Agrinas Palma Nusantara Koordinasi ke Satgas PKA Sulteng
PT Agrinas Palma Nusantara melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Rabu 24 Juni 2026.
Kedatangan perwakilan Agrinas, yang dihadiri oleh Kolonel (Purn) Ikram P. dan staf Legal, M. Rizkiana Rahman disambut langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, bersama Sekretaris Satgas, Apdy Sutomo.
Kolonel (Purn) Ikram menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang solid. Menurutnya, ruang lingkup kerja dan aktivitas Agrinas di lapangan saat ini banyak beririsan langsung dengan tugas-tugas yang dijalankan oleh Satgas PKA.
Melalui silaturahmi ini, kedua belah pihak diharapkan dapat menyelaraskan komunikasi demi kelancaran tugas masing-masing. Di Sulteng katanya, ada 28 ribu hektar lebih lahan yang ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terdapat di 20 titik perusahaan di Sulawesi Tengah. Lahan itulah yang diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara.
Ikram menjelaskan bahwa Agrinas bekerja berdasarkan dokumen berita acara resmi dari PKH. Namun, berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, lahan-lahan yang dikuasai oleh masyarakat ternyata tidak ditanami kelapa sawit. Kalaupun ada kelapa sawit di sana, seluruhnya berada di bawah pengelolaan warga. "Kami tidak apa-apakan, biarlah itu tetap dikelola oleh masyarakat," tegas Ikram.
Oleh karena itu, Agrinas memandang perlu untuk berkoordinasi secara intensif dengan Satgas PKA Sulteng. Langkah ini diambil guna memastikan lahan-lahan tersebut tetap berada dalam penguasaan warga, sekaligus memberikan jaminan bahwa aktivitas mereka tidak akan diganggu.
Merespons hal tersebut, Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menjelaskan bahwa Satgas PKA merupakan unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dalam upaya penyelesaian konflik agraria di daerah.
Eva memaparkan, dalam penanganan konflik agraria, Gubernur mengambil posisi kebijakan 60:40, yakni 60 persen keberpihakan untuk masyarakat dan 40 persen bersama korporasi.
"Kebijakan Gubernur inilah yang kemudian diterjemahkan dan dijalankan oleh Satgas PKA dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria di Sulawesi Tengah," ujar Eva.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut, Eva memaparkan peta konflik beserta tipologi kasus agraria yang terjadi di Sulawesi Tengah. Ia menguraikan berbagai bentuk persoalan, mulai dari pendudukan lahan warga oleh korporasi, perusahaan yang kedapatan beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU), hingga konflik lahan yang terjadi di area pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Mendengar paparan tersebut, Ikram P. mengaku mendapatkan gambaran yang sangat jelas mengenai peta dan kasus-kasus agraria di Sulawesi Tengah. Ia berharap ruang komunikasi dan kerja sama ini dapat terus berlanjut ke depan. Menurutnya, koordinasi yang intensif sangat dibutuhkan mengingat aktivitas lapangan Agrinas kerap kali beririsan langsung dengan wilayah kerja Satgas PKA. ***