Sengketa Lahan PT SCM, Warga Keurea Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh ke Satgas PKA Sulteng
SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Pertemuan yang berlangsung di Palu pada Selasa 1 Mei 2026 ini digelar guna mencari titik temu atas tuntutan ganti rugi tanam tumbuh warga yang digusur akibat aktivitas perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menegaskan bahwa seluruh pihak yang bersengketa diberikan ruang yang setara untuk memaparkan data pendukung.
Sebagai langkah awal verifikasi, warga pengadu telah menyerahkan titik koordinat lahan yang diklaim kepada Satgas PKA untuk dijadikan dasar data pembanding.
Akar persoalan ini disuarakan langsung oleh perwakilan warga Desa Keurea, Ruslan N. Ia menegaskan, kedatangan masyarakat ke Satgas PKA dipicu oleh kekecewaan terhadap komitmen awal, di mana kesepakatan peninjauan lokasi yang sebelumnya dijadwalkan di Kantor Kecamatan Bahodopi justru dilanggar oleh para pihak.
Ruslan mengklarifikasi bahwa warga tidak mempermasalahkan luasan jalur kompensasi selebar 60 meter maupun titik pembangunan menara (tower) Sutet. Fokus tuntutan warga murni tertuju pada tindakan penggusuran sepihak terhadap tanaman produktif jangka panjang mereka.
"Sejak tahun 1995, kami sudah berkebun di Keurea dan saat itu kami belum mengetahui status kawasan hutan tersebut. Di sana tertanam kelapa, jambu, pala, durian, keladi, pisang, nangka, mangga, hingga kopi.
Kami sempat mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada pemerintah setempat, namun tidak bisa diterbitkan karena berbenturan dengan status kawasan hutan," ujar Ruslan, seraya menyesalkan pembongkaran lahan yang dinilai tidak sesuai ukuran.
Menanggapi tuntutan itu, Superintendent Compliance PT SCM, Achmad Abady, memaparkan kronologi legalitas operasional perusahaan. Ia menjelaskan bahwa sejarah korporasi ini bermula dari Rio Tinto pada 2007, sebelum akhirnya terbentuk PT SCM pada 2012 dan memulai rintisan jalan angkut (hauling) dari Routa ke Bahodopi demi target produksi tahun 2020.
Mengenai ganti rugi, Achmad mengklaim pihak perusahaan telah melakukan pembayaran berdasarkan daftar nama yang diserahkan oleh Kepala Desa Keurea serta mengacu pada koordinat resmi. Ia juga meluruskan miskonsepsi mengenai ukuran lahan, dengan menegaskan bahwa angka 60 meter yang dimaksud merujuk pada ukuran lebar, bukan total luas lahan.
"Area yang diperdebatkan ini masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bintangdelapan Mineral tahun 2010 dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT SCM tahun 2024.
Operasional PT SCM sendiri berada di Sulawesi Tenggara, namun PPKH kami masuk ke wilayah Sulawesi Tengah, tepatnya di area Hutan Produksi Terbatas (HPT)," urai Achmad. Mengingat kompleksitas batas tersebut, ia menyarankan agar segera dilakukan tumpang susun (overlay) peta koordinat agar data menjadi lebih valid.
Pandangan dari sisi regulasi dipaparkan oleh Kartini, perwakilan Bagian SDA Biro Perekonomian Setdaprov Sulteng. Ia mengingatkan pentingnya menghitung nilai pendapatan bersih dari hasil tanam tumbuh masyarakat secara objektif dan menyesuaikannya dengan harga pasar saat ini.
Di samping itu, distribusi dana tali asih yang telah digelontorkan perusahaan juga perlu diaudit kembali untuk memastikan ketepatan sasarannya. Terkait sengketa wilayah, Kartini menyerahkan verifikasi status hukum kepada Dinas Kehutanan. Hal ini didasari realitas lapangan di mana aktivitas perkebunan masyarakat kerap kali sudah eksis jauh sebelum negara menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan.
"Kita perlu menelusuri kembali dokumen dari pemerintah setempat sejak tahun 1995 untuk membuktikan penguasaan lahan tradisional warga. Selain itu, proses dan mekanisme pengajuan penambahan luasan lahan juga harus diperjelas," kata Kartini.
Ia menambahkan, investasi seharusnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan lokal, sehingga PT SCM diharapkan memiliki cetak biru (grand design) pemberdayaan masyarakat, seperti program revegetasi berbasis ekonomi sirkular.
Guna mengakhiri kebuntuan, rapat strategis ini menghasilkan rekomendasi konkret. Camat Bahodopi dan Kepala Desa Keurea diminta segera melakukan pengambilan titik koordinat, verifikasi, serta validasi data tanam tumbuh milik 36 warga Desa Keurea yang terdampak di dalam area PT SCM.
Proses investigasi lapangan ini akan dikoordinasikan langsung oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali dengan tenggat waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak berita acara rapat ditandatangani. Hasil validasi tertulis tersebut nantinya akan diserahkan kepada Satgas PKA Sulteng sebagai prasyarat utama untuk menggelar pertemuan lanjutan demi putusan akhir. ***