Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis 7 Mei 2026, terungkap sengketa ini bermula dari ketidakpastian ganti rugi lahan seluas 13,2 hektare. Meski pada tahun 2005 telah tercapai kesepakatan nilai kompensasi sebesar Rp50 ribu per meter persegi antara pihak perusahaan, pemerintah kelurahan dan pemilik lahan.
Kewajiban tersebut diduga tidak pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Padahal, lahan tersebut secara resmi telah dimasukkan ke dalam area operasional perusahaan tanpa adanya proses pelepasan hak yang sah dari warga.
Situasi semakin pelik ketika upaya warga untuk menuntut hak justru berujung pada persoalan hukum. Salah satu ahli waris, Gaffar, sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyerobotan lahan saat ia mencoba menjual sebagian tanah miliknya pada tahun 2008 akibat tidak adanya realisasi pembayaran dari perusahaan.
Tekanan hukum tersebut bahkan memaksa yang bersangkutan mundur dari pekerjaannya di perusahaan tersebut, meski di sisi lain ia mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang sah dan diakui oleh pemerintah setempat sejak tahun 1965.
Merespons fakta tersebut, Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande, meminta Badan Pertanahan Nasional untuk segera melakukan sinkronisasi data lapangan. Validasi ini dianggap krusial untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen HGB perusahaan dengan surat penguasaan tanah milik masyarakat serta bukti transaksi yang melibatkan belasan pembeli pihak ketiga. Satgas menekankan pentingnya mediasi formal untuk mencari solusi teknis yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai bentuk keseriusan, Satgas PKA memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi BPN untuk memberikan laporan perkembangan terkait penyelesaian konflik ini. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat kecil yang selama puluhan tahun terjebak dalam ketidakpastian status tanah mereka di tengah ekspansi korporasi. ***