19 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Gubernur Kirim Dua Surat ke Menteri ATR/BPN, Minta Hak Rakyat di Lembah Napu Dilindungi

Gubernur Kirim Dua Surat ke Menteri ATR/BPN, Minta Hak Rakyat di Lembah Napu Dilindungi
kreasi ai

KONFLIK Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, terutama terjadi di wilayah Kecamatan Lore Peore dan Lore Timur, menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Sulkawesi Tengah. Gubernur Sulteng Anwar Hafid, terus memantau perkembangan kasusnya melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, sebuah unit kerja yang dibentuk untuk mengurai dan menuntaskan konflik agraria di Sulawesi Tengah.


Konflik antara Bank Tanah dan warga sudah terjadi di Desa Watutau (Kecamatan Lore Peore), serta terdampak ke beberapa desa lain seperti Winowanga, Alitupu, Kalemago, dan Maholo. Gubernur Anwar Hafid sudah melakukan kunjungan kerja ke wilayah ini, untuk melihat dari dekat hegemoni ruang yang dilakukan oleh Bank Tanah. Hasilnya, Gubernur menegaskan tidak boleh ada pengambilan lahan warga. Ia menyarankan harus enclave.


Bukti dari keseriusan itu, Gubernur telah dua kali mengirim surat ke Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, untuk meminta peninjauan kembali atas pengambilalihan sepihak tanah-tanah warga.  Surat pertama tertanggal 14 Juli 2025, perihal peninjauan kembali pemberian hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Desa Watutau.


Di tengah situasi yang masih dinamis terkait sengketa lahan, warga di sana  kini dipersiapkan menjadi lokasi latihan bagi jajaran kepolisian. Berdasarkan rujukan koordinasi institusi, Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah mengumumkan rencana pelaksanaan Pelatihan Pembulatan dan Pembaretan bagi Personel Brigadir serta Bhayangkara Remaja, yang berlangsung 13 – 15 April 2026 lalu.


Kehadiran personel Satuan Brimob di tengah situasi sengketa ini ditengarai memperkuat tekanan psikologis bagi masyarakat setempat. Meskipun agenda tersebut diklaim sebagai kegiatan latihan internal yang tidak bersentuhan langsung dengan sengketa lahan, warga mengaku bahwa keberadaan aparat berseragam di atas tanah yang sedang berkonflik justru memperdalam rasa waswas dan rasa tidak aman dalam beraktivitas.

 

Dua Surat Gubernur

Dalam suratnya pertama, tertanggal, 14 Juli 2025 Gubernur menyampaikan sejarah pemanfaatan lahan di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, telah bermula jauh sebelum munculnya izin korporasi. Sejak era 1990-an, masyarakat hukum adat setempat secara turun-temurun mengelola  lahan padang tersebut sebagai lambara atau area penggembalaan ternak komunal.


Namun, ruang hidup ini mulai bersinggungan dengan kepentingan industri pada tahun 1995, saat Menteri Agraria/Kepala BPN menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.740 hektare bagi PT Perkebunan Hasfarm Napu.


Meski memegang konsesi lahan yang sangat luas, PT Perkebunan Hasfarm Napu tercatat hanya memanfaatkan sekitar 10 hektare lahan untuk budi daya teh. Memasuki tahun 2002, perusahaan tersebut praktis menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya. Kekosongan pengelolaan ini kemudian diisi kembali oleh masyarakat yang secara terus-menerus menggarap lahan tersebut menjadi kebun kopi, kakao, dan tanaman pangan lainnya sebagai tumpuan utama ekonomi keluarga.


Dinamika penguasaan lahan berlanjut pada tahun 2011 melalui mekanisme lelang yang memenangkan PT Sandabi Indah Lestari. Status lahan kemudian beralih menjadi HGU Nomor 00001/Poso dengan luas yang tetap sama. Persoalan mencapai puncaknya ketika Badan Bank Tanah mulai melakukan penetapan batas melalui pemasangan patok dan plang di area yang kini telah menjadi pemukiman dan perkebunan produktif milik warga.


Kehadiran patok-patok tersebut memicu gelombang penolakan masif dari masyarakat Desa Watutau dan wilayah sekitarnya. Aksi demonstrasi pecah, di mana warga memindahkan plang-plang pembatas dari lahan garapan mereka ke kantor Kecamatan Lore Peore sebagai bentuk protes atas ancaman kehilangan hak atas tanah.


Langkah perlawanan ini direspons oleh Badan Bank Tanah dengan menempuh jalur hukum, yang berujung pada pelaporan 12 orang warga ke Polres Poso pada awal Agustus 2024 dengan tuduhan tindak pidana tertentu.


Gubernur Minta Enclave

Kemudian surat susulan kedua tertanggal, 29 Desember 2025, Gubernur meminta lahan yang masuk dalam klaim sepihak Bank Tanah dikeluarkan. Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan bahwa klaim Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 6.648 hektare di Lembah To Pekurehua, khususnya di Desa Watutau, memicu keresahan sosial dan mengancam keberlangsungan Cagar Biosfer Lore Lindu.


Pernyataan ini dikeluarkan usai Gubernur melakukan kunjungan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat terdampak. Dalam temuan lapangan tersebut, Gubernur mengonfirmasi bahwa wilayah yang diklaim Bank Tanah merupakan zona penyangga Cagar Biosfer yang telah diakui UNESCO sejak 1977. Wilayah ini bukan ruang kosong, melainkan pemukiman produktif dan situs peradaban megalitik yang menjadi ruang hidup masyarakat adat Tampo Pekurehua Wanua Watutau.


Data teknis menunjukkan bahwa klaim HPL seluas 2.840,68 hektare di Desa Watutau mencakup area yang sangat vital bagi warga, di antaranya, lahan Produktif: 1.065 hektare perkebunan kopi, kakao, dan palawija, serta 412 hektare percetakan sawah.


Ruang Komunal, 1.356 hektare lahan penggembalaan ternak dan kolam budi daya ikan. Kemudian wilayah pemukiman, situs perkampungan tua, pekuburan adat, hingga lahan persiapan pemekaran Kabupaten Tampo Lore melalui program Kota Terpadu Mandiri (KTM) 2006.


Gubernur menilai langkah Badan Bank Tanah yang mengonversi wilayah tersebut menjadi aset negara untuk kepentingan investasi telah mengabaikan prinsip Man and Biosphere (MAB) UNESCO. Prinsip tersebut memandatkan bahwa manusia dan kebudayaan lokal adalah bagian tak terpisahkan dari konservasi alam.


"Klaim ini menghapus keberadaan masyarakat adat sebagai subjek utama penjaga keanekaragaman hayati. Jika tidak segera ditangani secara bijak, kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal," tegas Gubernur. Pemerintah Provinsi kini mendorong solusi berkeadilan guna memulihkan rasa aman masyarakat dan menjaga status internasional Cagar Biosfer Lore Lindu. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.