01 July 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
Gubernur Sulteng Anwar Hafid didampingi Ketua Harian satgas PKA saat memimpin rapat penyelesaian konflik agraria warga Desa Sulewana vs PT Poso Energy, Rabu 1 Juli 2026

PT Poso Energy tetap berkomitmen menjalankan pemenuhan hak warga di Desa Sulewana sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab perusahaan yang selama ini telah dijalankan.


Komitmen itu disampaikan oleh Direktur DAM PT Poso Energy Asmarudin yang didampingi rekannya, E. Rahendra dan Sahroni. di hadapan Gubernur Sulteng Anwar Hafid, terkait tindaklanjut pengaduan warga Desa Sulewana ke Satgas PKA akhir 2025 lalu. Rapat fasilitasi tindak lanjut penanganan rumah rusak milik warga Sulewana dipimpin lansung Gubernur Anwar Hafid Rabu 1 Juli 2026.


Selama ini, PT Poso Energy ungkap Asmarudin sudah menjalankan komitmen itu, mulai dari pembangunan jembatan, beasiswa mahasiswa, perbaikan jalan dan gedung sekolah, fasilitas training center, hingga pemberdayaan UMKM serta sejumlah fasilitas umum lainnya. ''Selama ini kami terus melakukan itu, Pak Gubernur,'' ujar Asmarudin.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande pada pengantarnya menekankan manajemen PT Poso Energy harus memberikan perhatian lebih lebih kepada warga yang berada di wilayah terdekat perusahaan. Menurutnya, perhatian termasuk perbaikan atau relokasi rumah warga yang rusak di Desa Sulewana sebenarnya telah disepakati dalam rapat terdahulu pada 25 Mei 2026.


Ketua Satgas PKA Akris Fattah Yunus menilai rumah-rumah rusak masuk katagori tidak layak huni. Untuk mengatasi kerusakan ini, PT Poso Energy bisa melakukan perbaikan melalui bantuan corporate social responsibility (CSR)


Kesepakatan tersebut tertuang dalam poin kelima hasil rapat yang melibatkan Tim Ahli ITB, PT Poso Energy, Pemerintah Kabupaten Poso, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Renny Lamadjido.


Ia menambahkan bahwa pertemuan kali ini diharapkan yang terakhir dari rangkaian panjang yang telah berlangsung sejak 14 bulan lalu. Proses ini bermula ketika warga Desa Sulewana mengadukan kerusakan rumah mereka kepada Satgas PKA Sulteng.



Keputusan Rapat


Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar PT Poso Energy menggunakan standar program pemerintah, yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sebagai acuan untuk membantu perbaikan rumah masyarakat di Desa Sulewana. Usulan ini kemudian disanggupi oleh PT Poso Energy.


Sebagai tindak lanjut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan segera melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Langkah awal ini krusial dilakukan untuk memetakan tingkat kerusakan rumah warga secara akurat.


Rapat fasilitasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Satgas PKA, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PERKIMTAN Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas BMPR Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah. ***

 

 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.

  Agrinas Palma Nusantara Koordinasi ke Satgas PKA Sulteng
24 Jun 2026

Agrinas Palma Nusantara Koordinasi ke Satgas PKA Sulteng

PT Agrinas Palma Nusantara melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Rabu 24 Juni 2026. Kedatangan perwakilan Agrinas, yang dihadiri oleh Kolonel (Purn) Ikram P. dan staf Legal, M. Rizkiana Rahman disambut langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, bersama Sekretaris Satgas, Apdy Sutomo.