11 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Pemprov Sulteng Sasar Potensi Fiskal di Perkebunan Ilegal

 Pemprov Sulteng Sasar Potensi Fiskal di Perkebunan Ilegal
Rapat pendalaman tentang operasional perusahaan sawit di luar HGU yang berlangsung di ruang Asisten 1 Pemprov Sulteng, Senin 10 Februari 2026

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mulai melakukan langkah konkret dalam mengejar kerugian fiskal terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di luar ketentuan perundang-undangan. Fokus utama penertiban ini menyasar entitas perkebunan yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) namun telah beroperasi dalam jangka waktu lama.

Asisten I Setda Provinsi Sulteng, Farid Rifai dalam rapat terbatas pada Senin 10 Februari 2026, menyampaikan apresiasi tinggi Satgas PKA Sulteng dan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memberikan dukungan penuh. Ia menyoroti temuan Satgas yang menunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar area perkebunan akibat pengabaian kewajiban oleh pihak korporasi.


"Salah satu poin krusial adalah kewajiban perusahaan sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen sebagaimana amanat undang-undang. Hal ini yang selama ini tidak berjalan maksimal," tegas Farid.


Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulteng berencana melaporkan potensi sumber pendapatan daerah dari sektor perizinan perkebunan ini kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Namun, sebelum langkah tersebut diambil, pemerintah akan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan terkait dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Seturut dengan hal itu, Ketua Harian Satgas Eva Bande mengungkapkan ketiadaan HGU berkorelasi langsung dengan minimnya kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Satgas telah mendata potensi fiskal yang hilang guna memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.


Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menjelaskan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Gubernur Sulawesi Tengah guna mengakselerasi pemulihan hak masyarakat sekaligus optimalisasi pendapatan fiskal daerah. Menurutnya, pemetaan terhadap pelaku usaha sektor perkebunan sawit sangat mendesak dilakukan.

 

"Hingga saat ini, Satgas PKA tengah menangani 69 kasus agraria. Namun, selama ini pola penanganannya masih bersifat parsial atau reaktif seperti 'pemadam kebakaran'. Kita harus mulai menyentuh akar masalahnya agar penyelesaiannya bersifat sistemik," tegas Eva.


Eva memaparkan, berdasarkan temuan Satgas PKA, mayoritas perusahaan yang diadukan masyarakat tidak memiliki hak atas tanah yang sah. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015 atas UU Perkebunan, seluruh pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian legalitas dengan melengkapi Hak Guna Usaha (HGU).


"Sebagian besar perusahaan masih beroperasi hanya dengan modal Izin Lokasi atau yang kini disebut PKKPR. Contohnya terjadi pada PT KLS di Mamosalato, serta PT TEN dan PT CMP di Tolitoli. Praktik ini jelas mengabaikan mandat putusan MK," tambahnya.


Eva menekankan perlu adanya konsekuensi hukum ganti rugi atas kerugian ekonomi daerah, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya akses tanah masyarakat. Secara pidana, tindakan menguasai lahan perkebunan secara tidak sah dapat dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Selain itu, Eva mengingatkan adanya ancaman pidana korporasi yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) pada Pasal 45 hingga 48. "Korporasi adalah subjek tindak pidana. Jika perusahaan terbukti melakukan kegiatan yang melawan hukum dan menguntungkan entitas tersebut, maka bukan hanya korporasi yang dijatuhi sanksi.


‘’Direksi dan pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas penguasaan tanah tanpa hak maupun perusakan lingkungan," katanya. Eva Bande merinci, keberadaan perusahaan perkebunan tanpa HGU telah menimbulkan tiga kerugian strategis bagi daerah.


Pertama, hilangnya hak petani atas kebun plasma minimal 20 persen dari total luasan lahan. Kedua, tidak terpenuhinya kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sebagai instrumen pembangunan sosial. Ketiga, hilangnya kendali ekonomi dan tata kelola agraria daerah dalam mendistribusikan manfaat perkebunan secara adil.


Lebih lanjut, ia menegaskan, secara hukum, pembayaran pajak atau retribusi oleh perusahaan tanpa HGU tidak dapat dianggap sebagai legalisasi penguasaan tanah. Tanpa hubungan hukum yang sah, skema kemitraan plasma menjadi ilegal atau manipulatif, sementara CSR hanya menjadi alat kooptasi sosial, bukan tanggung jawab hukum.


Hal ini menempatkan negara dalam posisi lalai jika tidak segera diambil tindakan tegas."Kerugian yang paling mengkhawatirkan adalah dampak langsung pada ekonomi daerah melalui hilangnya hak plasma masyarakat," ujar Eva.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulteng, Akris Fattah Yunus, turut menyoroti ketimpangan antara nilai investasi dengan angka kemiskinan di daerah yang belum menunjukkan korelasi positif.


Menurutnya, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan. "Optimalisasi pemanfaatan dana CSR perusahaan juga menjadi prioritas. Kami meminta agar potensi sumber-sumber pendapatan yang telah dipaparkan Satgas PKA segera dilakukan pendalaman," tegas Akris.


Ia menginstruksikan agar data potensi pendapatan daerah tersebut segera diserahkan kepada OPD teknis terkait untuk ditelaah lebih lanjut, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama Biro Hukum. Akris juga mengusulkan langkah preventif dalam sistem perizinan ke depan. "Sebelum perizinan diterbitkan oleh OPD terkait, bila diperlukan, harus didahului dengan rekomendasi dari Satgas PKA Sulteng guna memastikan kepatuhan perusahaan," pungkasnya.

 


Langkah Strategis dan Rekomendasi Penertiban

Sebagai tindak lanjut konkret, rapat koordinasi tersebut menetapkan sejumlah rekomendasi strategis bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan sinkronisasi data terpilah yang harus diserahkan kepada Satgas PKA paling lambat 19 Februari 2026.


Dinas Perkebunan diinstruksikan untuk menyusun basis data komprehensif yang mencakup klasifikasi perusahaan berdasarkan kepatuhan HGU, realisasi kewajiban plasma 20 persen, serta status operasional perusahaan di lapangan. Data tersebut akan menjadi rujukan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum dalam menyusun proyeksi kerugian serta potensi pendapatan daerah dari sektor perkebunan.


Selain itu, ada rekomendasi lainnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diperintahkan melakukan telaah perizinan menyeluruh serta menyusun skema penertiban di sektor perkebunan sawit. Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) akan memastikan keselarasan aktivitas perkebunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Dinas Perindustrian diarahkan untuk menelaah potensi pajak dan retribusi dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) industri pada pabrik CPO. Seluruh rangkaian telaah ini dilakukan sebagai upaya darurat guna menjawab anomali ekonomi daerah, di mana pertumbuhan ekonomi terus meningkat namun angka kemiskinan masyarakat di lingkar perkebunan tetap stagnan. Skema penertiban ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memaksa korporasi memenuhi kewajiban mereka terhadap negara dan rakyat. ***


Berita Terkait

Kemenangan Warga Desa Lee,  Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA
12 Feb 2026

Kemenangan Warga Desa Lee, Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA

PERJUANGAN panjang masyarakat Desa Lee dalam mempertahankan hak atas tanah mereka akhirnya membuahkan hasil nyata. Melalui pendampingan intensif Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, kemenangan rakyat ini ditandai dengan turunnya tim gabungan ke lapangan untuk memastikan pengembalian hak milik warga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 10 Februari 2026.

Konflik Agraria di Tolitoli,  Satgas PKA Desak Langkah Konkret Pemerintah Daerah
09 Feb 2026

Konflik Agraria di Tolitoli, Satgas PKA Desak Langkah Konkret Pemerintah Daerah

Tak ingin membiarkan mereka menanti terlalu lama, Eva segera pamit sebentar dari pembicaraan mengenai dinamika konflik perkebunan di Donggala tersebut. Ia bergegas menemui para perwakilan itu, yang ternyata memintanya melakukan panggilan video dengan penduduk di Desa Lampasio beserta pemerintah kecamatan setempat.