29 January 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Tiga Desa di Bungku Utara Adukan PT CAS ke Satgas PKA Sulteng

Tiga Desa di Bungku Utara Adukan PT CAS ke Satgas PKA Sulteng
Njoko (duduk) pemuka adat Tau Taa Wana didampingi penerjemahnya Nasrun Mbau (berdiri) melaporkan perlakuan PT CAS yang mereka terima, di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis 29 Januari 2026

WARGA dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Morowali Utara, kembali mengadukan perusahaan sawit PT Citra Agro Lestari (PT CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng. Delegasi warga yang berasal dari Desa Boba, Ueruru, dan Opo ini diterima di Sekretariat Satgas pada Kamis, 29 Januari 2026.


Dalam pertemuan tersebut, Njoko, seorang tetua adat dari komunitas Tau Taa Wana di Desa Boba, memberikan kesaksian mengenai dampak kehadiran perusahaan terhadap ruang hidup mereka. Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, kesaksian Njoko dibantu oleh penerjemah, Nasrun Mbau.


Nasrun mengungkapkan bahwa warga komunitas adat terus dilingkupi rasa takut akibat intimidasi dari pihak perusahaan. Tekanan tersebut bahkan memaksa sejumlah anggota keluarga lari berpencar ke dalam hutan. Tercatat, sedikitnya 30 kepala keluarga (KK) komunitas Tau Taa Wana menjadi korban penggusuran dengan total lahan terdampak mencapai 100 hektar.


Kesaksian serupa disampaikan oleh Burhan Hasan, warga Desa Uweruru. Ia menceritakan bahwa sebelum kehadiran perusahaan, situasi desa sangat kondusif. Warga mengelola lahan warisan turun-temurun dengan menanam kopi, durian, wijen, hingga kakao.


Ketentangan tersebut terusik saat PT CAS masuk ke wilayah mereka pada masa kepemimpinan mendiang Bupati Aptripel Tumimomor. Menurut Burhan, perusahaan menerobos masuk dari Desa Boba menuju Desa Ueruru tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun warga setempat. Mereka langsung melakukan pembukaan lahan (land clearing) hingga penanaman.


"Gejolak terus terjadi hingga hari ini. Sebanyak 140 KK yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa berbuat banyak menghadapi tindakan semena-mena perusahaan," ungkap Burhan. Sementara itu, perwakilan Desa Opo, Mamat, menjelaskan bahwa PT CAS mulai beroperasi di wilayahnya sejak tahun 2018 tanpa didahului sosialisasi. Upaya komunikasi dari Pemerintah Desa Opo melalui surat resmi untuk mempertanyakan penggusuran lahan warga pun tidak pernah digubris oleh manajemen perusahaan.

 

Warga Desa Opo tidak tinggal diam. Mereka telah tiga kali bersurat ke Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk meminta kejelasan aktivitas PT CAS. Namun, hingga kini tidak ada respons yang memadai, padahal lahan yang digarap tersebut merupakan tumpuan hidup warga sejak lama.


Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng Noval Saputra, mengatakan, Satgas PKA sudah pernah memfasilitasi rapat penyelesaian Konflik Agraria PT CAS di Desa Manyoe. Saat itu Satgas langsung meninjau lapangan. Dalam kaitan itu katanya, Satgas akan meminta keterangan dari dinas teknis, apakah perusahaan yang beroperasi di Desa Manyoe sama dengan perusahaan yang beroperasi di Desa Boba dan Desa Opo.


Supardi dari Kantor Pertanahan (BPN) Morowali Utara menegaskan bahwa PT Cipta Agro Sakti telah berani beroperasi tanpa mengantongi legalitas yang sah. Menurutnya, perusahaan tersebut hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan belum ada permohonan untuk itu. Padahal dokumen tersebut merupakan regulasi dasar yang wajib dipenuhi sebelum memulai aktivitas perkebunan.


"Perusahaan seharusnya tidak boleh beroperasi secara penuh sebelum memiliki HGU. Saat ini, kami mencatat terdapat 404 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang telah terbit di Desa Ueruru," ungkap Supardi.


Secara aturan, HGU adalah instrumen kendali pemerintah untuk memastikan perusahaan mematuhi tata ruang dan aspek lingkungan. Tanpa sertifikat tersebut, aktivitas pembukaan lahan (land clearing) maupun penanaman yang dilakukan perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan penyerobotan lahan, baik terhadap tanah negara maupun lahan milik masyarakat adat. Sebagai bukti sah pengelolaan lahan, HGU seharusnya menjadi dasar perlindungan hukum bagi perusahaan, namun dalam kasus ini, ketiadaannya justru menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan investasi di Indonesia

 

Rekomendasi Penyelesaian Konflik

Rapat yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, mencatat dua poin rekomendasi penting, yakni, pengawasan dan evaluasi operasional Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Citra Agro Lestari (PT CAS) di Desa Boba, Opo, Lemo, dan Uweruru, Kecamatan Bungku Utara. Proses evaluasi ini ditargetkan selesai selambat-lambatnya pada 14 Februari 2026.


Identifikasi dan Verifikasi Lapangan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara bersama Camat Bungku Utara, para Kepala Desa terkait (Opo, Boba, Lemo, Uweruru), serta perwakilan masyarakat, akan melakukan identifikasi dan pemetaan ulang terhadap lahan warga yang diklaim oleh perusahaan. Mengingat pentingnya akurasi data, agenda ini akan dilaksanakan segera setelah Idul Fitri 1447 H (setelah libur lebaran 2026). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan warga, kepala desa di tiga desa, Camat Bungku Utara, Asgar Lawahe, BPN Morowali Utara dan OPD teknis di lingkungan Pemprov Sulteng. *** 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.