Abaikan Putusan Hukum, Warga Desa Lee Adukan PT SPN ke Satgas PKA Sulteng
PERWAKILAN warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, mendatangi Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah pada Rabu 28 Januari 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan berlarutnya penyelesaian sengketa lahan dengan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN) yang telah menduduki tanah warga sejak tahun 2009.
Tokoh adat Desa Lee, Alon Balebu, di hadapan Satgas menyampaikan bahwa penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bagi PT SPN cacat secara prosedur karena dilakukan tanpa sosialisasi, baik kepada masyarakat pemilik lahan maupun pemerintah desa setempat. Di Desa Lee sendiri, tercatat sedikitnya 1.161 hektar tanah warga masuk ke dalam klaim HGU perusahaan, termasuk fasilitas umum, area peternakan, hingga pemukiman padat penduduk.
"Semua masuk dalam HGU perusahaan, makanya kami akan terus melawan," tegas I Balebu, saudara kandung Alon yang turut serta dalam rombongan warga tersebut. Selain Desa Lee, ekspansi lahan perusahaan perkebunan sawit ini juga merambah ke Desa Gontara dan Desa Kasinggoli, dengan total luas wilayah terdampak mencapai 1.895 hektar.
Perjuangan warga untuk mempertahankan hak atas tanah mereka telah melewati jalur hukum yang panjang dan melelahkan. Merasa jalur non-litigasi tidak membuahkan hasil, warga sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Meskipun sempat kalah di tingkat banding di PT TUN Makassar, warga akhirnya memenangkan gugatan di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung.
Pada tahap Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang memperbaiki amar Putusan Kasasi Nomor: 174 K/TUN/2020 tertanggal 22 Oktober 2020. Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan tergugat, dalam hal ini BPN Morowali Utara, untuk menerbitkan sertifikat hak atas nama PT SPN seluas 1.895 hektar dengan kewajiban melakukan pengurangan seluas 47.639 meter persegi yang merupakan milik warga.
Namun sayangnya, hingga saat ini perintah eksekusi dari Mahkamah Agung tersebut tidak kunjung dijalankan oleh BPN Morowali Utara. Padahal, desakan untuk mematuhi hukum tidak hanya datang dari lembaga peradilan, tetapi juga diperkuat oleh instruksi Bupati Morowali Utara yang saat itu dijabat Mohamad Asrar Abdul Samad.
Melalui surat Nomor: 180/0534/HKM/X/2020, Bupati telah memerintahkan agar PT SPN mematuhi putusan hukum dan segera menghentikan seluruh aktivitas operasional di Desa Lee, Kasinggoli, dan Gontara. Pengabaian terhadap berbagai instrumen hukum dan instruksi kepala daerah inilah yang memicu warga kembali menempuh jalur pengaduan melalui Satgas PKA Sulteng.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah Eva Bande, menyatakan kepastian hukum atas tanah masyarakat merupakan prioritas yang harus dihormati oleh semua pihak, terutama ketika sudah ada putusan dari lembaga peradilan tertinggi.
“Kami telah menerima laporan dan dokumen dari perwakilan warga Desa Lee. Secara prinsip, setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah ini wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk mengenai batas-batas wilayah kelola yang tidak boleh menabrak pemukiman atau fasilitas umum milik warga,’’ tandasnya.
Hasil Rekomendasi
Dalam rapat koordinasi tersebut, Satgas PKA Sulteng menelurkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai langkah konkret penyelesaian sengketa. Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan lahan di wilayah operasional PT SPN, termasuk memastikan kewajiban perusahaan dalam mengalokasikan 20 persen kebun masyarakat.
Terkait aspek legalitas tanah, jajaran ATR/BPN diinstruksikan untuk segera melakukan inventarisasi terhadap bidang tanah seluas 47.639 meter persegi yang telah dimenangkan warga berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 120 PK/TUN/2021. Proses ini diberikan tenggat waktu penyelesaian paling lambat pada 9 Februari 2026.
Sejalan dengan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara direkomendasikan untuk menyurat ke Kementerian ATR/BPN guna memproses pembatalan Sertifikat HGU PT SPN sebagaimana perintah putusan hukum tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Desa Lee diminta proaktif menyiapkan tanda batas berupa patok pada bidang tanah yang dimaksud untuk memudahkan proses verifikasi lapangan.
Tak hanya soal lahan, Satgas juga menyasar aspek sosial dengan meminta Kabag Perekonomian SDA Setda Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan CSR perusahaan di Desa Lee.
Sementara itu, bagi warga yang memiliki garapan di luar objek perkara PK seperti sawah, pemukiman, hingga area kuburan tua diarahkan untuk segera melengkapi dokumen penguasaan tanah. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar pengaduan baru guna memohon pembatalan HGU Nomor 00026 milik PT SPN sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Menyikapi laporan terkait aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan pada medio November 2025 lalu, Satgas PKA menegaskan akan segera memanggil Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan manajemen PT SPN dalam rapat koordinasi khusus untuk meminta klarifikasi atas aktivitas di wilayah sengketa tersebut. ***