07 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
Rapat fasilitasi penanganan konflik agraria, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis 7 Mei 2026

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.

 

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis 7 Mei 2026, terungkap sengketa ini bermula dari ketidakpastian ganti rugi lahan seluas 13,2 hektare. Meski pada tahun 2005 telah tercapai kesepakatan nilai kompensasi sebesar Rp50 ribu per meter persegi antara pihak perusahaan, pemerintah kelurahan dan pemilik lahan.

 

Kewajiban tersebut diduga tidak pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Padahal, lahan tersebut secara resmi telah dimasukkan ke dalam area operasional perusahaan tanpa adanya proses pelepasan hak yang sah dari warga.

 

Situasi semakin pelik ketika upaya warga untuk menuntut hak justru berujung pada persoalan hukum. Salah satu ahli waris, Gaffar, sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyerobotan lahan saat ia mencoba menjual sebagian tanah miliknya pada tahun 2008 akibat tidak adanya realisasi pembayaran dari perusahaan.

 

Tekanan hukum tersebut bahkan memaksa yang bersangkutan mundur dari pekerjaannya di perusahaan tersebut, meski di sisi lain ia mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang sah dan diakui oleh pemerintah setempat sejak tahun 1965.

 

Merespons fakta tersebut, Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande, meminta Badan Pertanahan Nasional untuk segera melakukan sinkronisasi data lapangan. Validasi ini dianggap krusial untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen HGB perusahaan dengan surat penguasaan tanah milik masyarakat serta bukti transaksi yang melibatkan belasan pembeli pihak ketiga. Satgas menekankan pentingnya mediasi formal untuk mencari solusi teknis yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Sebagai bentuk keseriusan, Satgas PKA memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi BPN untuk memberikan laporan perkembangan terkait penyelesaian konflik ini. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat kecil yang selama puluhan tahun terjebak dalam ketidakpastian status tanah mereka di tengah ekspansi korporasi. ***

 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.