04 June 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Muksin, Sang "Penjaga Gerbang Agraria" di Bumi Cengkeh

Muksin,  Sang "Penjaga Gerbang Agraria" di Bumi Cengkeh
Kepala Kantah Kabupaten Tolitoli, Muksin S.S.T, didampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande (kiri) saat rapat fasilitas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, Kamis 4 Juni 2026

LANGKAH mewujudkan keadilan agraria di Kabupaten Tolitoli kini bertumpu pada komitmen Muksin, S.SiT. Harapan itu tergambar dari belasan warga yang memadati ruang pertemuan saat fasilitasi konflik lahan yang melibatkan warga di dua kecamatan Lampasio dan Ogodeide Kabupaten Tolitoli, Kamis 4 Juni 2026.


Di hadapan forum, Muksin tidak menampik bahwa problem pertanahan di Bumi Cengkeh terbilang pelik. Kendati demikian, ia optimis kebuntuan bisa diurai. Kuncinya, menurut Muksin, adalah kolaborasi erat dengan semua pihak, terutama warga, demi menyelesaikan konflik yang ada secara bertahap.


Julukan "Penjaga Gerbang Agraria" tampaknya bukan hiasan belaka bagi Muksin. Karirnya yang panjang ditempa di wilayah-wilayah dengan konflik agraria yang tajam. Sebelum menakhodai Kantah Tolitoli, sosok murah senyum ini merupakan figur penting di balik suksesnya resolusi konflik lahan berbasis skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) saat bertugas di BPN Kabupaten Sigi.


Ia jugaterlibat langsung dalam redistribusi tanah di Kabupaten Sigi. Sebuah proses pembagian lahan bentukan negara yang diserahkan langsung kepada rakyat yang memenuhi syarat, seperti petani gurem, buruh tani dan masyarakat ekonomi lemah, lengkap dengan sertifikat hak milik resmi.


Menyimak penyampaiannya sepanjang forum fasilitasi bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, tampak jelas bahwa tokoh yang belum genap setahun menakhodai Kantah Kabupaten Tolitoli ini menguasai anatomi problem agraria secara detail. Setiap kegelisahan warga diresponsnya dengan bahasa yang lugas.


Pilihan katanya yang sederhana mampu menyederhanakan isu pertanahan yang rumit menjadi mudah dicerna.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, yang pernah bermitra dengan Muksin di Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sigi, mengakui kapasitas koleganya tersebut. Menurut Eva, Muksin tidak hanya hafal regulasi di atas kertas, tetapi juga sangat memahami karakter dan akar konflik agraria di Sulawesi Tengah.


"Beliau adalah tandem yang bagus. Paham betul bagaimana mengurai benang kusut konflik pelik, baik yang melibatkan warga versus korporasi maupun warga versus negara," puji Eva.


Kini, melalui kerja-kerja Satgas PKA Sulteng, Eva kembali dipertemukan dengan Muksin. Eva menaruh harapan besar agar sengkarut pertanahan yang telah menahun di Bumi Cengkeh tersebut bisa secepatnya dituntaskan.


Komitmen itu pun dibuktikan Muksin malam ini. Sejak pukul 09.00 WITA hingga jam menunjukkan pukul 21.00 WITA, ia tetap bertahan mendampingi warga dan tim Satgas demi merumuskan rekomendasi yang tidak hanya berpihak pada keadilan rakyat, tetapi juga kokoh secara regulasi pertanahan nasional. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.