24 June 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Agrinas Palma Nusantara Koordinasi ke Satgas PKA Sulteng

  Agrinas Palma Nusantara Koordinasi ke Satgas PKA Sulteng
Ketua Satgas PKA Eva Bande memberikan penjelasan soal peta konflik agrarian di Sulawesi Tengah kepada perwakilan Agrinas Palma Nusantara di Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Rabu 24 Juni 2026.

PT Agrinas Palma Nusantara melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Rabu 24 Juni 2026.


Kedatangan perwakilan Agrinas, yang dihadiri oleh Kolonel (Purn) Ikram P. dan staf Legal, M. Rizkiana Rahman disambut langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, bersama Sekretaris Satgas, Apdy Sutomo.


Kolonel (Purn) Ikram menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang solid. Menurutnya, ruang lingkup kerja dan aktivitas Agrinas di lapangan saat ini banyak beririsan langsung dengan tugas-tugas yang dijalankan oleh Satgas PKA.


Melalui silaturahmi ini, kedua belah pihak diharapkan dapat menyelaraskan komunikasi demi kelancaran tugas masing-masing. Di Sulteng katanya, ada 28 ribu hektar lebih lahan yang ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terdapat di 20 titik perusahaan di Sulawesi Tengah. Lahan itulah yang diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara.


Ikram menjelaskan bahwa Agrinas bekerja berdasarkan dokumen berita acara resmi dari PKH. Namun, berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, lahan-lahan yang dikuasai oleh masyarakat ternyata tidak ditanami kelapa sawit. Kalaupun ada kelapa sawit di sana, seluruhnya berada di bawah pengelolaan warga. "Kami tidak apa-apakan, biarlah itu tetap dikelola oleh masyarakat," tegas Ikram.


Oleh karena itu, Agrinas memandang perlu untuk berkoordinasi secara intensif dengan Satgas PKA Sulteng. Langkah ini diambil guna memastikan lahan-lahan tersebut tetap berada dalam penguasaan warga, sekaligus memberikan jaminan bahwa aktivitas mereka tidak akan diganggu.


Merespons hal tersebut, Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menjelaskan bahwa Satgas PKA merupakan unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dalam upaya penyelesaian konflik agraria di daerah.


Eva memaparkan, dalam penanganan konflik agraria, Gubernur mengambil posisi kebijakan 60:40, yakni 60 persen keberpihakan untuk masyarakat dan 40 persen bersama korporasi.


"Kebijakan Gubernur inilah yang kemudian diterjemahkan dan dijalankan oleh Satgas PKA dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria di Sulawesi Tengah," ujar Eva.


Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut, Eva memaparkan peta konflik beserta tipologi kasus agraria yang terjadi di Sulawesi Tengah. Ia menguraikan berbagai bentuk persoalan, mulai dari pendudukan lahan warga oleh korporasi, perusahaan yang kedapatan beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU), hingga konflik lahan yang terjadi di area pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).


Mendengar paparan tersebut, Ikram P. mengaku mendapatkan gambaran yang sangat jelas mengenai peta dan kasus-kasus agraria di Sulawesi Tengah. Ia berharap ruang komunikasi dan kerja sama ini dapat terus berlanjut ke depan. Menurutnya, koordinasi yang intensif sangat dibutuhkan mengingat aktivitas lapangan Agrinas kerap kali beririsan langsung dengan wilayah kerja Satgas PKA. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.