Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.
Setelah proses pengambilan foto udara selesai, tim mendatangi kediaman warga guna menghimpun informasi mengenai situasi terbaru. Di lapangan, mayoritas masyarakat tampak tak bergeming; mereka tetap konsisten mempertahankan hak atas tanah mereka.
Hal senada disampaikan oleh Lis Gafar (64), warga Tanjung Sari yang ditemui di kediamannya. Ia menegaskan bahwa sejak penggusuran paksa pada tahun 2017 dan 2018 lalu, sikap warga tidak pernah berubah: mereka akan terus melawan siapa pun yang mencoba merampas lahan mereka.
Menurut nenek sepuluh cucu ini, beberapa waktu lalu warga kembali dikejutkan oleh kehadiran petugas PN Luwuk yang melakukan konstatering sebagai langkah hukum pra-eksekusi. Tak tinggal diam, Lis dan warga lainnya langsung sigap melakukan perlawanan.
Bersama warga setempat, ia ikut memasang barikade jalan guna menghalangi aktivitas petugas pengadilan. Meski rencana kedatangan petugas tersebut akhirnya batal, Lis mengingatkan warga untuk tetap waspada agar tidak kecolongan seperti pengalaman pahit pada 2017 silam.
Salah satu warga Tanjung Sari, Lis Gafar (64), menyatakan bahwa sikap masyarakat tidak pernah bergeser sejak penggusuran paksa pada 2017 dan 2018. Mereka tetap berkomitmen melawan setiap upaya perampasan lahan.
Nenek sepuluh cucu ini menceritakan, situasi sempat kembali menegang beberapa waktu lalu saat petugas PN Luwuk hadir melakukan konstatering sebagai bagian dari proses pra-eksekusi. Menanggapi hal itu, Lis bersama warga bergerak cepat memasang barikade di jalan agar kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana.
Kendati agenda petugas PN Luwuk tersebut akhirnya batal, ia tetap waspada agar peristiwa merugikan di tahun 2017 tidak terulang kembali.
Nada serupa dilontarkan oleh Zamania (67). Perempuan lansia ini mengaku telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 400 meter persegi sejak tahun 1996, meski sudah menempatinya sejak 1995. Karena itu, ia tidak rela jika tanah yang dibeli dari hasil keringatnya sendiri tiba-tiba dirampas orang lain. “Ini akan saya lawan, biar saya sudah tua begini,” tegasnya.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, warga Tanjung Sari kini dalam kondisi siaga satu. Walau barikade jalan sudah dibuka, spanduk-spanduk protes yang mengecam PN Luwuk masih terpampang mencolok di sepanjang jalan.
Menurut Zamania, warga setempat memilih untuk tetap waspada guna mengantisipasi jika petugas pengadilan nekat masuk pada malam hari saat warga sedang terlelap. ***