Forum Aspirasi Desa Tojo Datangi Satgas PKA, Desak SHM Dikembalikan
PULUHAN warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), mendatangi Sekretariat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) di Palu pada Senin 22 Juni 2026. Kedatangan puluhan warga yang mewakili lebih dari 100 warga desa (270 SHM) tersebut bertujuan untuk mendesak pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka.
Sertifikat tersebut menurut Muhamad Alimari, warga Desa Tojo Kecamatan Tojo ditarik oleh Giswan Lakadjima yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan Tojo Una-Una. Penarikan SHM ini menurut dia disinyalir, berkaitan dengan kehadiran PT Wana Rindang Lestari (WRL), sebuah perusahaan budidaya kelapa dalam. Padahal, dalam dokumen resminya, perusahaan asal Jakarta tersebut bergerak di sektor pemanfaatan hasil hutan kayu.
Kronologi Pendudukan Lahan dan Penarikan SHM
Muhamad Alimari (79), salah seorang warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Tanah Desa Tojo, mengungkapkan bahwa PT WRL telah menduduki tanah masyarakat sejak tahun 2014. Padahal, jauh sebelum itu, warga sudah memanfaatkan lahan mereka untuk bercocok tanam palawija serta tanaman jangka panjang. Bahkan pada tahun 2013, sebagian besar warga telah mengantongi SHM resmi.
Menurut Alimari, penarikan sertifikat dilakukan pada tahun 2021 oleh Giswan Lakadjima, salah seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tojo, atas perintah Kantor Pertanahan Tojo Una-Una. "Alasan penarikan saat itu karena pemilik SHM disebut belum melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kepada warga, Giswan berjanji SHM akan dikembalikan setelah BPHTB dilunasi seluruhnya," ujar Alimari.
Namun, hingga saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung dikembalikan, padahal sebagian besar warga sudah melunasi kewajiban tersebut. Alimari melanjutkan, pada tahun 2023, ia dan warga lainnya sempat mendatangi kediaman Giswan untuk mempertanyakan kejelasan sertifikat mereka. Namun, Giswan berdalih bahwa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memerintahkannya menarik sertifikat tersebut telah meninggal dunia.
Warga Merasa "Dipingpong" oleh Kantor Pertanahan
Warga Desa Tojo lainnya, Leonar Topila, menambahkan bahwa mereka juga telah mengadukan masalah ini ke DPRD Tojo Una-Una. Menanggapi aduan tersebut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 Juni 2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Djafar Ami. Hasil RDP tersebut merekomendasikan agar semua pihak—mulai dari DPRD, kepolisian, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga Pemkab Tojo Una-Una—mendesak agar SHM warga segera dikembalikan.
Menindaklanjuti hasil RDP, warga mendatangi Kantor Pertanahan Touna keesokan harinya, 18 Juni 2026, untuk mengambil sertifikat mereka. Sayangnya, permintaan tersebut tidak direspons dengan baik. "Kami menunggu di sana sampai tengah malam, tapi tidak ada hasilnya," curhat Topila di hadapan Satgas PKA.
Pihak Kantor Pertanahan Touna justru mengarahkan warga untuk mengambil SHM mereka di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Memenuhi arahan tersebut, pada Senin (22/6/2026), warga mendatangi Kantor BPN Provinsi Sulteng. Namun, Topila mengaku mereka justru "dipingpong" kembali. "BPN Provinsi malah menyuruh kami kembali lagi untuk mengambil SHM di Kantor Pertanahan Tojo Una-Una," ungkapnya dengan nada kesal.
Satgas Minta BPN Kembalikan SHM
Merasa dipermainkan, warga mendatangi Satas PKA Sulteng. Mereka diterima oleh Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande di Sekretariat Satgas. Menanggapi aduan warga Desa Tojo, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, angkat bicara. Ia meminta birokrasi tidak mempermainkan hak atas tanah rakyat dan mendesak agar SHM warga segera dikembalikan tanpa syarat.
Eva juga menyoroti adanya indikasi keterkaitan antara penarikan sertifikat warga dengan kehadiran PT Wana Rindang Lestari (WRL). Menurutnya, negara melalui instansi pertanahan seharusnya melindungi hak milik masyarakat adat atau lokal, bukan justru mempermudah korporasi menguasai lahan warga.
"Alasan penahanan sertifikat karena masalah BPHTB yang belum lunas itu sangat mengada-ada, apalagi sebagian besar warga sudah melunasinya sejak lama. Satgas PKA meminta dengan tegas kepada Kantor Pertanahan Tojo Una-Una untuk segera mengembalikan seluruh SHM warga Desa Tojo secepat mungkin. Jangan biarkan rakyat menderita di atas tanah mereka sendiri karena ego sektoral atau demi melayani kepentingan korporasi," pungkas penerima Yap Thiam Hien Award tersebut.
PT WRL Janjikan Bermitra dengan Petani
PT Wana Rindang Lestari beroperasi lima desa. Desa Tojo, Tongku, Pancuma dan Sandada serta Desa Uedele. Seluruhnya berada di Kecamatan Tojo. Tanah-tanah itu, kini menurut Topila sudah dikuasai oleh perusahaan.
PT WRL berjanji bermitra dengan petani. Perusahaan menyediakan bibit kelapa sementara warga menyediakan lahan. Namun melihat perkembangan saat ini warga tak lagi menarih kepercayaan pada perusahaan dan meminta tanah mereka diolah sendiri. ***