12 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Kemenangan Warga Desa Lee, Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA

Kemenangan Warga Desa Lee,  Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA
Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, bersama warga dan BPN melakukan pengukuran lahan usai menang di MA

PERJUANGAN panjang masyarakat Desa Lee dalam mempertahankan hak atas tanah mereka akhirnya membuahkan hasil nyata. Melalui pendampingan intensif Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, kemenangan rakyat ini ditandai dengan turunnya tim gabungan ke lapangan untuk memastikan pengembalian hak milik warga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 10 Februari 2026.

 

Identifikasi lapangan ini melibatkan tiga juru ukur dari Seksi 5 BPN Morowali Utara untuk menetapkan titik koordinat di empat bidang lahan milik penggugat, yakni Toronei Powani, Irlan Oruwo, Maxigalemba Balebu, dan Patmos Salarupa. Proses ini menjadi langkah krusial dalam memulihkan hak warga atas objek tanah berupa persawahan, rumah, hingga pekarangan yang sempat terbelit konflik berkepanjangan.

 

Momentum ini juga menandai babak baru hubungan antara masyarakat dengan institusi agraria. Dalam rapat koordinasi di Kantor Desa Lee, disepakati poin islah antara masyarakat Desa Lee dan BPN Morowali Utara. Langkah perdamaian ini diambil sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik sekaligus mengakhiri ketegangan administratif yang selama ini menghambat kepastian hukum warga.

 

Kepala Desa Lee menegaskan bahwa inventarisasi ini bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bentuk ketaatan hukum atas putusan pengadilan. Langkah ini memastikan bahwa kebun, sawah, dan lahan kelolaan masyarakat kini memiliki status yang jelas dan terlindungi secara hukum.

 

Perwakilan pemilik lahan, Maxigalemba Balebu, mengakui adanya trauma kolektif akibat penerbitan HGU di atas lahan masyarakat pada masa lalu. Namun, melalui semangat islah dan kehadiran tim Satgas PKA yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah, warga optimis resolusi konflik ini akan menjadi titik balik keadilan agraria di wilayah tersebut.

 

"Kami menyambut baik itikad islah ini. Dengan kehadiran Satgas PKA, kami merasa ada jaminan bahwa kemenangan di atas kertas ini benar-benar mewujud menjadi kepastian hukum bagi kami," pungkas Maxigalemba. ***


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.