07 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Anwar Hafid: Semasa di Morowali saya sudah Buat Perda Perlindungan Adat

Anwar Hafid: Semasa di Morowali saya sudah Buat Perda Perlindungan Adat
Gubernur Anwar Hafid (kiri) saat kunjungan ke lokasi Bank Tanah di Desa Watatu di Kabupaten Poso belum lama ini.

JAUH sebelum DPRD Sulteng dan organisasi sipil mengajukan Perda inisiatif tentang perlindungan masyarakat adat, Anwar Hafid saat menjabat Bupati Morowali telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 13/2012 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Ini adalah Perda pertama tentang pengakuan eksistensi masyarakat adat di semua Kabupaten di Sulawesi Tengah.


Saat ini ketika dirinya menjabat Gubernur Sulteng, Anwar Hafid kembali menunjukan komitmennya terhadap perlindungan hukum masyarakat melalui Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2025 tentang perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah.


Anwar mengatakan tanpa regulasi, masyarakat adat tidak dianggap sebagai "subjek hukum" yang sah untuk memiliki aset atau mengelola wilayahnya sendiri. Regulasi ini berfungsi untuk mengonversi klaim historis menjadi hak legal yang diakui negara.


Ia melanjutkan, masyarakat adat memiliki sistem hukum adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Regulasi ini kata dia memastikan praktik pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal ini tetap terlindungi dari eksploitasi pihak luar yang hanya mengejar profit jangka pendek.


Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA), bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar lokakarya peluncuran sekaligus sosialisasi Perda Sulteng Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Selasa 7 April 2026..


Kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Tengah ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido. Hadir pula dalam acara tersebut jajaran DPRD Sulteng, pejabat instansi terkait, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah. ***

 

 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.