07 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Anwar Hafid: Semasa di Morowali saya sudah Buat Perda Perlindungan Adat

Anwar Hafid: Semasa di Morowali saya sudah Buat Perda Perlindungan Adat
Gubernur Anwar Hafid (kiri) saat kunjungan ke lokasi Bank Tanah di Desa Watatu di Kabupaten Poso belum lama ini.

JAUH sebelum DPRD Sulteng dan organisasi sipil mengajukan Perda inisiatif tentang perlindungan masyarakat adat, Anwar Hafid saat menjabat Bupati Morowali telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 13/2012 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Ini adalah Perda pertama tentang pengakuan eksistensi masyarakat adat di semua Kabupaten di Sulawesi Tengah.


Saat ini ketika dirinya menjabat Gubernur Sulteng, Anwar Hafid kembali menunjukan komitmennya terhadap perlindungan hukum masyarakat melalui Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2025 tentang perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah.


Anwar mengatakan tanpa regulasi, masyarakat adat tidak dianggap sebagai "subjek hukum" yang sah untuk memiliki aset atau mengelola wilayahnya sendiri. Regulasi ini berfungsi untuk mengonversi klaim historis menjadi hak legal yang diakui negara.


Ia melanjutkan, masyarakat adat memiliki sistem hukum adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Regulasi ini kata dia memastikan praktik pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal ini tetap terlindungi dari eksploitasi pihak luar yang hanya mengejar profit jangka pendek.


Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA), bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar lokakarya peluncuran sekaligus sosialisasi Perda Sulteng Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Selasa 7 April 2026..


Kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Tengah ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido. Hadir pula dalam acara tersebut jajaran DPRD Sulteng, pejabat instansi terkait, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah. ***

 

 


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.