18 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Rampungkan 61 Kasus Warisan, Gubernur Sulteng Instruksikan Tindak Tegas Perusahaan Tanpa HGU

Rampungkan 61 Kasus Warisan, Gubernur Sulteng Instruksikan Tindak Tegas Perusahaan Tanpa HGU
Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kanan) Asisten 1, Farid Rifai (tengah) dan Ketua Satgas PKA Eva Bande (kiri) saat pemaparan kasus-kasus agraria yang ditangani sejak April 2025 - Februari 2026, di ruang kerja Gubernur, Rabu 18 Februari 2026

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menggelar rapat evaluasi intensif selama tiga jam di ruang kerja Gubernur, Rabu 18 Februari 2026. Rapat tersebut membahas progres penanganan 61 kasus konflik agraria yang merupakan "warisan" dari pemerintahan sebelumnya, mencakup sektor perkebunan, pertambangan hingga properti.


Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Satgas PKA yang dipimpin Ketua Harian Eva Bande. Sejak April 2025, Satgas dinilai telah berjibaku menyelesaikan sengketa di berbagai titik krusial, mulai dari Desa Minti Makmur di Donggala, wilayah Lampasio dan Ogedeide di Tolitoli, hingga Kecamatan Bungku Pesisir di Morowali dan Luwuk di Kabupaten Banggai.

 

Filosofi Rakyat di Atas Gubernur


Ada pemandangan menarik terkait penempatan kantor Satgas PKA yang berada di Lantai 3, persis di atas ruang kerja Gubernur. Anwar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan simbol keberpihakan pemerintah.


"Sengaja saya tempatkan Satgas di lantai 3, di atas ruangan Gubernur. Filosofinya jelas. Urusan rakyat harus berada di atas kepala Gubernur. Artinya, kepentingan masyarakat adalah prioritas tertinggi yang mendasari setiap kebijakan kita," ujar Anwar dalam rapat yang dihadiri jajaran kepala dinas dan biro tersebut.


Suasana rapat berlangsung serius saat Satgas melaporkan adanya temuan beberapa korporasi yang secara terang-terangan melakukan okupansi lahan tanpa izin. Menanggapi hal itu, Anwar menginstruksikan pemanggilan paksa terhadap manajemen perusahaan terkait.


Ia menyoroti adanya dua perusahaan yang terindikasi kuat melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena tetap beroperasi meski tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). "Surati dia kita panggil mereka ke Palu, kita tanya apa maunya. Ini perusahaan hebat sekali, berani tancap gas tanpa HGU. Kalau tidak punya legalitas tapi tetap nekat, itu namanya bukan sedang investasi,’’ ujarnya dengan nada yang tetap serius.


Gubernur menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pelanggar aturan yang merugikan daerah dan rakyat. "Berdasarkan undang-undang, posisi kita sangat kuat. Kita 'gas' saja, jangan kase ampun bagi yang mengabaikan aturan main," ujarnya disambut anggukan kepala peserta rapat.

 

Proses Bertahap di Tengah Kerumitan Kasus


Berdasarkan laporan Satgas, dari total 61 kasus yang masuk ke Sekretariat PKA Sulteng, seluruhnya tengah ditangani secara bertahap. Progresnya bervariasi; mulai dari tahap mediasi awal, pemeriksaan fisik di lapangan, hingga mediasi lanjutan yang melibatkan berbagai pihak terkait.


Namun, Eva mengakui bahwa tingkat kerumitan konflik agraria yang ada membuat penyelesaian seratus persen belum bisa dicapai dalam waktu singkat. Ia mengibaratkan tugas ini sebagai pekerjaan domestik yang paling tidak populer namun mendesak. Untuk menggambarkan beratnya beban yang diemban Satgas, Eva melontarkan metafora.


Ia mengatakan, ibarat perjamuan, Pemprov kebagian tugas 'cuci piring' sisa pesta masa lalu. Pekerjaan ini bukan cuma tidak enak dilihat, tapi juga sangat berat karena lemak masalah yang sudah mengeras bertahun-tahun. Namun, ini adalah mandat yang harus diselesaikan demi dapur pemerintahan yang lebih bersih ke depan," tegas aktivis agraria ini.


Meskipun menghadapi tantangan "cuci piring" birokrasi yang melelahkan, Eva menegaskan bahwa Satgas PKA tetap berkomitmen menjalankan mandat Gubernur untuk memastikan hak-hak rakyat terlindungi dari okupansi lahan yang tidak prosedural.


Di tengah peliknya 61 kasus kronis yang sedang ditangani, Eva Bande mengungkapkan adanya sejumlah keberhasilan signifikan yang menjadi titik terang. Satgas PKA mencatat penyelesaian sengketa transmigrasi di Desa Kancuu, Kabupaten Poso, serta keberhasilan mediasi dalam konflik lahan antara warga Talise dengan PT CPM.


Selain itu, keberhasilan warga Desa Lee di Morowali Utara dalam mengklaim kembali hak atas tanah mereka menjadi bukti efektivitas meja mediasi Satgas. Namun, Eva memberikan catatan kritis mengenai hambatan birokrasi di tingkat kabupaten yang sering kali menjadi "batu sandungan" bagi penyelesaian akhir di lapangan.


Eva menyoroti tipologi kasus yang sebenarnya memiliki tingkat kesulitan rendah, namun mandek akibat kurangnya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sengketa eks-HGU PT Sapta Unggul di Desa Watatu, Donggala. "Secara teknis, persoalan di Desa Watatu ini sangat bisa dirampungkan segera. Namun, kendala utamanya kini berada di meja Bupati Donggala. Jika Pemerintah Kabupaten bisa lebih 'gercep' (gerak cepat), masalah ini seharusnya sudah tuntas," tegas Eva.


Kritik serupa juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli terkait konflik lahan di Kecamatan Lampasio. Menurut Eva, Gubernur Sulteng sebenarnya telah memberikan rincian kerja teknis yang sangat komprehensif untuk dieksekusi di lapangan. Sayangnya, ketidakcekatan birokrasi daerah membuat target penyelesaian meleset dari jadwal.

 

Menindaklanjuti instruksi tegas Gubernur, rapat yang berakhir menjelang waktu Magrib tersebut akan segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret. Satgas PKA dijadwalkan kembali memanggil para pihak terkait, termasuk jajaran manajemen perusahaan, perwakilan warga, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pertemuan lanjutan di Palu ini diharapkan menjadi momentum final untuk memastikan seluruh operasional perkebunan di Sulawesi Tengah tunduk pada aturan main dan memberikan keadilan bagi hak-hak agraria masyarakat. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.