15 June 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Terbukti Melanggar PT TAS Bayar Denda ke Pemprov Sulteng

Terbukti Melanggar PT TAS Bayar Denda ke Pemprov Sulteng
Satgas PKA saat melakukan peninjauan ke lokasi tersus PT TAS, Desember 2025 lalu. (f-satgas)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua dan denda finansial kepada PT Teknik Alum Service. Sanksi tegas ini diberikan menyusul temukan pelanggaran terkait izin pemanfaatan ruang laut dalam proyek reklamasi di Kabupaten Morowali.


Berdasarkan surat resmi bernomor 520.5.6/310/PS DK, PT Teknik Alum Service terbukti melakukan kegiatan reklamasi perairan pesisir di Desa Buleleng dan Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, tanpa mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan perairan hingga batas 12 mil laut.


Tindakan ilegal berupa pemanfaatan ruang laut secara menetap tersebut dinyatakan melanggar regulasi daerah yang berlaku. Atas pelanggaran ini, perusahaan dikenakan denda administratif sebesar Rp43.554.125.


Formulasi denda tersebut dihitung sebesar 2,5 persen dari total nilai investasi proyek yang mencapai Rp1.742.165.000. Landasan hukum penjatuhan sanksi ini merujuk pada, Pasal 94 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.


Peraturan Gubernur  Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2023, khususnya Pasal 64 ayat (5) huruf a, Pasal 69 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 62 ayat (4) huruf c mengenai formulasi denda.


Pemprov Sulteng memberikan tenggat waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal ditetapkannya surat sanksi tersebut bagi PT Teknik Alum Service (21/5) untuk melunasi denda administratif. Pembayaran wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui rekening Bank Sulteng.


Selain kewajiban finansial, pihak manajemen PT Teknik Alum Service diperintahkan untuk segera menghentikan pelanggaran dengan mengurus Perizinan Berusaha Reklamasi Perairan Pesisir sesuai prosedur legal.


Perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan berkala kepada Pemprov Sulteng mengenai perkembangan proses pengurusan izin tersebut. Managemen PT TAS telah membayar denda, berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan nikel yang beroperasi di Desa Torete, Kabupaten Morowali ini, denda sebesar Rp43 juta lebih.


Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat telah memeriksa sejumlah perusahaan sepanjang tahun 2025. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, beberapa perusahaan dinyatakan mematuhi aturan, sementara 43 perusahaan lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap regulasi daerah, termasuk salah satunya PT Teknik Alum Service (TAS).


Sesuai dengan wewenang yang dimiliki DKP, sanksi administratif ini dijatuhkan secara spesifik kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti menyalahi ketentuan pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut.

 

Satgas PKA Peninjauan Lapangan

Terungkapnya pelanggaran oleh PT TAS berawal dari peninjauan lapangan yang dilakukan di Desa Torete pada Desember 2025 lalu. Peninjauan bersama tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah.


Langkah turun lapangan ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk melalui Satuan Tugas Penataan Komoditas Asing (Satgas PKA). Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan. *** 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.