24 June 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Agrinas Palma Nusantara Koordinasi ke Satgas PKA Sulteng

  Agrinas Palma Nusantara Koordinasi ke Satgas PKA Sulteng
Ketua Satgas PKA Eva Bande memberikan penjelasan soal peta konflik agrarian di Sulawesi Tengah kepada perwakilan Agrinas Palma Nusantara di Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Rabu 24 Juni 2026.

PT Agrinas Palma Nusantara melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Rabu 24 Juni 2026.


Kedatangan perwakilan Agrinas, yang dihadiri oleh Kolonel (Purn) Ikram P. dan staf Legal, M. Rizkiana Rahman disambut langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, bersama Sekretaris Satgas, Apdy Sutomo.


Kolonel (Purn) Ikram menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang solid. Menurutnya, ruang lingkup kerja dan aktivitas Agrinas di lapangan saat ini banyak beririsan langsung dengan tugas-tugas yang dijalankan oleh Satgas PKA.


Melalui silaturahmi ini, kedua belah pihak diharapkan dapat menyelaraskan komunikasi demi kelancaran tugas masing-masing. Di Sulteng katanya, ada 28 ribu hektar lebih lahan yang ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terdapat di 20 titik perusahaan di Sulawesi Tengah. Lahan itulah yang diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara.


Ikram menjelaskan bahwa Agrinas bekerja berdasarkan dokumen berita acara resmi dari PKH. Namun, berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, lahan-lahan yang dikuasai oleh masyarakat ternyata tidak ditanami kelapa sawit. Kalaupun ada kelapa sawit di sana, seluruhnya berada di bawah pengelolaan warga. "Kami tidak apa-apakan, biarlah itu tetap dikelola oleh masyarakat," tegas Ikram.


Oleh karena itu, Agrinas memandang perlu untuk berkoordinasi secara intensif dengan Satgas PKA Sulteng. Langkah ini diambil guna memastikan lahan-lahan tersebut tetap berada dalam penguasaan warga, sekaligus memberikan jaminan bahwa aktivitas mereka tidak akan diganggu.


Merespons hal tersebut, Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menjelaskan bahwa Satgas PKA merupakan unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dalam upaya penyelesaian konflik agraria di daerah.


Eva memaparkan, dalam penanganan konflik agraria, Gubernur mengambil posisi kebijakan 60:40, yakni 60 persen keberpihakan untuk masyarakat dan 40 persen bersama korporasi.


"Kebijakan Gubernur inilah yang kemudian diterjemahkan dan dijalankan oleh Satgas PKA dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria di Sulawesi Tengah," ujar Eva.


Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut, Eva memaparkan peta konflik beserta tipologi kasus agraria yang terjadi di Sulawesi Tengah. Ia menguraikan berbagai bentuk persoalan, mulai dari pendudukan lahan warga oleh korporasi, perusahaan yang kedapatan beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU), hingga konflik lahan yang terjadi di area pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).


Mendengar paparan tersebut, Ikram P. mengaku mendapatkan gambaran yang sangat jelas mengenai peta dan kasus-kasus agraria di Sulawesi Tengah. Ia berharap ruang komunikasi dan kerja sama ini dapat terus berlanjut ke depan. Menurutnya, koordinasi yang intensif sangat dibutuhkan mengingat aktivitas lapangan Agrinas kerap kali beririsan langsung dengan wilayah kerja Satgas PKA. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.