07 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
Rapat fasilitasi penanganan konflik agraria, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis 7 Mei 2026

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.

 

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis 7 Mei 2026, terungkap sengketa ini bermula dari ketidakpastian ganti rugi lahan seluas 13,2 hektare. Meski pada tahun 2005 telah tercapai kesepakatan nilai kompensasi sebesar Rp50 ribu per meter persegi antara pihak perusahaan, pemerintah kelurahan dan pemilik lahan.

 

Kewajiban tersebut diduga tidak pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Padahal, lahan tersebut secara resmi telah dimasukkan ke dalam area operasional perusahaan tanpa adanya proses pelepasan hak yang sah dari warga.

 

Situasi semakin pelik ketika upaya warga untuk menuntut hak justru berujung pada persoalan hukum. Salah satu ahli waris, Gaffar, sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyerobotan lahan saat ia mencoba menjual sebagian tanah miliknya pada tahun 2008 akibat tidak adanya realisasi pembayaran dari perusahaan.

 

Tekanan hukum tersebut bahkan memaksa yang bersangkutan mundur dari pekerjaannya di perusahaan tersebut, meski di sisi lain ia mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang sah dan diakui oleh pemerintah setempat sejak tahun 1965.

 

Merespons fakta tersebut, Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande, meminta Badan Pertanahan Nasional untuk segera melakukan sinkronisasi data lapangan. Validasi ini dianggap krusial untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen HGB perusahaan dengan surat penguasaan tanah milik masyarakat serta bukti transaksi yang melibatkan belasan pembeli pihak ketiga. Satgas menekankan pentingnya mediasi formal untuk mencari solusi teknis yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Sebagai bentuk keseriusan, Satgas PKA memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi BPN untuk memberikan laporan perkembangan terkait penyelesaian konflik ini. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat kecil yang selama puluhan tahun terjebak dalam ketidakpastian status tanah mereka di tengah ekspansi korporasi. ***

 


Berita Terkait

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi
07 May 2026

Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi

Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mulai memediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara dengan perusahaan perkebunan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN). Sengketa ini mencuat setelah warga melaporkan adanya tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SPN. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng pada Selasa (5/5/2026), terungkap bahwa sejumlah lahan milik warga yang sah secara hukum diduga telah dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggan PT TAS, Kerugian Masih Dihitung
06 May 2026

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggan PT TAS, Kerugian Masih Dihitung

Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) serta Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut membawa dua agenda utama dalam inspeksi kali ini. Pertama, tim melakukan pemeriksaan resmi terhadap pimpinan PT TAS. Proses ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memverifikasi seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Selain pemeriksaan administratif, tim teknis juga melakukan pemantauan kondisi lapangan secara mendalam. Agenda kedua difokuskan pada pengambilan foto dan video udara, serta aksi penyelaman di pesisir pantai untuk melihat kondisi faktual area reklamasi. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi existing terkini atas areal reklamasi PT TAS dan mengukur ketebalan sedimentasi," ujar Apditya Sutomo Sekretaris Satgas PKA Sulteng dalam laporannya. Apditya mengatakan, pengukuran sedimen ini menjadi krusial sebagai dasar penghitungan nilai sanksi denda administratif yang akan dijatuhkan kepada pihak perusahaan.