat pernyataan babinsa. Penyebab utama dari konflik ini adalah Lahan Usaha 2 yang dijanjikan pemerintah transmigrasi yang tidak pernah diserahkan kepada Masyarakat Eks Transdespot. Lahan Perkebunan dan lahan 1 yang telah dikelola Masyarakat sejak tahun 1996 yang kemudian oleh pemerintah desa diberikan kepada PT SJA 1 tepatnya pada tahun 2007 dilakukan tanpa persetujuan penuh semua warga dan tanpa Ganti rugi yang layak. Selain itu, adanya ketidaksesuaian dokumen dikarenakan SKPT/SKT sempat ditarik dan diterbitkan kembali, sementara verifikasi lahan pada tahun 2015 mengabaikan klaim Sebagian masyarakat dari 210 KK yang seharusnya mengetahui dan menyetujui penyerahan lahan tersebut. Dinas Transmigrasi menyatakan wilayah Lahan Usaha 2 tidak ada secara administrativ, sehingga melemahkan posisi Masyarakat meskipun mereka tetap membayar pajak sejak 1996. Sehingga berdasarkan mediasi tahun 2024 yang bersifat final dan menyarankan jalur hukum, sementara pertemuan pada oktober 2025 ditolak Masyarakat. Dan akhirnya Masyarakat mengajukan permohonan langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar lahan tersebut dikembalikan.

Status Kasus

Status Saat Ini
Investigasi

Informasi Detail

Sektor
Perkebunan Kelapa Sawit
Lokasi
Kabupaten Morowali Utara
Keluarga Terdampak
126 Keluarga
Luas Lahan
73.00 Ha
Tanggal Laporan
11 February 2026
Kembali ke Daftar Kasus