07 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
Rapat fasilitasi penanganan konflik agraria, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis 7 Mei 2026

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.

 

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis 7 Mei 2026, terungkap sengketa ini bermula dari ketidakpastian ganti rugi lahan seluas 13,2 hektare. Meski pada tahun 2005 telah tercapai kesepakatan nilai kompensasi sebesar Rp50 ribu per meter persegi antara pihak perusahaan, pemerintah kelurahan dan pemilik lahan.

 

Kewajiban tersebut diduga tidak pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Padahal, lahan tersebut secara resmi telah dimasukkan ke dalam area operasional perusahaan tanpa adanya proses pelepasan hak yang sah dari warga.

 

Situasi semakin pelik ketika upaya warga untuk menuntut hak justru berujung pada persoalan hukum. Salah satu ahli waris, Gaffar, sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyerobotan lahan saat ia mencoba menjual sebagian tanah miliknya pada tahun 2008 akibat tidak adanya realisasi pembayaran dari perusahaan.

 

Tekanan hukum tersebut bahkan memaksa yang bersangkutan mundur dari pekerjaannya di perusahaan tersebut, meski di sisi lain ia mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang sah dan diakui oleh pemerintah setempat sejak tahun 1965.

 

Merespons fakta tersebut, Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande, meminta Badan Pertanahan Nasional untuk segera melakukan sinkronisasi data lapangan. Validasi ini dianggap krusial untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen HGB perusahaan dengan surat penguasaan tanah milik masyarakat serta bukti transaksi yang melibatkan belasan pembeli pihak ketiga. Satgas menekankan pentingnya mediasi formal untuk mencari solusi teknis yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Sebagai bentuk keseriusan, Satgas PKA memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi BPN untuk memberikan laporan perkembangan terkait penyelesaian konflik ini. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat kecil yang selama puluhan tahun terjebak dalam ketidakpastian status tanah mereka di tengah ekspansi korporasi. ***

 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.