09 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Konflik Agraria di Tolitoli, Satgas PKA Desak Langkah Konkret Pemerintah Daerah

Konflik Agraria di Tolitoli,  Satgas PKA Desak Langkah Konkret Pemerintah Daerah
PANGGILAN VIDEO - Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande (tengah) melakukan panggilan video dengan warga di Tolitoli menyampaikan tentang komitmen Pemprov Sulteng menyelesaikan konflik agraria di Tolitoli, Senin 9 Februari 2026

 

BELASAN warga tak kunjung beranjak dari tempat duduknya, meski aspirasi mereka telah diterima, dicatat, dan didokumentasikan. Noval Saputra, Koordinator Advokasi Satgas, yang menerima aspirasi mereka bahkan sudah mengemasi laptop dan merapikan catatan yang berserak di meja rapat Sekretariat PKA Sulteng.


Perwakilan tujuh desa dari Kecamatan Lampasio dan Ogodede, Tolitoli, tersebut rupanya masih menanti kehadiran Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, yang sebenarnya hanya berjarak beberapa meter dari posisi mereka.

Mereka masih menanti selesainya diskusi antara Eva Bande dengan Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, yang tengah berlangsung hingga sore hari, Senin 9 Februari 2026. ‘’Kami tunggu Ibu Eva dulu. Kita minta Ibu video call dengan orang di kampung,’’ kata Jasmi warga Desa Pagaitan.


Tak ingin membiarkan mereka menanti terlalu lama, Eva segera pamit sebentar dari pembicaraan mengenai dinamika konflik perkebunan di Donggala tersebut. Ia bergegas menemui para perwakilan itu, yang ternyata memintanya melakukan panggilan video dengan penduduk di Desa Lampasio beserta pemerintah kecamatan setempat.


Masyarakat di sana berharap dapat mendengarkan pernyataan langsung dari Satgas PKA Sulteng satu-satunya lembaga pemerintah yang mereka harapkan untuk menuntaskan konflik menahun antara warga dengan perusahaan sawit PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) dan PT Total Energy Nusantara (PT TEN).


Melalui panggilan video, Eva menyapa masyarakat yang telah lama menanti. Ia menyuntikkan semangat agar mereka tidak mengendurkan perjuangan dalam merebut hak. “Bapak dan ibu di desa jangan kendor. Kita berjuang bersama sesuai aturan main, sesuai regulasi. Mudah-mudahan hasil terbaik bisa dicapai dan warga mendapatkan kembali haknya,” seru Eva.


Ia pun mengingatkan agar warga menghindari aksi yang berbenturan dengan hukum karena hal itu justru akan melemahkan ikhtiar mereka. Menurutnya, tindakan yang melanggar aturan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencederai perjuangan kolektif. “Tolong ini diingat baik-baik,” pesannya.


Selain itu, Eva menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng. Ia meminta masyarakat tidak ragu karena Gubernur tetap berdiri di pihak mereka sebuah janji yang konsisten dipegang sejak pertemuan di Tolitoli pada 3 Oktober 2025 silam.


Komitmen tersebut, lanjutnya, telah dibarengi dengan langkah-langkah strategis yang seharusnya dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Namun, aktivis agraria ini menyayangkan tenggat waktu yang diberikan kepada Pemerint Kabupaten Tolitoli hingga Desember 2025 terlewati tanpa penyelesaian, hingga persoalan ini berlarut-larut sampai sekarang.


Di hadapan warga, ia berjanji bahwa Satgas PKA segera melakukan monitoring dan evaluasi dalam waktu dekat. Eva menepis kesan lamban yang sempat muncul. Menurutnya, hal itu murni karena beban kerja satgas yang harus menangani puluhan kasus agraria di seantero Sulawesi Tengah secara bersamaan.


“Kami mohon pengertiannya. Pemprov Sulteng tetap berkomitmen membela hak warga,” tegasnya menjamin. Ia juga mendesak Pemerintah Kecamatan untuk segera mengambil langkah konkret demi menuntaskan konflik tersebut.

Menurutnya, Satgas telah memfasilitasi hingga menyusun panduan teknis di lapangan, namun upaya ini mustahil membuahkan hasil tanpa kerja sama dari pemerintah daerah setempat.


Panggilan video itu berlangsung cukup lama. Selain memberikan arahan strategis, Eva lebih banyak meluangkan waktu untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat yang tanah serta sawahnya kini diduduki oleh perusahaan sawit.


Kilas Balik, Janji di Tolitoli dan Prioritas Rakyat

Narasi yang diperjuangkan warga di Kantor Gubernur sebenarnya berakar pada komitmen yang pernah diikrarkan pada akhir 2025. Dalam rapat terbatas Satgas PKA di Kantor BPKAD Tolitoli, Jumat, 3 Oktober 2025, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, telah memberikan instruksi tegas. Ia menekankan bahwa dalam penyelesaian konflik agraria, keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prioritas utama.


"Keberpihakan pada rakyat adalah prioritas tertinggi, dengan rasio 60 banding 40 terhadap perusahaan," tegas Anwar di hadapan Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya, dan jajaran Forkopimda. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam mengoreksi ketimpangan ruang yang selama ini memicu konflik.


Meski tetap mempertimbangkan kepentingan investasi, Gubernur secara khusus menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk segera merampungkan validasi serta verifikasi data kepemilikan lahan yang disengketakan.

"Paling lambat Desember [2025] sudah harus selesai," perintahnya saat itu. Hasil validasi tersebut direncanakan menjadi dasar bagi Satgas PKA untuk mengeksekusi penyelesaian akhir.


Pada forum yang sama, Eva Bande juga telah memberikan peringatan terkait evaluasi perizinan. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan agar memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah, bukan justru menjadi sumber konflik menahun.


Namun, hingga awal 2026, tenggat waktu Desember yang dijanjikan tersebut nyatanya terlewati, meninggalkan warga Lampasio dan Ogodede dalam ketidakpastian yang memaksa mereka kembali menagih janji ke meja Satgas. ***

 


Berita Terkait

Kemenangan Warga Desa Lee,  Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA
12 Feb 2026

Kemenangan Warga Desa Lee, Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA

PERJUANGAN panjang masyarakat Desa Lee dalam mempertahankan hak atas tanah mereka akhirnya membuahkan hasil nyata. Melalui pendampingan intensif Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, kemenangan rakyat ini ditandai dengan turunnya tim gabungan ke lapangan untuk memastikan pengembalian hak milik warga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 10 Februari 2026.

 Pemprov Sulteng Sasar Potensi Fiskal di Perkebunan Ilegal
11 Feb 2026

Pemprov Sulteng Sasar Potensi Fiskal di Perkebunan Ilegal

Asisten I Setda Provinsi Sulteng, Farid Rifai dalam rapat terbatas pada Senin 10 Februari 2026, Farid Rifai menyampaikan apresiasi tinggi Satgas PKA Sulteng dan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memberikan dukungan penuh. Ia menyoroti temuan Satgas yang menunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar area perkebunan akibat pengabaian kewajiban oleh pihak korporasi.