07 January 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Perampasan Tanah Adat di Poso, Gubernur Sulteng Minta Menteri ATR/BPN Lakukan Enclave

Perampasan Tanah Adat di Poso, Gubernur Sulteng Minta Menteri ATR/BPN Lakukan Enclave
Konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tapi manifestasi ketidakadilan historis dari era kolonial hingga pascakolonial, yang mengabaikan hak rakyat dan masyarakat adat,

GUBERNUR Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, untuk melakukan enclave atas ribuan hektare lahan di Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, yang tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Permintaan tersebut tertuang melalui surat Nomor 500.17.04/501/Dis.Perkimtan, tentang permintaan enclave HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, tertanggal 29 Desember 2025.

Dalam surat Gubernur tersebut, merinci Klaim Bank Tanah mencakup wilayah pemukiman, perkebunan, sawah produktif, padang penggembalaan komunal serta situs budaya masyarakat adat To Pekurehua di zona penyangga Cagar Biosfer Lore Lindu UNESCO.

Dalam pernyataan resminya pada akhir Desember 2025, Anwar Hafid menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan resmi atas surat permohonan peninjauan ulang yang dikirimkan pada 14 Juli 2025. ‘’Situasi di lapangan semakin tidak kondusif. Penolakan masyarakat dari lima desa terus menguat karena lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun,’’ ujarnya. 

Kunjungan langsung Anwar Hafid ke lokasi pada 21 Desember 2025, khususnya Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, membuktikan adanya ketidaksesuaian antara data administratif pemerintah pusat dengan kondisi faktual. Anwar berdialog intens dengan warga dan menyimpulkan bahwa klaim HPL Badan Bank Tanah telah menimbulkan keresahan sosial berat, mengganggu rasa aman serta berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani secara adil. 

Lima desa terdampak utama meliputi, Watutau (2.840,68 hektare) mencakup pemukiman, perkebunan kopi, kakao, durian, palawija, sawah, peternakan komunal, kolam ikan, serta situs megalitik dan perkuburan adat. Maholo (2.602 hektare) meliputi hutan rawa, perkebunan tahunan dan palawija, pemukiman, sawah produktif, serta padang penggembalaan.

Alitupu (khusus Dusun Lancirang, 500 hektare) pemukiman, perkebunan, sawah baru yang dibangun swadaya sejak 1995-2011. Kalemago mencakup pemukiman, perkebunan, serta program reforma agraria yang dinilai tidak partisipatif. Winowanga (324 hektare plus kawasan peternakan komunal 101 hektare) perkebunan dan penggembalaan kerbau-sapi yang menjadi identitas budaya adat.

Total klaim HPL di Lembah To Pekurehua mencapai sekitar 6.648 hektare, yang sebagian besar merupakan ruang hidup integral masyarakat adat. Anwar Hafid menekankan bahwa penetapan Cagar Biosfer Lore Lindu oleh UNESCO sejak 1977 bukan hanya tentang konservasi hayati, melainkan juga keberlanjutan budaya masyarakat lokal melalui Man and Biosphere Programme (MAB). Taman Nasional Lore Lindu sebagai zona inti, sementara Lembah To Pekurehua berada di zona penyangga wilayah yang seharusnya mendukung kehidupan adat, produksi pangan, dan praktik spiritual untuk menopang kawasan inti.

‘’Klaim Badan Bank Tanah mengabaikan prinsip dasar MAB bahwa manusia dan budaya adalah bagian tak terpisahkan dari biosfer. Ini bukan sekadar tanah, tapi ancaman terhadap hak konstitusional, kedaulatan, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat," tegas Anwar Hafid. 

Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mensyaratkan HPL diterbitkan atas tanah yang dikuasai fisik oleh pemohon, tanpa keberatan pihak lain, dan tidak dalam sengketa. "Fakta lapangan menunjukkan penguasaan fisik nyata oleh warga, keberatan massif serta tumpang tindih dengan ruang penghidupan. Ketentuan ini tidak terpenuhi," katanya. Sejarah masyarakat adat To Pekurehua memperkuat argumen ini. 

Di Desa Watutau, nama "Tampo Pekurehua Wanua Watutau" mencerminkan dataran tinggi dengan padang penggembalaan kerbau dan patung batu megalitik prasejarah. Di Maholo, perpindahan sejak 1870-1926 dipicu konflik antarsuku, diikuti pengembangan sistem bertani berpindah dan peternakan. 

Dusun Lancirang di Alitupu dirintis swadaya sejak 1995, sementara Kalemago dan Winowanga dihuni penyintas konflik Poso 2000-2001 serta komunitas adat penggembala.Anwar Hafid didampingi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, yang mendesak penghentian sementara pematokan lahan dan intimidasi hingga pendataan selesai. 

Kami mengawal proses adil untuk memulihkan hak masyarakat," ujar Ketua Harian Satgas PKA, Eva Susanti Bande. Permohonan enclave ini dinilai Eva Bande mendesak dilakukan untuk menjaga kondusivitas, mencegah eskalasi konflik dan memastikan masyarakat dapat melanjutkan aktivitas penghidupan secara tenang. 

Badan Bank Tanah sendiri dibentuk dengan tujuan mulia mengamankan aset negara dari bekas HGU, namun Anwar Hafid menegaskan implementasi harus menghormati realitas lapangan. "Tanah yang sudah digarap puluhan tahun dengan kebun, rumah, dan kandang harus dihormati," katanya, seraya mengajak masyarakat tetap tenang dan bersatu memperjuangkan hak secara tertib.

Konflik ini mencerminkan tantangan reforma agraria nasional di wilayah adat dan konservasi. Dengan dukungan aparat keamanan, Pemprov Sulteng berkomitmen mengawal penyelesaian hingga tuntas, demi harmoni antara pembangunan negara dan perlindungan hak rakyat kecil. 


SIKAP GUBERNUR DIDUKUNG ORGANISASI SIPIL

Gelombang dukungan terhadap sikap Gubernur Sulteng ini, datang dari organisasi sipil di Sulawesi Tengah. Agus M Sulaiman, dari Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulteng - salah satu jaringan dari Sekretariat JKPP di Indonesia mengatakan, sikap Gubernur Sulteng yang meminta enclave atas HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, merupakan yang pertama terjadi dalam sejarah perjuangan konflik agraria di daerah ini. Klaim Bank Tanah sebut Agus mengancam hak adat, zona penyangga Cagar Biosfer UNESCO dan berpotensi picu konflik. 

Dukungan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Daerah Sulteng, Wiwik Matindas. Ia mengatakan, WALHI Sulawesi Tengah mendukung sikap Pemprov Sulteng melakukan enclave terhadap klaim HPL Badan Bank Tanah di Lembah To Pekurehua. Klaim sepihak ini dinilai sebagai perampasan terang-terangan atas masyarakat adat serta pengkhianatan terhadap prinsip konservasi dan keadilan agraria. ***

Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.