19 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Gubernur Kirim Dua Surat ke Menteri ATR/BPN, Minta Hak Rakyat di Lembah Napu Dilindungi

Gubernur Kirim Dua Surat ke Menteri ATR/BPN, Minta Hak Rakyat di Lembah Napu Dilindungi
kreasi ai

KONFLIK Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, terutama terjadi di wilayah Kecamatan Lore Peore dan Lore Timur, menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Sulkawesi Tengah. Gubernur Sulteng Anwar Hafid, terus memantau perkembangan kasusnya melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, sebuah unit kerja yang dibentuk untuk mengurai dan menuntaskan konflik agraria di Sulawesi Tengah.


Konflik antara Bank Tanah dan warga sudah terjadi di Desa Watutau (Kecamatan Lore Peore), serta terdampak ke beberapa desa lain seperti Winowanga, Alitupu, Kalemago, dan Maholo. Gubernur Anwar Hafid sudah melakukan kunjungan kerja ke wilayah ini, untuk melihat dari dekat hegemoni ruang yang dilakukan oleh Bank Tanah. Hasilnya, Gubernur menegaskan tidak boleh ada pengambilan lahan warga. Ia menyarankan harus enclave.


Bukti dari keseriusan itu, Gubernur telah dua kali mengirim surat ke Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, untuk meminta peninjauan kembali atas pengambilalihan sepihak tanah-tanah warga.  Surat pertama tertanggal 14 Juli 2025, perihal peninjauan kembali pemberian hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Desa Watutau.


Di tengah situasi yang masih dinamis terkait sengketa lahan, warga di sana  kini dipersiapkan menjadi lokasi latihan bagi jajaran kepolisian. Berdasarkan rujukan koordinasi institusi, Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah mengumumkan rencana pelaksanaan Pelatihan Pembulatan dan Pembaretan bagi Personel Brigadir serta Bhayangkara Remaja, yang berlangsung 13 – 15 April 2026 lalu.


Kehadiran personel Satuan Brimob di tengah situasi sengketa ini ditengarai memperkuat tekanan psikologis bagi masyarakat setempat. Meskipun agenda tersebut diklaim sebagai kegiatan latihan internal yang tidak bersentuhan langsung dengan sengketa lahan, warga mengaku bahwa keberadaan aparat berseragam di atas tanah yang sedang berkonflik justru memperdalam rasa waswas dan rasa tidak aman dalam beraktivitas.

 

Dua Surat Gubernur

Dalam suratnya pertama, tertanggal, 14 Juli 2025 Gubernur menyampaikan sejarah pemanfaatan lahan di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, telah bermula jauh sebelum munculnya izin korporasi. Sejak era 1990-an, masyarakat hukum adat setempat secara turun-temurun mengelola  lahan padang tersebut sebagai lambara atau area penggembalaan ternak komunal.


Namun, ruang hidup ini mulai bersinggungan dengan kepentingan industri pada tahun 1995, saat Menteri Agraria/Kepala BPN menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.740 hektare bagi PT Perkebunan Hasfarm Napu.


Meski memegang konsesi lahan yang sangat luas, PT Perkebunan Hasfarm Napu tercatat hanya memanfaatkan sekitar 10 hektare lahan untuk budi daya teh. Memasuki tahun 2002, perusahaan tersebut praktis menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya. Kekosongan pengelolaan ini kemudian diisi kembali oleh masyarakat yang secara terus-menerus menggarap lahan tersebut menjadi kebun kopi, kakao, dan tanaman pangan lainnya sebagai tumpuan utama ekonomi keluarga.


Dinamika penguasaan lahan berlanjut pada tahun 2011 melalui mekanisme lelang yang memenangkan PT Sandabi Indah Lestari. Status lahan kemudian beralih menjadi HGU Nomor 00001/Poso dengan luas yang tetap sama. Persoalan mencapai puncaknya ketika Badan Bank Tanah mulai melakukan penetapan batas melalui pemasangan patok dan plang di area yang kini telah menjadi pemukiman dan perkebunan produktif milik warga.


Kehadiran patok-patok tersebut memicu gelombang penolakan masif dari masyarakat Desa Watutau dan wilayah sekitarnya. Aksi demonstrasi pecah, di mana warga memindahkan plang-plang pembatas dari lahan garapan mereka ke kantor Kecamatan Lore Peore sebagai bentuk protes atas ancaman kehilangan hak atas tanah.


Langkah perlawanan ini direspons oleh Badan Bank Tanah dengan menempuh jalur hukum, yang berujung pada pelaporan 12 orang warga ke Polres Poso pada awal Agustus 2024 dengan tuduhan tindak pidana tertentu.


Gubernur Minta Enclave

Kemudian surat susulan kedua tertanggal, 29 Desember 2025, Gubernur meminta lahan yang masuk dalam klaim sepihak Bank Tanah dikeluarkan. Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan bahwa klaim Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 6.648 hektare di Lembah To Pekurehua, khususnya di Desa Watutau, memicu keresahan sosial dan mengancam keberlangsungan Cagar Biosfer Lore Lindu.


Pernyataan ini dikeluarkan usai Gubernur melakukan kunjungan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat terdampak. Dalam temuan lapangan tersebut, Gubernur mengonfirmasi bahwa wilayah yang diklaim Bank Tanah merupakan zona penyangga Cagar Biosfer yang telah diakui UNESCO sejak 1977. Wilayah ini bukan ruang kosong, melainkan pemukiman produktif dan situs peradaban megalitik yang menjadi ruang hidup masyarakat adat Tampo Pekurehua Wanua Watutau.


Data teknis menunjukkan bahwa klaim HPL seluas 2.840,68 hektare di Desa Watutau mencakup area yang sangat vital bagi warga, di antaranya, lahan Produktif: 1.065 hektare perkebunan kopi, kakao, dan palawija, serta 412 hektare percetakan sawah.


Ruang Komunal, 1.356 hektare lahan penggembalaan ternak dan kolam budi daya ikan. Kemudian wilayah pemukiman, situs perkampungan tua, pekuburan adat, hingga lahan persiapan pemekaran Kabupaten Tampo Lore melalui program Kota Terpadu Mandiri (KTM) 2006.


Gubernur menilai langkah Badan Bank Tanah yang mengonversi wilayah tersebut menjadi aset negara untuk kepentingan investasi telah mengabaikan prinsip Man and Biosphere (MAB) UNESCO. Prinsip tersebut memandatkan bahwa manusia dan kebudayaan lokal adalah bagian tak terpisahkan dari konservasi alam.


"Klaim ini menghapus keberadaan masyarakat adat sebagai subjek utama penjaga keanekaragaman hayati. Jika tidak segera ditangani secara bijak, kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal," tegas Gubernur. Pemerintah Provinsi kini mendorong solusi berkeadilan guna memulihkan rasa aman masyarakat dan menjaga status internasional Cagar Biosfer Lore Lindu. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.