09 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Konflik Agraria di Tolitoli, Satgas PKA Desak Langkah Konkret Pemerintah Daerah

Konflik Agraria di Tolitoli,  Satgas PKA Desak Langkah Konkret Pemerintah Daerah
PANGGILAN VIDEO - Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande (tengah) melakukan panggilan video dengan warga di Tolitoli menyampaikan tentang komitmen Pemprov Sulteng menyelesaikan konflik agraria di Tolitoli, Senin 9 Februari 2026

 

BELASAN warga tak kunjung beranjak dari tempat duduknya, meski aspirasi mereka telah diterima, dicatat, dan didokumentasikan. Noval Saputra, Koordinator Advokasi Satgas, yang menerima aspirasi mereka bahkan sudah mengemasi laptop dan merapikan catatan yang berserak di meja rapat Sekretariat PKA Sulteng.


Perwakilan tujuh desa dari Kecamatan Lampasio dan Ogodede, Tolitoli, tersebut rupanya masih menanti kehadiran Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, yang sebenarnya hanya berjarak beberapa meter dari posisi mereka.

Mereka masih menanti selesainya diskusi antara Eva Bande dengan Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, yang tengah berlangsung hingga sore hari, Senin 9 Februari 2026. ‘’Kami tunggu Ibu Eva dulu. Kita minta Ibu video call dengan orang di kampung,’’ kata Jasmi warga Desa Pagaitan.


Tak ingin membiarkan mereka menanti terlalu lama, Eva segera pamit sebentar dari pembicaraan mengenai dinamika konflik perkebunan di Donggala tersebut. Ia bergegas menemui para perwakilan itu, yang ternyata memintanya melakukan panggilan video dengan penduduk di Desa Lampasio beserta pemerintah kecamatan setempat.


Masyarakat di sana berharap dapat mendengarkan pernyataan langsung dari Satgas PKA Sulteng satu-satunya lembaga pemerintah yang mereka harapkan untuk menuntaskan konflik menahun antara warga dengan perusahaan sawit PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) dan PT Total Energy Nusantara (PT TEN).


Melalui panggilan video, Eva menyapa masyarakat yang telah lama menanti. Ia menyuntikkan semangat agar mereka tidak mengendurkan perjuangan dalam merebut hak. “Bapak dan ibu di desa jangan kendor. Kita berjuang bersama sesuai aturan main, sesuai regulasi. Mudah-mudahan hasil terbaik bisa dicapai dan warga mendapatkan kembali haknya,” seru Eva.


Ia pun mengingatkan agar warga menghindari aksi yang berbenturan dengan hukum karena hal itu justru akan melemahkan ikhtiar mereka. Menurutnya, tindakan yang melanggar aturan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencederai perjuangan kolektif. “Tolong ini diingat baik-baik,” pesannya.


Selain itu, Eva menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng. Ia meminta masyarakat tidak ragu karena Gubernur tetap berdiri di pihak mereka sebuah janji yang konsisten dipegang sejak pertemuan di Tolitoli pada 3 Oktober 2025 silam.


Komitmen tersebut, lanjutnya, telah dibarengi dengan langkah-langkah strategis yang seharusnya dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Namun, aktivis agraria ini menyayangkan tenggat waktu yang diberikan kepada Pemerint Kabupaten Tolitoli hingga Desember 2025 terlewati tanpa penyelesaian, hingga persoalan ini berlarut-larut sampai sekarang.


Di hadapan warga, ia berjanji bahwa Satgas PKA segera melakukan monitoring dan evaluasi dalam waktu dekat. Eva menepis kesan lamban yang sempat muncul. Menurutnya, hal itu murni karena beban kerja satgas yang harus menangani puluhan kasus agraria di seantero Sulawesi Tengah secara bersamaan.


“Kami mohon pengertiannya. Pemprov Sulteng tetap berkomitmen membela hak warga,” tegasnya menjamin. Ia juga mendesak Pemerintah Kecamatan untuk segera mengambil langkah konkret demi menuntaskan konflik tersebut.

Menurutnya, Satgas telah memfasilitasi hingga menyusun panduan teknis di lapangan, namun upaya ini mustahil membuahkan hasil tanpa kerja sama dari pemerintah daerah setempat.


Panggilan video itu berlangsung cukup lama. Selain memberikan arahan strategis, Eva lebih banyak meluangkan waktu untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat yang tanah serta sawahnya kini diduduki oleh perusahaan sawit.


Kilas Balik, Janji di Tolitoli dan Prioritas Rakyat

Narasi yang diperjuangkan warga di Kantor Gubernur sebenarnya berakar pada komitmen yang pernah diikrarkan pada akhir 2025. Dalam rapat terbatas Satgas PKA di Kantor BPKAD Tolitoli, Jumat, 3 Oktober 2025, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, telah memberikan instruksi tegas. Ia menekankan bahwa dalam penyelesaian konflik agraria, keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prioritas utama.


"Keberpihakan pada rakyat adalah prioritas tertinggi, dengan rasio 60 banding 40 terhadap perusahaan," tegas Anwar di hadapan Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya, dan jajaran Forkopimda. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam mengoreksi ketimpangan ruang yang selama ini memicu konflik.


Meski tetap mempertimbangkan kepentingan investasi, Gubernur secara khusus menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk segera merampungkan validasi serta verifikasi data kepemilikan lahan yang disengketakan.

"Paling lambat Desember [2025] sudah harus selesai," perintahnya saat itu. Hasil validasi tersebut direncanakan menjadi dasar bagi Satgas PKA untuk mengeksekusi penyelesaian akhir.


Pada forum yang sama, Eva Bande juga telah memberikan peringatan terkait evaluasi perizinan. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan agar memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah, bukan justru menjadi sumber konflik menahun.


Namun, hingga awal 2026, tenggat waktu Desember yang dijanjikan tersebut nyatanya terlewati, meninggalkan warga Lampasio dan Ogodede dalam ketidakpastian yang memaksa mereka kembali menagih janji ke meja Satgas. ***

 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.