003/Lap/Sat.PKA.ST/IV/2025
Konflik Agraria PT. Kurnia Luwuk Sejahtera (KLS) dengan Masyarakat Kecamatan Toili, Toili Jaya, Moilong
Dilaporkan: 16 April 2025
Kabupaten Banggai
Deskripsi Kasus
Sengketa agraria struktural ini melibatkan konflik tenurial antara masyarakat Toili, Moilong, dan Singkoyo di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, melawan korporasi kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejati. Konflik ini berpusat pada perebutan penguasaan lahan di wilayah operasional perusahaan yang mencakup area Toili di mana PT KLS dipimpin oleh Direktur Utama Sulianti Murad. Pihak masyarakat yang diwakili oleh pengadu seperti Nasrun Mbau, berhadapan dengan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1984 ini demi mempertahankan hak atas tanah mereka.
Permasalahan utama bermula karena adanya tumpang tindih lahan antara klaim perusahaan dan hak masyarakat. Sejak tahun 1970-an, warga telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara fisik untuk pertanian, bahkan sebagian telah memiliki sertifikat resmi seperti SHM Nomor 526 Tahun 1999. Pihak perusahaan diduga melakukan serangkaian tindakan represif dan pelanggaran hukum untuk menguasai lahan tersebut. PT KLS tercatat melakukan penggusuran paksa terhadap sekitar ±60 hektare kebun kakao bersertifikat pada tahun 2008 dan 450 hektare persawahan warga pada tahun 2010-2011 untuk diubah menjadi kebun inti sawit. Selain penggusuran, terjadi pula kriminalisasi terhadap 13 warga yang dituduh menyerobot lahan, pembakaran rumah kebun beserta alat pertanian pada tahun 2011, serta penahanan sertifikat tanah petani dalam skema plasma yang tidak transparan.
Selain sengketa kepemilikan tanah, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran operasional yang memperberat kasus ini. Kementerian ATR/BPN menemukan adanya koreksi penguasaan lahan seluas 3.711 hektare yang terindikasi kuat merupakan tanah milik rakyat. Di sisi lain, PT KLS juga diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk kepentingan industri korporasi yang telah berlangsung lama. Ironisnya, aktivitas operasional perusahaan masih terus berlangsung meskipun salah satu izin HGU mereka telah berakhir pada tahun 2021.
Sebagai upaya penyelesaian, masyarakat secara tegas mengajukan keberatan dan menolak permohonan perpanjangan maupun pembaruan izin HGU PT KLS. Penolakan ini didasarkan pada keinginan warga untuk memulihkan hak atas tanah mereka yang telah dirampas serta menuntut kepastian hukum, mengingat tanah tersebut adalah sumber penghidupan warga yang telah dikuasai jauh sebelum perusahaan beroperasi.
Status Kasus
Status Saat Ini
Mediasi
Informasi Detail
Sektor
Perkebunan Kelapa Sawit
Lokasi
Kabupaten Banggai
Keluarga Terdampak
1,914
Keluarga
Luas Lahan
4,485.91 Ha
Tanggal Laporan
16 April 2025