11 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
Gubernur Sulteng Anwar Hafid memimpin rapat penyelesaian konflik agraria PT KLS dengan warga disejumlah desa di Kabupaten Banggai, Senin 11 Mei 2026

GUBERNUR Sulteng Anwar Hafid mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.


Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah melaporkan hasil verifikasi terhadap 1.051 dokumen pertanahan. Temuan paling mengejutkan adalah adanya Ghost HGU (HGU Fiktif) seluas 9.081,52 hektare. Dokumen Izin Usaha Tetap (IUT) perusahaan tahun 2003 mencantumkan HGU Nomor 15 Tahun 2000, namun setelah ditelusuri, nomor tersebut tidak terdaftar di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Secara spasial, operasional perusahaan juga ditemukan melanggar batas-batas kawasan lindung. Izin lokasi PT KLS terdeteksi bertabrakan dengan kawasan cagar alam, hutan produksi, hingga area transmigrasi di Blok Baturube seluas 593,97 hektare. Tak hanya itu, Satgas menilai IUT yang digunakan perusahaan sudah kedaluwarsa dan PT KLS diduga kuat beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.


Di sisi lain, masyarakat dari empat desa. Desa Tanahsumpu, Pandauke, Momo dan Tanah Nagaya terus mendesak pengembalian hak atas total ratusan hektare lahan mereka. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT KLS menyatakan kesediaan perusahaan untuk mengembalikan lahan warga selama didukung oleh alas hak yang valid secara hukum.


Gubernur menegaskan bahwa proses verifikasi akan terus berlanjut secara komprehensif. Langkah ini diambil guna memastikan iklim investasi di Sulawesi Tengah tetap berjalan tanpa menabrak aturan hukum maupun merugikan hak-hak dasar masyarakat lokal.


Sebagai tindak lanjut dari pertemuan strategis tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyusun langkah-langkah taktis untuk mengakhiri kemelut agraria ini. Berikut adalah narasi jurnalistik mengenai rekomendasi resmi yang dihasilkan.


Guna memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, Pemerintah ungkap Gubernur akan segera melakukan verifikasi dokumen dan hak masyarakat yang tersebar di lima desa krusial, yakni Desa Taronggo, Tanasumpu, Tananagaya, Momo, dan Baturube. Proses validasi ini menjadi prioritas utama untuk memetakan kepemilikan lahan secara presisi di lapangan.


Seiring dengan pendataan di tingkat akar rumput, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Provinsi Sulawesi Tengah diinstruksikan untuk melakukan audit mendalam terhadap seluruh perizinan yang dikantongi oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Evaluasi ini termasuk mengoordinasikan status Izin Usaha Tetap (IUT) milik perusahaan guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku saat ini.


Dalam aspek teknis, PT KLS diwajibkan untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan data koordinat lokasi lahan yang telah dibeli perusahaan kepada Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA). Langkah transparansi ini menjadi kunci untuk menentukan apakah terdapat klaim perusahaan yang menduduki hak milik warga. Pemerintah menegaskan komitmennya, apabila ditemukan bukti sah atas hak masyarakat di dalam area operasional, maka PT KLS wajib menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemilik yang berhak.


Selama proses pengurusan dan mediasi oleh pemerintah berlangsung, masyarakat diimbau untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak melakukan aktivitas panen di lokasi sengketa. Sebagai gantinya, warga diminta untuk segera menyerahkan dokumen alas hak yang dilengkapi dengan titik koordinat yang jelas guna mempercepat proses verifikasi oleh tim ahli.


Melalui rangkaian rekomendasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap sengketa yang telah berlangsung lama ini dapat diselesaikan melalui jalur diskusi yang bijaksana tanpa merugikan iklim investasi maupun kesejahteraan masyarakat lokal. ***

Berita Terkait

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.

Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi
07 May 2026

Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi

Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mulai memediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara dengan perusahaan perkebunan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN). Sengketa ini mencuat setelah warga melaporkan adanya tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SPN. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng pada Selasa (5/5/2026), terungkap bahwa sejumlah lahan milik warga yang sah secara hukum diduga telah dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggan PT TAS, Kerugian Masih Dihitung
06 May 2026

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggan PT TAS, Kerugian Masih Dihitung

Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) serta Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut membawa dua agenda utama dalam inspeksi kali ini. Pertama, tim melakukan pemeriksaan resmi terhadap pimpinan PT TAS. Proses ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memverifikasi seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Selain pemeriksaan administratif, tim teknis juga melakukan pemantauan kondisi lapangan secara mendalam. Agenda kedua difokuskan pada pengambilan foto dan video udara, serta aksi penyelaman di pesisir pantai untuk melihat kondisi faktual area reklamasi. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi existing terkini atas areal reklamasi PT TAS dan mengukur ketebalan sedimentasi," ujar Apditya Sutomo Sekretaris Satgas PKA Sulteng dalam laporannya. Apditya mengatakan, pengukuran sedimen ini menjadi krusial sebagai dasar penghitungan nilai sanksi denda administratif yang akan dijatuhkan kepada pihak perusahaan.