25 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Sengketa Lahan PT SCM, Warga Keurea Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh ke Satgas PKA Sulteng

Sengketa Lahan PT SCM, Warga Keurea Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh ke Satgas PKA Sulteng
SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria Sulawesi Tengah memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Pertemuan berlangsung di Palu pada Selasa 12 Mei 2026

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).


Pertemuan yang berlangsung di Palu pada Selasa 1 Mei 2026 ini digelar guna mencari titik temu atas tuntutan ganti rugi tanam tumbuh warga yang digusur akibat aktivitas perusahaan.


Dalam rapat tersebut, Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menegaskan bahwa seluruh pihak yang bersengketa diberikan ruang yang setara untuk memaparkan data pendukung.


Sebagai langkah awal verifikasi, warga pengadu telah menyerahkan titik koordinat lahan yang diklaim kepada Satgas PKA untuk dijadikan dasar data pembanding.


Akar persoalan ini disuarakan langsung oleh perwakilan warga Desa Keurea, Ruslan N. Ia menegaskan, kedatangan masyarakat ke Satgas PKA dipicu oleh kekecewaan terhadap komitmen awal, di mana kesepakatan peninjauan lokasi yang sebelumnya dijadwalkan di Kantor Kecamatan Bahodopi justru dilanggar oleh para pihak.


Ruslan mengklarifikasi bahwa warga tidak mempermasalahkan luasan jalur kompensasi selebar 60 meter maupun titik pembangunan menara (tower) Sutet. Fokus tuntutan warga murni tertuju pada tindakan penggusuran sepihak terhadap tanaman produktif jangka panjang mereka.


"Sejak tahun 1995, kami sudah berkebun di Keurea dan saat itu kami belum mengetahui status kawasan hutan tersebut. Di sana tertanam kelapa, jambu, pala, durian, keladi, pisang, nangka, mangga, hingga kopi.


Kami sempat mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada pemerintah setempat, namun tidak bisa diterbitkan karena berbenturan dengan status kawasan hutan," ujar Ruslan, seraya menyesalkan pembongkaran lahan yang dinilai tidak sesuai ukuran.


Menanggapi tuntutan itu, Superintendent Compliance PT SCM, Achmad Abady, memaparkan kronologi legalitas operasional perusahaan. Ia menjelaskan bahwa sejarah korporasi ini bermula dari Rio Tinto pada 2007, sebelum akhirnya terbentuk PT SCM pada 2012 dan memulai rintisan jalan angkut (hauling) dari Routa ke Bahodopi demi target produksi tahun 2020.


Mengenai ganti rugi, Achmad mengklaim pihak perusahaan telah melakukan pembayaran berdasarkan daftar nama yang diserahkan oleh Kepala Desa Keurea serta mengacu pada koordinat resmi. Ia juga meluruskan miskonsepsi mengenai ukuran lahan, dengan menegaskan bahwa angka 60 meter yang dimaksud merujuk pada ukuran lebar, bukan total luas lahan.


"Area yang diperdebatkan ini masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bintangdelapan Mineral tahun 2010 dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT SCM tahun 2024.


Operasional PT SCM sendiri berada di Sulawesi Tenggara, namun PPKH kami masuk ke wilayah Sulawesi Tengah, tepatnya di area Hutan Produksi Terbatas (HPT)," urai Achmad. Mengingat kompleksitas batas tersebut, ia menyarankan agar segera dilakukan tumpang susun (overlay) peta koordinat agar data menjadi lebih valid.


Pandangan dari sisi regulasi dipaparkan oleh Kartini, perwakilan Bagian SDA Biro Perekonomian Setdaprov Sulteng. Ia mengingatkan pentingnya menghitung nilai pendapatan bersih dari hasil tanam tumbuh masyarakat secara objektif dan menyesuaikannya dengan harga pasar saat ini.


Di samping itu, distribusi dana tali asih yang telah digelontorkan perusahaan juga perlu diaudit kembali untuk memastikan ketepatan sasarannya. Terkait sengketa wilayah, Kartini menyerahkan verifikasi status hukum kepada Dinas Kehutanan. Hal ini didasari realitas lapangan di mana aktivitas perkebunan masyarakat kerap kali sudah eksis jauh sebelum negara menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan.


"Kita perlu menelusuri kembali dokumen dari pemerintah setempat sejak tahun 1995 untuk membuktikan penguasaan lahan tradisional warga. Selain itu, proses dan mekanisme pengajuan penambahan luasan lahan juga harus diperjelas," kata Kartini.


Ia menambahkan, investasi seharusnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan lokal, sehingga PT SCM diharapkan memiliki cetak biru (grand design) pemberdayaan masyarakat, seperti program revegetasi berbasis ekonomi sirkular.


Guna mengakhiri kebuntuan, rapat strategis ini menghasilkan rekomendasi konkret. Camat Bahodopi dan Kepala Desa Keurea diminta segera melakukan pengambilan titik koordinat, verifikasi, serta validasi data tanam tumbuh milik 36 warga Desa Keurea yang terdampak di dalam area PT SCM.


Proses investigasi lapangan ini akan dikoordinasikan langsung oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali dengan tenggat waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak berita acara rapat ditandatangani. Hasil validasi tertulis tersebut nantinya akan diserahkan kepada Satgas PKA Sulteng sebagai prasyarat utama untuk menggelar pertemuan lanjutan demi putusan akhir. ***

 

 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.