15 June 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Terbukti Melanggar PT TAS Bayar Denda ke Pemprov Sulteng

Terbukti Melanggar PT TAS Bayar Denda ke Pemprov Sulteng
Satgas PKA saat melakukan peninjauan ke lokasi tersus PT TAS, Desember 2025 lalu. (f-satgas)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua dan denda finansial kepada PT Teknik Alum Service. Sanksi tegas ini diberikan menyusul temukan pelanggaran terkait izin pemanfaatan ruang laut dalam proyek reklamasi di Kabupaten Morowali.


Berdasarkan surat resmi bernomor 520.5.6/310/PS DK, PT Teknik Alum Service terbukti melakukan kegiatan reklamasi perairan pesisir di Desa Buleleng dan Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, tanpa mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan perairan hingga batas 12 mil laut.


Tindakan ilegal berupa pemanfaatan ruang laut secara menetap tersebut dinyatakan melanggar regulasi daerah yang berlaku. Atas pelanggaran ini, perusahaan dikenakan denda administratif sebesar Rp43.554.125.


Formulasi denda tersebut dihitung sebesar 2,5 persen dari total nilai investasi proyek yang mencapai Rp1.742.165.000. Landasan hukum penjatuhan sanksi ini merujuk pada, Pasal 94 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.


Peraturan Gubernur  Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2023, khususnya Pasal 64 ayat (5) huruf a, Pasal 69 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 62 ayat (4) huruf c mengenai formulasi denda.


Pemprov Sulteng memberikan tenggat waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal ditetapkannya surat sanksi tersebut bagi PT Teknik Alum Service (21/5) untuk melunasi denda administratif. Pembayaran wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui rekening Bank Sulteng.


Selain kewajiban finansial, pihak manajemen PT Teknik Alum Service diperintahkan untuk segera menghentikan pelanggaran dengan mengurus Perizinan Berusaha Reklamasi Perairan Pesisir sesuai prosedur legal.


Perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan berkala kepada Pemprov Sulteng mengenai perkembangan proses pengurusan izin tersebut. Managemen PT TAS telah membayar denda, berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan nikel yang beroperasi di Desa Torete, Kabupaten Morowali ini, denda sebesar Rp43 juta lebih.


Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat telah memeriksa sejumlah perusahaan sepanjang tahun 2025. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, beberapa perusahaan dinyatakan mematuhi aturan, sementara 43 perusahaan lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap regulasi daerah, termasuk salah satunya PT Teknik Alum Service (TAS).


Sesuai dengan wewenang yang dimiliki DKP, sanksi administratif ini dijatuhkan secara spesifik kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti menyalahi ketentuan pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut.

 

Satgas PKA Peninjauan Lapangan

Terungkapnya pelanggaran oleh PT TAS berawal dari peninjauan lapangan yang dilakukan di Desa Torete pada Desember 2025 lalu. Peninjauan bersama tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah.


Langkah turun lapangan ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk melalui Satuan Tugas Penataan Komoditas Asing (Satgas PKA). Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan. *** 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.