PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
PT Poso Energy tetap berkomitmen menjalankan pemenuhan hak warga di Desa Sulewana sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab perusahaan yang selama ini telah dijalankan.
Komitmen itu disampaikan oleh Direktur DAM PT Poso Energy Asmarudin yang didampingi rekannya, E. Rahendra dan Sahroni. di hadapan Gubernur Sulteng Anwar Hafid, terkait tindaklanjut pengaduan warga Desa Sulewana ke Satgas PKA akhir 2025 lalu. Rapat fasilitasi tindak lanjut penanganan rumah rusak milik warga Sulewana dipimpin lansung Gubernur Anwar Hafid Rabu 1 Juli 2026.
Selama ini, PT Poso Energy ungkap Asmarudin sudah menjalankan komitmen itu, mulai dari pembangunan jembatan, beasiswa mahasiswa, perbaikan jalan dan gedung sekolah, fasilitas training center, hingga pemberdayaan UMKM serta sejumlah fasilitas umum lainnya. ''Selama ini kami terus melakukan itu, Pak Gubernur,'' ujar Asmarudin.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande pada pengantarnya menekankan manajemen PT Poso Energy harus memberikan perhatian lebih lebih kepada warga yang berada di wilayah terdekat perusahaan. Menurutnya, perhatian termasuk perbaikan atau relokasi rumah warga yang rusak di Desa Sulewana sebenarnya telah disepakati dalam rapat terdahulu pada 25 Mei 2026.
Ketua Satgas PKA Akris Fattah Yunus menilai rumah-rumah rusak masuk katagori tidak layak huni. Untuk mengatasi kerusakan ini, PT Poso Energy bisa melakukan perbaikan melalui bantuan corporate social responsibility (CSR)
Kesepakatan tersebut tertuang dalam poin kelima hasil rapat yang melibatkan Tim Ahli ITB, PT Poso Energy, Pemerintah Kabupaten Poso, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Renny Lamadjido.
Ia menambahkan bahwa pertemuan kali ini diharapkan yang terakhir dari rangkaian panjang yang telah berlangsung sejak 14 bulan lalu. Proses ini bermula ketika warga Desa Sulewana mengadukan kerusakan rumah mereka kepada Satgas PKA Sulteng.
Keputusan Rapat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar PT Poso Energy menggunakan standar program pemerintah, yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sebagai acuan untuk membantu perbaikan rumah masyarakat di Desa Sulewana. Usulan ini kemudian disanggupi oleh PT Poso Energy.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan segera melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Langkah awal ini krusial dilakukan untuk memetakan tingkat kerusakan rumah warga secara akurat.
Rapat fasilitasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Satgas PKA, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PERKIMTAN Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas BMPR Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah. ***