07 July 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
Tim Satgas PKA Sulteng mengoperasikan drone untuk melakukan foto udara di atas lokasi yang menjadi objek sengketa, Selasa 7 Juni 2026

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026.


Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.


Setelah proses pengambilan foto udara selesai, tim mendatangi kediaman warga guna menghimpun informasi mengenai situasi terbaru. Di lapangan, mayoritas masyarakat tampak tak bergeming; mereka tetap konsisten mempertahankan hak atas tanah mereka.


Hal senada disampaikan oleh Lis Gafar (64), warga Tanjung Sari yang ditemui di kediamannya. Ia menegaskan bahwa sejak penggusuran paksa pada tahun 2017 dan 2018 lalu, sikap warga tidak pernah berubah: mereka akan terus melawan siapa pun yang mencoba merampas lahan mereka.


Menurut nenek sepuluh cucu ini, beberapa waktu lalu warga kembali dikejutkan oleh kehadiran petugas PN Luwuk yang melakukan konstatering sebagai langkah hukum pra-eksekusi. Tak tinggal diam, Lis dan warga lainnya langsung sigap melakukan perlawanan.


Bersama warga setempat, ia ikut memasang barikade jalan guna menghalangi aktivitas petugas pengadilan. Meski rencana kedatangan petugas tersebut akhirnya batal, Lis mengingatkan warga untuk tetap waspada agar tidak kecolongan seperti pengalaman pahit pada 2017 silam.


Salah satu warga Tanjung Sari, Lis Gafar (64), menyatakan bahwa sikap masyarakat tidak pernah bergeser sejak penggusuran paksa pada 2017 dan 2018. Mereka tetap berkomitmen melawan setiap upaya perampasan lahan.


Nenek sepuluh cucu ini menceritakan, situasi sempat kembali menegang beberapa waktu lalu saat petugas PN Luwuk hadir melakukan konstatering sebagai bagian dari proses pra-eksekusi. Menanggapi hal itu, Lis bersama warga bergerak cepat memasang barikade di jalan agar kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana.


Kendati agenda petugas PN Luwuk tersebut akhirnya batal, ia tetap waspada agar peristiwa merugikan di tahun 2017 tidak terulang kembali.


Nada serupa dilontarkan oleh Zamania (67). Perempuan lansia ini mengaku telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 400 meter persegi sejak tahun 1996, meski sudah menempatinya sejak 1995. Karena itu, ia tidak rela jika tanah yang dibeli dari hasil keringatnya sendiri tiba-tiba dirampas orang lain. “Ini akan saya lawan, biar saya sudah tua begini,” tegasnya.


Berdasarkan pemantauan di lapangan, warga Tanjung Sari kini dalam kondisi siaga satu. Walau barikade jalan sudah dibuka, spanduk-spanduk protes yang mengecam PN Luwuk masih terpampang mencolok di sepanjang jalan.


Menurut Zamania, warga setempat memilih untuk tetap waspada guna mengantisipasi jika petugas pengadilan nekat masuk pada malam hari saat warga sedang terlelap. ***


Berita Terkait

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.

  Agrinas Palma Nusantara Koordinasi ke Satgas PKA Sulteng
24 Jun 2026

Agrinas Palma Nusantara Koordinasi ke Satgas PKA Sulteng

PT Agrinas Palma Nusantara melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Rabu 24 Juni 2026. Kedatangan perwakilan Agrinas, yang dihadiri oleh Kolonel (Purn) Ikram P. dan staf Legal, M. Rizkiana Rahman disambut langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, bersama Sekretaris Satgas, Apdy Sutomo.