06 May 2026 • Admin Satgas PKA • Umum

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggan PT TAS, Kerugian Masih Dihitung

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggan PT TAS, Kerugian Masih Dihitung
Satgas PKA Sulteng bersama OPD teknis melakukan pemeriksaan dokumen PT Teknik Allum Service atas dugaan pelanggaran dokumen lingkungan di Torete, Kabupaten Morowali Rabu 6 Mei 2026.

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng dan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan & Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP melakukan peninjauan lapangan di wilayah operasional PT TAS, Buleleng, Senin (6/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan konflik agraria di wilayah pesisir tersebut.


Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) serta Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut membawa dua agenda utama dalam inspeksi kali ini.


Pertama, tim melakukan pemeriksaan resmi terhadap pimpinan PT TAS. Proses ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memverifikasi seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Selain pemeriksaan administratif, tim teknis juga melakukan pemantauan kondisi lapangan secara mendalam. Agenda kedua difokuskan pada pengambilan foto dan video udara, serta aksi penyelaman di pesisir pantai untuk melihat kondisi faktual area reklamasi.


"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi existing terkini atas areal reklamasi PT TAS dan mengukur ketebalan sedimentasi," ujar Apditya Sutomo Sekretaris Satgas PKA Sulteng dalam laporannya. Apditya mengatakan, pengukuran sedimen ini menjadi krusial sebagai dasar penghitungan nilai sanksi denda administratif yang akan dijatuhkan kepada pihak perusahaan.


Ditambahkan, pasca-peninjauan lapangan ini, Tim PSDKP Provinsi Sulteng akan segera melakukan analisis terhadap seluruh data dan hasil temuan. Jika data dianggap telah mencukupi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dijadwalkan akan mempublikasikan secara resmi nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh PT TAS.

Hingga berita ini diturunkan, proses analisis data masih terus berjalan untuk memastikan akurasi dampak lingkungan yang ditimbulkan sebelum sanksi final ditetapkan.


Sebelumnya, Satgas PKA Sulawesi Tengah telah melakukan kunjungan lapangan ke Desa Torete dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Senin, 8 Desember 2025. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga Desa Torete mengenai hak-hak keperdataan dan penguasaan tanah desa oleh PT Teknik Alum Service (PT TAS). Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng pada Selasa, 25 November 2025.



Saat itu Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Arief Latjuba, Kepala Dinas Perhubungan, Sumarno, dan sejumlah pejabat terkait, mendatangi kawasan hutan mangrove di pantai Torete. Dalam peninjauan itu didapati, hutan mangrove sedang dialihfungsikan menjadi kawasan industri untuk pembangunan smelter.


Di lokasi, tim menyaksikan puluhan alat berat dan truk bertonase besar telah menimbun sebagian kawasan pantai yang merupakan ekosistem mangrove dengan tumbuhan dominan bakau dan nipah. Di sini, Tim Satgas menerbangkan drone dan mengambil foto udara di atas proyek yang sedang berjalan.


Objek peninjauan selanjutnya adalah kawasan pembangunan terminal khusus (tersus) yang berdekatan dengan lokasi smelter. Di tempat ini, Tim Satgas mendapati sedimentasi yang sangat masif di area tumbuh mangrove. Pasir pantai terlihat berubah warna menjadi cokelat tanah, dan aliran air terdesak akibat tingginya sedimentasi dari aktivitas penimbunan.


Saat itu, semua instansi teknis yang hadir memberikan penilaian terjadi pelanggaran serius terhadap lingkungan.***

Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.