12 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Kemenangan Warga Desa Lee, Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA

Kemenangan Warga Desa Lee,  Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA
Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, bersama warga dan BPN melakukan pengukuran lahan usai menang di MA

PERJUANGAN panjang masyarakat Desa Lee dalam mempertahankan hak atas tanah mereka akhirnya membuahkan hasil nyata. Melalui pendampingan intensif Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, kemenangan rakyat ini ditandai dengan turunnya tim gabungan ke lapangan untuk memastikan pengembalian hak milik warga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 10 Februari 2026.

 

Identifikasi lapangan ini melibatkan tiga juru ukur dari Seksi 5 BPN Morowali Utara untuk menetapkan titik koordinat di empat bidang lahan milik penggugat, yakni Toronei Powani, Irlan Oruwo, Maxigalemba Balebu, dan Patmos Salarupa. Proses ini menjadi langkah krusial dalam memulihkan hak warga atas objek tanah berupa persawahan, rumah, hingga pekarangan yang sempat terbelit konflik berkepanjangan.

 

Momentum ini juga menandai babak baru hubungan antara masyarakat dengan institusi agraria. Dalam rapat koordinasi di Kantor Desa Lee, disepakati poin islah antara masyarakat Desa Lee dan BPN Morowali Utara. Langkah perdamaian ini diambil sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik sekaligus mengakhiri ketegangan administratif yang selama ini menghambat kepastian hukum warga.

 

Kepala Desa Lee menegaskan bahwa inventarisasi ini bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bentuk ketaatan hukum atas putusan pengadilan. Langkah ini memastikan bahwa kebun, sawah, dan lahan kelolaan masyarakat kini memiliki status yang jelas dan terlindungi secara hukum.

 

Perwakilan pemilik lahan, Maxigalemba Balebu, mengakui adanya trauma kolektif akibat penerbitan HGU di atas lahan masyarakat pada masa lalu. Namun, melalui semangat islah dan kehadiran tim Satgas PKA yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah, warga optimis resolusi konflik ini akan menjadi titik balik keadilan agraria di wilayah tersebut.

 

"Kami menyambut baik itikad islah ini. Dengan kehadiran Satgas PKA, kami merasa ada jaminan bahwa kemenangan di atas kertas ini benar-benar mewujud menjadi kepastian hukum bagi kami," pungkas Maxigalemba. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.