16 January 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Kementerian ATR/BPN, Lahan Eks HGB di Tondo Diprioritaskan untuk Pembangunan dan Warga

  Kementerian ATR/BPN, Lahan Eks HGB di Tondo Diprioritaskan untuk Pembangunan dan Warga
Kepala Dinas Perkimtan Akris Fattah Yunus dan Ketua Harian Satgas PKA melakukan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Kamis 15 Januari 2020

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadi prioritas untuk mendukung infrastruktur pembangunan dan masyarakat di Kota Palu.


Penegasan ini disampaikan Wartomo, A, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang (Perkimtan) Sulteng Akris Fattah Yunus, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Eva Bande, serta perwakilan Pemerintah Kota Palu.


Wartomo, A menyatakan, tanah eks HGB untuk warga dengan melalui mekanisme TORA, kemudian untuk rencana pembangunan Kodam dan Polda. Sesuai arahan Menteri, alokasi lahan eks HGB di Kelurahan Tondo diprioritaskan untuk keperluan tersebut.


Setelah masa hak berakhir, tanah negara bekas HGB langsung dikuasai negara melalui Kementerian ATR/BPN, yang selanjutnya akan menata dan memberikan hak kepada pihak yang berwenang setelah terdapat kepastian anggaran. “Kami akan memberikan hak tersebut apabila sudah ada kepastian anggarannya,” ujarnya.


Terkait wilayah bekas bencana, Kementerian menyarankan agar tata ruang diubah terlebih dahulu sebelum masuk ke proses Kementerian ATR/BPN. Untuk masyarakat, penataan akan dilakukan sesuai hak dan peruntukannya. Ia mengatakan, bahwa izin HGB dan HGU itu berjangka waktu, tidak ada lagi kalimat lain untuk membantah itu. Jika waktu habis hak akan di kembalikan ke negara dan hak yang berjangka waktu tunduk kepada batas waktu.


Lebih jauh dijelaskan bahwa HGB milik PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) telah habis pada tahun 2019. Kedua perusahaan sempat mengajukan perpanjangan, namun syarat perpanjangan hanya dapat dipenuhi dalam dua tahun setelah habis masa berlaku dan harus clear an clean. Kanwil dan Kantah telah melakukan inventarisasi lahan di Tondo.


Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menyampaikan bahwa Kanwil telah menerima undangan dari Ketua LPM dan Lembaga Adat untuk membahas penyelesaian lahan eks HGB.


Kepala Dinas Perkimtan Sulteng Akris Fattah Yunus menyatakan, dalam Rencana Evakuasi Permanen (REP) tahun 2019, lokasi eks bencana direncanakan sebagai in memoriam park, dengan desain tempat edukasi bencana dan ruang terbuka hijau yang telah dibuat Pemprov. Masih ada masyarakat di Sigi, Kota Palu, dan Donggala yang belum mendapatkan hak Hunian Tetap (Huntap).


Ia berharap tidak ada lagi persoalan lahan Huntap.Ketua Satgas PKA Eva Bande menyebutkan adanya eks HGB PT Lembah Palu Nagaya (PT LPN) yang bersinggungan dengan proyek pemerintah tahun 1985 terkait LIK Tondo, namun di lapangan existing area tidak lebih dari satu hektare di area perpanjangan PT LPN. Satgas bersama Wakil Gubernur telah memeriksa lapangan dan meminta tidak ada pengosongan tempat.


Selain itu, ada eks HGB PT Duta Dharma yang bersinggungan dengan proyek transmigrasi Jabal Nur, serta eks HGU PT Sapta Unggul yang telah berakhir, sehingga dibutuhkan kepastian hak bagi masyarakat.Perwakilan Pemkot Palu menyatakan bahwa sejak tahun 2021 telah menyurati Kementerian ATR/BPN agar lahan eks HGB di Kelurahan Tondo dapat dimanfaatkan.


Pemkot berharap mendapat kewenangan untuk mendistribusikan lahan tersebut kepada masyarakat Tondo.Rapat ini merupakan upaya lanjutan penyelesaian permasalahan lahan pascabencana 2018 di Sulteng, yang melibatkan berbagai pihak untuk mencapai kepastian hukum dan pemanfaatan tanah yang optimal bagi kepentingan publik, termasuk pertahanan keamanan dan masyarakat terdampak. ***

 

 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.