07 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Anwar Hafid: Semasa di Morowali saya sudah Buat Perda Perlindungan Adat

Anwar Hafid: Semasa di Morowali saya sudah Buat Perda Perlindungan Adat
Gubernur Anwar Hafid (kiri) saat kunjungan ke lokasi Bank Tanah di Desa Watatu di Kabupaten Poso belum lama ini.

JAUH sebelum DPRD Sulteng dan organisasi sipil mengajukan Perda inisiatif tentang perlindungan masyarakat adat, Anwar Hafid saat menjabat Bupati Morowali telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 13/2012 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Ini adalah Perda pertama tentang pengakuan eksistensi masyarakat adat di semua Kabupaten di Sulawesi Tengah.


Saat ini ketika dirinya menjabat Gubernur Sulteng, Anwar Hafid kembali menunjukan komitmennya terhadap perlindungan hukum masyarakat melalui Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2025 tentang perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah.


Anwar mengatakan tanpa regulasi, masyarakat adat tidak dianggap sebagai "subjek hukum" yang sah untuk memiliki aset atau mengelola wilayahnya sendiri. Regulasi ini berfungsi untuk mengonversi klaim historis menjadi hak legal yang diakui negara.


Ia melanjutkan, masyarakat adat memiliki sistem hukum adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Regulasi ini kata dia memastikan praktik pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal ini tetap terlindungi dari eksploitasi pihak luar yang hanya mengejar profit jangka pendek.


Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA), bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar lokakarya peluncuran sekaligus sosialisasi Perda Sulteng Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Selasa 7 April 2026..


Kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Tengah ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido. Hadir pula dalam acara tersebut jajaran DPRD Sulteng, pejabat instansi terkait, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah. ***

 

 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.