01 July 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
Gubernur Sulteng Anwar Hafid didampingi Ketua Harian satgas PKA saat memimpin rapat penyelesaian konflik agraria warga Desa Sulewana vs PT Poso Energy, Rabu 1 Juli 2026

PT Poso Energy tetap berkomitmen menjalankan pemenuhan hak warga di Desa Sulewana sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab perusahaan yang selama ini telah dijalankan.


Komitmen itu disampaikan oleh Direktur DAM PT Poso Energy Asmarudin yang didampingi rekannya, E. Rahendra dan Sahroni. di hadapan Gubernur Sulteng Anwar Hafid, terkait tindaklanjut pengaduan warga Desa Sulewana ke Satgas PKA akhir 2025 lalu. Rapat fasilitasi tindak lanjut penanganan rumah rusak milik warga Sulewana dipimpin lansung Gubernur Anwar Hafid Rabu 1 Juli 2026.


Selama ini, PT Poso Energy ungkap Asmarudin sudah menjalankan komitmen itu, mulai dari pembangunan jembatan, beasiswa mahasiswa, perbaikan jalan dan gedung sekolah, fasilitas training center, hingga pemberdayaan UMKM serta sejumlah fasilitas umum lainnya. ''Selama ini kami terus melakukan itu, Pak Gubernur,'' ujar Asmarudin.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande pada pengantarnya menekankan manajemen PT Poso Energy harus memberikan perhatian lebih lebih kepada warga yang berada di wilayah terdekat perusahaan. Menurutnya, perhatian termasuk perbaikan atau relokasi rumah warga yang rusak di Desa Sulewana sebenarnya telah disepakati dalam rapat terdahulu pada 25 Mei 2026.


Ketua Satgas PKA Akris Fattah Yunus menilai rumah-rumah rusak masuk katagori tidak layak huni. Untuk mengatasi kerusakan ini, PT Poso Energy bisa melakukan perbaikan melalui bantuan corporate social responsibility (CSR)


Kesepakatan tersebut tertuang dalam poin kelima hasil rapat yang melibatkan Tim Ahli ITB, PT Poso Energy, Pemerintah Kabupaten Poso, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Renny Lamadjido.


Ia menambahkan bahwa pertemuan kali ini diharapkan yang terakhir dari rangkaian panjang yang telah berlangsung sejak 14 bulan lalu. Proses ini bermula ketika warga Desa Sulewana mengadukan kerusakan rumah mereka kepada Satgas PKA Sulteng.



Keputusan Rapat


Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar PT Poso Energy menggunakan standar program pemerintah, yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sebagai acuan untuk membantu perbaikan rumah masyarakat di Desa Sulewana. Usulan ini kemudian disanggupi oleh PT Poso Energy.


Sebagai tindak lanjut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan segera melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Langkah awal ini krusial dilakukan untuk memetakan tingkat kerusakan rumah warga secara akurat.


Rapat fasilitasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Satgas PKA, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PERKIMTAN Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas BMPR Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah. ***

 

 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.