11 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
Gubernur Sulteng Anwar Hafid memimpin rapat penyelesaian konflik agraria PT KLS dengan warga disejumlah desa di Kabupaten Banggai, Senin 11 Mei 2026

GUBERNUR Sulteng Anwar Hafid mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.


Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah melaporkan hasil verifikasi terhadap 1.051 dokumen pertanahan. Temuan paling mengejutkan adalah adanya Ghost HGU (HGU Fiktif) seluas 9.081,52 hektare. Dokumen Izin Usaha Tetap (IUT) perusahaan tahun 2003 mencantumkan HGU Nomor 15 Tahun 2000, namun setelah ditelusuri, nomor tersebut tidak terdaftar di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Secara spasial, operasional perusahaan juga ditemukan melanggar batas-batas kawasan lindung. Izin lokasi PT KLS terdeteksi bertabrakan dengan kawasan cagar alam, hutan produksi, hingga area transmigrasi di Blok Baturube seluas 593,97 hektare. Tak hanya itu, Satgas menilai IUT yang digunakan perusahaan sudah kedaluwarsa dan PT KLS diduga kuat beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.


Di sisi lain, masyarakat dari empat desa. Desa Tanahsumpu, Pandauke, Momo dan Tanah Nagaya terus mendesak pengembalian hak atas total ratusan hektare lahan mereka. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT KLS menyatakan kesediaan perusahaan untuk mengembalikan lahan warga selama didukung oleh alas hak yang valid secara hukum.


Gubernur menegaskan bahwa proses verifikasi akan terus berlanjut secara komprehensif. Langkah ini diambil guna memastikan iklim investasi di Sulawesi Tengah tetap berjalan tanpa menabrak aturan hukum maupun merugikan hak-hak dasar masyarakat lokal.


Sebagai tindak lanjut dari pertemuan strategis tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyusun langkah-langkah taktis untuk mengakhiri kemelut agraria ini. Berikut adalah narasi jurnalistik mengenai rekomendasi resmi yang dihasilkan.


Guna memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, Pemerintah ungkap Gubernur akan segera melakukan verifikasi dokumen dan hak masyarakat yang tersebar di lima desa krusial, yakni Desa Taronggo, Tanasumpu, Tananagaya, Momo, dan Baturube. Proses validasi ini menjadi prioritas utama untuk memetakan kepemilikan lahan secara presisi di lapangan.


Seiring dengan pendataan di tingkat akar rumput, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Provinsi Sulawesi Tengah diinstruksikan untuk melakukan audit mendalam terhadap seluruh perizinan yang dikantongi oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Evaluasi ini termasuk mengoordinasikan status Izin Usaha Tetap (IUT) milik perusahaan guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku saat ini.


Dalam aspek teknis, PT KLS diwajibkan untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan data koordinat lokasi lahan yang telah dibeli perusahaan kepada Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA). Langkah transparansi ini menjadi kunci untuk menentukan apakah terdapat klaim perusahaan yang menduduki hak milik warga. Pemerintah menegaskan komitmennya, apabila ditemukan bukti sah atas hak masyarakat di dalam area operasional, maka PT KLS wajib menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemilik yang berhak.


Selama proses pengurusan dan mediasi oleh pemerintah berlangsung, masyarakat diimbau untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak melakukan aktivitas panen di lokasi sengketa. Sebagai gantinya, warga diminta untuk segera menyerahkan dokumen alas hak yang dilengkapi dengan titik koordinat yang jelas guna mempercepat proses verifikasi oleh tim ahli.


Melalui rangkaian rekomendasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap sengketa yang telah berlangsung lama ini dapat diselesaikan melalui jalur diskusi yang bijaksana tanpa merugikan iklim investasi maupun kesejahteraan masyarakat lokal. ***

Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.