Anwar Hafid: Semasa di Morowali saya sudah Buat Perda Perlindungan Adat
JAUH sebelum DPRD Sulteng dan organisasi sipil mengajukan Perda inisiatif tentang perlindungan masyarakat adat, Anwar Hafid saat menjabat Bupati Morowali telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 13/2012 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Ini adalah Perda pertama tentang pengakuan eksistensi masyarakat adat di semua Kabupaten di Sulawesi Tengah.
Saat ini ketika dirinya menjabat Gubernur Sulteng, Anwar Hafid kembali menunjukan komitmennya terhadap perlindungan hukum masyarakat melalui Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2025 tentang perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Anwar mengatakan tanpa regulasi, masyarakat adat tidak dianggap sebagai "subjek hukum" yang sah untuk memiliki aset atau mengelola wilayahnya sendiri. Regulasi ini berfungsi untuk mengonversi klaim historis menjadi hak legal yang diakui negara.
Ia melanjutkan, masyarakat adat memiliki sistem hukum adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Regulasi ini kata dia memastikan praktik pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal ini tetap terlindungi dari eksploitasi pihak luar yang hanya mengejar profit jangka pendek.
Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA), bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar lokakarya peluncuran sekaligus sosialisasi Perda Sulteng Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Selasa 7 April 2026..
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Tengah ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido. Hadir pula dalam acara tersebut jajaran DPRD Sulteng, pejabat instansi terkait, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah. ***