22 June 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Forum Aspirasi Desa Tojo Datangi Satgas PKA, Desak SHM Dikembalikan

Forum Aspirasi Desa Tojo Datangi Satgas PKA, Desak SHM Dikembalikan
warga Desa Tojo Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una Una, menyampaikan aspirasinya ke Satgas PKA, Senin 22 Juni 2026

PULUHAN warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), mendatangi Sekretariat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) di Palu pada Senin 22 Juni 2026. Kedatangan puluhan warga yang mewakili lebih dari 100 warga desa (270 SHM) tersebut bertujuan untuk mendesak pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka.


Sertifikat tersebut menurut Muhamad Alimari, warga Desa Tojo Kecamatan Tojo ditarik oleh Giswan Lakadjima yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan Tojo Una-Una. Penarikan SHM ini menurut dia disinyalir, berkaitan dengan kehadiran PT Wana Rindang Lestari (WRL), sebuah perusahaan budidaya kelapa dalam. Padahal, dalam dokumen resminya, perusahaan asal Jakarta tersebut bergerak di sektor pemanfaatan hasil hutan kayu.


Kronologi Pendudukan Lahan dan Penarikan SHM

Muhamad Alimari (79), salah seorang warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Tanah Desa Tojo, mengungkapkan bahwa PT WRL telah menduduki tanah masyarakat sejak tahun 2014. Padahal, jauh sebelum itu, warga sudah memanfaatkan lahan mereka untuk bercocok tanam palawija serta tanaman jangka panjang. Bahkan pada tahun 2013, sebagian besar warga telah mengantongi SHM resmi.


Menurut Alimari, penarikan sertifikat dilakukan pada tahun 2021 oleh Giswan Lakadjima, salah seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tojo, atas perintah Kantor Pertanahan Tojo Una-Una. "Alasan penarikan saat itu karena pemilik SHM disebut belum melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kepada warga, Giswan berjanji SHM akan dikembalikan setelah BPHTB dilunasi seluruhnya," ujar Alimari.


Namun, hingga saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung dikembalikan, padahal sebagian besar warga sudah melunasi kewajiban tersebut. Alimari melanjutkan, pada tahun 2023, ia dan warga lainnya sempat mendatangi kediaman Giswan untuk mempertanyakan kejelasan sertifikat mereka. Namun, Giswan berdalih bahwa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memerintahkannya menarik sertifikat tersebut telah meninggal dunia.

 

Warga Merasa "Dipingpong" oleh Kantor Pertanahan

Warga Desa Tojo lainnya, Leonar Topila, menambahkan bahwa mereka juga telah mengadukan masalah ini ke DPRD Tojo Una-Una. Menanggapi aduan tersebut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 Juni 2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Djafar Ami. Hasil RDP tersebut merekomendasikan agar semua pihak—mulai dari DPRD, kepolisian, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga Pemkab Tojo Una-Una—mendesak agar SHM warga segera dikembalikan.

 

Menindaklanjuti hasil RDP, warga mendatangi Kantor Pertanahan Touna keesokan harinya, 18 Juni 2026, untuk mengambil sertifikat mereka. Sayangnya, permintaan tersebut tidak direspons dengan baik. "Kami menunggu di sana sampai tengah malam, tapi tidak ada hasilnya," curhat Topila di hadapan Satgas PKA.


Pihak Kantor Pertanahan Touna justru mengarahkan warga untuk mengambil SHM mereka di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Memenuhi arahan tersebut, pada Senin (22/6/2026), warga mendatangi Kantor BPN Provinsi Sulteng. Namun, Topila mengaku mereka justru "dipingpong" kembali. "BPN Provinsi malah menyuruh kami kembali lagi untuk mengambil SHM di Kantor Pertanahan Tojo Una-Una," ungkapnya dengan nada kesal.

 

Satgas Minta BPN Kembalikan SHM

Merasa dipermainkan, warga mendatangi Satas PKA Sulteng. Mereka diterima oleh Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande di Sekretariat Satgas.  Menanggapi aduan warga Desa Tojo, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, angkat bicara. Ia meminta birokrasi tidak mempermainkan hak atas tanah rakyat dan mendesak agar SHM warga segera dikembalikan tanpa syarat.


Eva juga menyoroti adanya indikasi keterkaitan antara penarikan sertifikat warga dengan kehadiran PT Wana Rindang Lestari (WRL). Menurutnya, negara melalui instansi pertanahan seharusnya melindungi hak milik masyarakat adat atau lokal, bukan justru mempermudah korporasi menguasai lahan warga.


"Alasan penahanan sertifikat karena masalah BPHTB yang belum lunas itu sangat mengada-ada, apalagi sebagian besar warga sudah melunasinya sejak lama. Satgas PKA meminta dengan tegas kepada Kantor Pertanahan Tojo Una-Una untuk segera mengembalikan seluruh SHM warga Desa Tojo secepat mungkin. Jangan biarkan rakyat menderita di atas tanah mereka sendiri karena ego sektoral atau demi melayani kepentingan korporasi," pungkas penerima Yap Thiam Hien Award tersebut.


PT WRL Janjikan Bermitra dengan Petani

PT Wana Rindang Lestari beroperasi lima desa. Desa Tojo, Tongku, Pancuma dan Sandada serta Desa Uedele. Seluruhnya berada di Kecamatan Tojo. Tanah-tanah itu, kini menurut Topila sudah dikuasai oleh perusahaan.


PT WRL berjanji bermitra dengan petani. Perusahaan menyediakan bibit kelapa sementara warga menyediakan lahan. Namun melihat perkembangan saat ini warga tak lagi menarih kepercayaan pada perusahaan dan meminta tanah mereka diolah sendiri. ***

 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.