12 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Kemenangan Warga Desa Lee, Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA

Kemenangan Warga Desa Lee,  Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA
Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, bersama warga dan BPN melakukan pengukuran lahan usai menang di MA

PERJUANGAN panjang masyarakat Desa Lee dalam mempertahankan hak atas tanah mereka akhirnya membuahkan hasil nyata. Melalui pendampingan intensif Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, kemenangan rakyat ini ditandai dengan turunnya tim gabungan ke lapangan untuk memastikan pengembalian hak milik warga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 10 Februari 2026.

 

Identifikasi lapangan ini melibatkan tiga juru ukur dari Seksi 5 BPN Morowali Utara untuk menetapkan titik koordinat di empat bidang lahan milik penggugat, yakni Toronei Powani, Irlan Oruwo, Maxigalemba Balebu, dan Patmos Salarupa. Proses ini menjadi langkah krusial dalam memulihkan hak warga atas objek tanah berupa persawahan, rumah, hingga pekarangan yang sempat terbelit konflik berkepanjangan.

 

Momentum ini juga menandai babak baru hubungan antara masyarakat dengan institusi agraria. Dalam rapat koordinasi di Kantor Desa Lee, disepakati poin islah antara masyarakat Desa Lee dan BPN Morowali Utara. Langkah perdamaian ini diambil sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik sekaligus mengakhiri ketegangan administratif yang selama ini menghambat kepastian hukum warga.

 

Kepala Desa Lee menegaskan bahwa inventarisasi ini bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bentuk ketaatan hukum atas putusan pengadilan. Langkah ini memastikan bahwa kebun, sawah, dan lahan kelolaan masyarakat kini memiliki status yang jelas dan terlindungi secara hukum.

 

Perwakilan pemilik lahan, Maxigalemba Balebu, mengakui adanya trauma kolektif akibat penerbitan HGU di atas lahan masyarakat pada masa lalu. Namun, melalui semangat islah dan kehadiran tim Satgas PKA yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah, warga optimis resolusi konflik ini akan menjadi titik balik keadilan agraria di wilayah tersebut.

 

"Kami menyambut baik itikad islah ini. Dengan kehadiran Satgas PKA, kami merasa ada jaminan bahwa kemenangan di atas kertas ini benar-benar mewujud menjadi kepastian hukum bagi kami," pungkas Maxigalemba. ***


Berita Terkait

 Pemprov Sulteng Sasar Potensi Fiskal di Perkebunan Ilegal
11 Feb 2026

Pemprov Sulteng Sasar Potensi Fiskal di Perkebunan Ilegal

Asisten I Setda Provinsi Sulteng, Farid Rifai dalam rapat terbatas pada Senin 10 Februari 2026, Farid Rifai menyampaikan apresiasi tinggi Satgas PKA Sulteng dan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memberikan dukungan penuh. Ia menyoroti temuan Satgas yang menunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar area perkebunan akibat pengabaian kewajiban oleh pihak korporasi.

Konflik Agraria di Tolitoli,  Satgas PKA Desak Langkah Konkret Pemerintah Daerah
09 Feb 2026

Konflik Agraria di Tolitoli, Satgas PKA Desak Langkah Konkret Pemerintah Daerah

Tak ingin membiarkan mereka menanti terlalu lama, Eva segera pamit sebentar dari pembicaraan mengenai dinamika konflik perkebunan di Donggala tersebut. Ia bergegas menemui para perwakilan itu, yang ternyata memintanya melakukan panggilan video dengan penduduk di Desa Lampasio beserta pemerintah kecamatan setempat.