25 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Sengketa Lahan PT SCM, Warga Keurea Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh ke Satgas PKA Sulteng

Sengketa Lahan PT SCM, Warga Keurea Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh ke Satgas PKA Sulteng
SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria Sulawesi Tengah memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Pertemuan berlangsung di Palu pada Selasa 12 Mei 2026

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).


Pertemuan yang berlangsung di Palu pada Selasa 1 Mei 2026 ini digelar guna mencari titik temu atas tuntutan ganti rugi tanam tumbuh warga yang digusur akibat aktivitas perusahaan.


Dalam rapat tersebut, Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menegaskan bahwa seluruh pihak yang bersengketa diberikan ruang yang setara untuk memaparkan data pendukung.


Sebagai langkah awal verifikasi, warga pengadu telah menyerahkan titik koordinat lahan yang diklaim kepada Satgas PKA untuk dijadikan dasar data pembanding.


Akar persoalan ini disuarakan langsung oleh perwakilan warga Desa Keurea, Ruslan N. Ia menegaskan, kedatangan masyarakat ke Satgas PKA dipicu oleh kekecewaan terhadap komitmen awal, di mana kesepakatan peninjauan lokasi yang sebelumnya dijadwalkan di Kantor Kecamatan Bahodopi justru dilanggar oleh para pihak.


Ruslan mengklarifikasi bahwa warga tidak mempermasalahkan luasan jalur kompensasi selebar 60 meter maupun titik pembangunan menara (tower) Sutet. Fokus tuntutan warga murni tertuju pada tindakan penggusuran sepihak terhadap tanaman produktif jangka panjang mereka.


"Sejak tahun 1995, kami sudah berkebun di Keurea dan saat itu kami belum mengetahui status kawasan hutan tersebut. Di sana tertanam kelapa, jambu, pala, durian, keladi, pisang, nangka, mangga, hingga kopi.


Kami sempat mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada pemerintah setempat, namun tidak bisa diterbitkan karena berbenturan dengan status kawasan hutan," ujar Ruslan, seraya menyesalkan pembongkaran lahan yang dinilai tidak sesuai ukuran.


Menanggapi tuntutan itu, Superintendent Compliance PT SCM, Achmad Abady, memaparkan kronologi legalitas operasional perusahaan. Ia menjelaskan bahwa sejarah korporasi ini bermula dari Rio Tinto pada 2007, sebelum akhirnya terbentuk PT SCM pada 2012 dan memulai rintisan jalan angkut (hauling) dari Routa ke Bahodopi demi target produksi tahun 2020.


Mengenai ganti rugi, Achmad mengklaim pihak perusahaan telah melakukan pembayaran berdasarkan daftar nama yang diserahkan oleh Kepala Desa Keurea serta mengacu pada koordinat resmi. Ia juga meluruskan miskonsepsi mengenai ukuran lahan, dengan menegaskan bahwa angka 60 meter yang dimaksud merujuk pada ukuran lebar, bukan total luas lahan.


"Area yang diperdebatkan ini masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bintangdelapan Mineral tahun 2010 dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT SCM tahun 2024.


Operasional PT SCM sendiri berada di Sulawesi Tenggara, namun PPKH kami masuk ke wilayah Sulawesi Tengah, tepatnya di area Hutan Produksi Terbatas (HPT)," urai Achmad. Mengingat kompleksitas batas tersebut, ia menyarankan agar segera dilakukan tumpang susun (overlay) peta koordinat agar data menjadi lebih valid.


Pandangan dari sisi regulasi dipaparkan oleh Kartini, perwakilan Bagian SDA Biro Perekonomian Setdaprov Sulteng. Ia mengingatkan pentingnya menghitung nilai pendapatan bersih dari hasil tanam tumbuh masyarakat secara objektif dan menyesuaikannya dengan harga pasar saat ini.


Di samping itu, distribusi dana tali asih yang telah digelontorkan perusahaan juga perlu diaudit kembali untuk memastikan ketepatan sasarannya. Terkait sengketa wilayah, Kartini menyerahkan verifikasi status hukum kepada Dinas Kehutanan. Hal ini didasari realitas lapangan di mana aktivitas perkebunan masyarakat kerap kali sudah eksis jauh sebelum negara menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan.


"Kita perlu menelusuri kembali dokumen dari pemerintah setempat sejak tahun 1995 untuk membuktikan penguasaan lahan tradisional warga. Selain itu, proses dan mekanisme pengajuan penambahan luasan lahan juga harus diperjelas," kata Kartini.


Ia menambahkan, investasi seharusnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan lokal, sehingga PT SCM diharapkan memiliki cetak biru (grand design) pemberdayaan masyarakat, seperti program revegetasi berbasis ekonomi sirkular.


Guna mengakhiri kebuntuan, rapat strategis ini menghasilkan rekomendasi konkret. Camat Bahodopi dan Kepala Desa Keurea diminta segera melakukan pengambilan titik koordinat, verifikasi, serta validasi data tanam tumbuh milik 36 warga Desa Keurea yang terdampak di dalam area PT SCM.


Proses investigasi lapangan ini akan dikoordinasikan langsung oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali dengan tenggat waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak berita acara rapat ditandatangani. Hasil validasi tertulis tersebut nantinya akan diserahkan kepada Satgas PKA Sulteng sebagai prasyarat utama untuk menggelar pertemuan lanjutan demi putusan akhir. ***

 

 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.