06 May 2026 • Admin Satgas PKA • Umum

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggan PT TAS, Kerugian Masih Dihitung

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggan PT TAS, Kerugian Masih Dihitung
Satgas PKA Sulteng bersama OPD teknis melakukan pemeriksaan dokumen PT Teknik Allum Service atas dugaan pelanggaran dokumen lingkungan di Torete, Kabupaten Morowali Rabu 6 Mei 2026.

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng dan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan & Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP melakukan peninjauan lapangan di wilayah operasional PT TAS, Buleleng, Senin (6/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan konflik agraria di wilayah pesisir tersebut.


Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) serta Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut membawa dua agenda utama dalam inspeksi kali ini.


Pertama, tim melakukan pemeriksaan resmi terhadap pimpinan PT TAS. Proses ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memverifikasi seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Selain pemeriksaan administratif, tim teknis juga melakukan pemantauan kondisi lapangan secara mendalam. Agenda kedua difokuskan pada pengambilan foto dan video udara, serta aksi penyelaman di pesisir pantai untuk melihat kondisi faktual area reklamasi.


"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi existing terkini atas areal reklamasi PT TAS dan mengukur ketebalan sedimentasi," ujar Apditya Sutomo Sekretaris Satgas PKA Sulteng dalam laporannya. Apditya mengatakan, pengukuran sedimen ini menjadi krusial sebagai dasar penghitungan nilai sanksi denda administratif yang akan dijatuhkan kepada pihak perusahaan.


Ditambahkan, pasca-peninjauan lapangan ini, Tim PSDKP Provinsi Sulteng akan segera melakukan analisis terhadap seluruh data dan hasil temuan. Jika data dianggap telah mencukupi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dijadwalkan akan mempublikasikan secara resmi nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh PT TAS.

Hingga berita ini diturunkan, proses analisis data masih terus berjalan untuk memastikan akurasi dampak lingkungan yang ditimbulkan sebelum sanksi final ditetapkan.


Sebelumnya, Satgas PKA Sulawesi Tengah telah melakukan kunjungan lapangan ke Desa Torete dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Senin, 8 Desember 2025. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga Desa Torete mengenai hak-hak keperdataan dan penguasaan tanah desa oleh PT Teknik Alum Service (PT TAS). Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng pada Selasa, 25 November 2025.



Saat itu Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Arief Latjuba, Kepala Dinas Perhubungan, Sumarno, dan sejumlah pejabat terkait, mendatangi kawasan hutan mangrove di pantai Torete. Dalam peninjauan itu didapati, hutan mangrove sedang dialihfungsikan menjadi kawasan industri untuk pembangunan smelter.


Di lokasi, tim menyaksikan puluhan alat berat dan truk bertonase besar telah menimbun sebagian kawasan pantai yang merupakan ekosistem mangrove dengan tumbuhan dominan bakau dan nipah. Di sini, Tim Satgas menerbangkan drone dan mengambil foto udara di atas proyek yang sedang berjalan.


Objek peninjauan selanjutnya adalah kawasan pembangunan terminal khusus (tersus) yang berdekatan dengan lokasi smelter. Di tempat ini, Tim Satgas mendapati sedimentasi yang sangat masif di area tumbuh mangrove. Pasir pantai terlihat berubah warna menjadi cokelat tanah, dan aliran air terdesak akibat tingginya sedimentasi dari aktivitas penimbunan.


Saat itu, semua instansi teknis yang hadir memberikan penilaian terjadi pelanggaran serius terhadap lingkungan.***

Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.