Sengketa Lahan Morowali Utara, PT SJA Diduga Kuasai Ratusan Hektare Hak Transmigran
SATGAS Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah menerima aduan dari masyarakat Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Selasa 11 Februari 2026. Aduan tersebut terkait dugaan pendudukan lahan oleh PT Sawit Jaya Abadi (SJA) di wilayah Kabupaten Morowali Utara yang hingga kini belum menemui titik terang.
Kronolosi Kasus
Jaenudin, tokoh masyarakat Tontowea, di hadapan rapat fasilitasi menjelaskan, akar konflik agraria ini bermula pada tahun 1992 saat Pemerintah Kabupaten Poso mendatangkan 210 kepala keluarga melalui program Transmigrasi Desa Potensial (Transdespot) untuk menyelamatkan status Desa Tontowea. Kala itu, setiap keluarga dijanjikan lahan pekarangan serta Lahan Usaha (LU) 1 dan 2.
Namun, janji pemberian LU 2 seluas satu hektare per keluarga tidak pernah terealisasi lokasinya oleh pemerintah, sehingga pada 1996 Pemerintah Desa Tontowea berinisiatif memberikan lahan pengganti di Area Penggunaan Lain (APL).
Lahan pengganti tersebut sempat dikelola warga sebelum akhirnya aktivitas terhenti akibat musim kemarau panjang dan pecahnya kerusuhan Poso pada 1998 yang memaksa sebagian warga mengungsi.
Kondisi vakum ini berlanjut hingga tahun 2007, saat Pemerintah Desa Tontowea justru menyerahkan lahan kebun masyarakat, termasuk lahan eks transmigrasi tersebut, kepada PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Ketegangan sempat diredam melalui pertemuan pada 23 Oktober 2007 yang melibatkan pihak perusahaan, aparat desa, tokoh adat dan unsur Tripika Kecamatan Petasia. Kesepakatan tersebut mengatur bahwa lahan warga yang diserahkan akan dijadikan kebun plasma, sementara warga yang menolak menyerahkan lahan harus tetap diakomodasi melalui sistem enclave.
Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan ganti rugi atas tanaman masyarakat dan dilarang menguasai tanah ulayat maupun cadangan pemukiman desa. Meski kesepakatan telah berumur hampir dua dekade, ketidakpastian hak warga terus berlarut hingga memicu langkah verifikasi terbaru pada 12 Agustus 2025.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara akhirnya turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi titik koordinat dan verifikasi dokumen guna memastikan luasan lahan eks transmigrasi yang kini diklaim masuk dalam konsesi perkebunan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk tersebut.
Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan pihaknya kini mempertanyakan legalitas operasional PT SJA kepada Kantor Pertanahan Morowali Utara dan Dinas Perkebunan Sulawesi Tengah. Menurutnya, instansi terkait termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Pemerintah Kabupaten Morowali harus segera membuka data dan informasi terkait program Transdespot Desa Tontowea secara transparan.
Langkah ini dianggap krusial untuk memverifikasi hak masyarakat yang diduga terabaikan selama puluhan tahun akibat tumpang tindih lahan dengan pihak perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Transmigrasi, lahan hak pengelolaan (HPL) di Desa Tontowea tercatat dalam SK Nomor: 23/HPL/BPN/2005 seluas 816 hektare. Data tersebut diperuntukkan bagi penempatan 200 kepala keluarga atau sekitar 762 jiwa.
Dalam rinciannya, setiap peserta transmigrasi mendapatkan lahan pekarangan seluas 0,25 hektare dan Lahan Usaha (LU) I seluas 0,75 hektare. Namun, data resmi kementerian menunjukkan bahwa pada program tersebut memang tidak dialokasikan untuk Lahan Usaha (LU) II.
Berdasarkan dokumen profil penempatan transmigrasi tahun 1992, para peserta Transdespot di Desa Tontowea—yang saat itu masih masuk wilayah Kabupaten Poso—terdiri dari warga asal Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta transmigran lokal. Data ini mempertegas profil subjek hukum yang kini tengah memperjuangkan hak atas lahan mereka di hadapan Satgas PKA.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah, Noval Djawas, memaparkan, PT SJA mengantongi Izin Lokasi tahun 2008 seluas 8.500 hektare. Selain itu, perusahaan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tertanggal 16 Juni 2025 seluas 470 hektare yang berlokasi di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat.
Namun, Noval memberikan catatan kritis terkait dokumen PKKPR yang diajukan oleh PT SJA. Dalam dokumen tersebut, ditemukan keterangan bahwa lokasi yang dimohonkan sebenarnya tidak tersedia dalam rencana tata ruang. Tak hanya persoalan lahan, pihak DPMPTSP juga menyoroti implementasi tanggung jawab sosial perusahaan, di mana laporan kegiatan penanaman modal dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT SJA justru dilaporkan terlaksana di luar wilayah Desa Tontowea.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Sulteng, Jen Kurnia, menyoroti perlunya sinkronisasi data mengenai waktu kedatangan transmigran, apakah terjadi pada tahun 1992 atau 1998. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 1992, tercatat ada 200 KK yang terbagi dalam kategori Transmigran Penduduk Asal (TPA) dan Transmigran Penduduk Setempat (TPS).
Jen juga menegaskan kembali bahwa secara administratif tidak ditemukan adanya Lahan Usaha (LU) II, melainkan hanya lahan pekarangan dan LU I, sehingga dokumen perjanjian kerja sama perlu ditelusuri lebih mendalam. Lebih lanjut, Jen memaparkan adanya selisih luasan lahan yang signifikan. Dari total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kementerian seluas 816 hektare, saat ini hanya sekitar 400 hektare yang dikuasai masyarakat, sehingga masih terdapat sisa lahan sekitar 400 hektare yang seharusnya menjadi hak para peserta transmigrasi.
Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan HPL transmigrasi secara hukum wajib memiliki Izin Pengelolaan Transmigrasi (IPT). Terkait dinamika kependudukan, ia juga menyarankan perlunya verifikasi ulang mengingat dari 100 KK yang ada, kini dilaporkan hanya tersisa 50 KK.
Sebagai tindak lanjut, rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Dinas Transmigrasi tingkat provinsi maupun kabupaten diinstruksikan untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi ulang terhadap penguasaan lahan oleh 200 KK warga transmigrasi.
Selain itu, Kantor Pertanahan dan Dinas Transmigrasi Morowali Utara diminta berkoordinasi menelusuri dokumen lahan seluas 816 hektare berdasarkan SK HPL Tahun 2005, termasuk meninjau kembali dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) transmigrasi di Desa Tontowea.
Point Rekomendasi
Seluruh dokumen hasil penelusuran tersebut ditargetkan sudah diserahkan kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah paling lambat 18 Februari 2026. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui DPMPTSP akan melakukan telaah mendalam terhadap dokumen PKKPR serta laporan kegiatan penanaman modal PT SJA yang selama ini menjadi sorotan.
Data-data yang terkumpul nantinya akan dibahas dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sebagai langkah final, Satgas PKA Sulawesi Tengah menjadwalkan pertemuan besar yang akan menghadirkan pihak PT SJA, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, unsur pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat Desa Tontowea untuk menyelesaikan sengketa ini secara menyeluruh. ***