12 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Kemenangan Warga Desa Lee, Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA

Kemenangan Warga Desa Lee,  Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA
Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, bersama warga dan BPN melakukan pengukuran lahan usai menang di MA

PERJUANGAN panjang masyarakat Desa Lee dalam mempertahankan hak atas tanah mereka akhirnya membuahkan hasil nyata. Melalui pendampingan intensif Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, kemenangan rakyat ini ditandai dengan turunnya tim gabungan ke lapangan untuk memastikan pengembalian hak milik warga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 10 Februari 2026.

 

Identifikasi lapangan ini melibatkan tiga juru ukur dari Seksi 5 BPN Morowali Utara untuk menetapkan titik koordinat di empat bidang lahan milik penggugat, yakni Toronei Powani, Irlan Oruwo, Maxigalemba Balebu, dan Patmos Salarupa. Proses ini menjadi langkah krusial dalam memulihkan hak warga atas objek tanah berupa persawahan, rumah, hingga pekarangan yang sempat terbelit konflik berkepanjangan.

 

Momentum ini juga menandai babak baru hubungan antara masyarakat dengan institusi agraria. Dalam rapat koordinasi di Kantor Desa Lee, disepakati poin islah antara masyarakat Desa Lee dan BPN Morowali Utara. Langkah perdamaian ini diambil sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik sekaligus mengakhiri ketegangan administratif yang selama ini menghambat kepastian hukum warga.

 

Kepala Desa Lee menegaskan bahwa inventarisasi ini bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bentuk ketaatan hukum atas putusan pengadilan. Langkah ini memastikan bahwa kebun, sawah, dan lahan kelolaan masyarakat kini memiliki status yang jelas dan terlindungi secara hukum.

 

Perwakilan pemilik lahan, Maxigalemba Balebu, mengakui adanya trauma kolektif akibat penerbitan HGU di atas lahan masyarakat pada masa lalu. Namun, melalui semangat islah dan kehadiran tim Satgas PKA yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah, warga optimis resolusi konflik ini akan menjadi titik balik keadilan agraria di wilayah tersebut.

 

"Kami menyambut baik itikad islah ini. Dengan kehadiran Satgas PKA, kami merasa ada jaminan bahwa kemenangan di atas kertas ini benar-benar mewujud menjadi kepastian hukum bagi kami," pungkas Maxigalemba. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.