07 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi

Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, memimpin rapat penanganan konflik agraria di Sekretariat Satgas PKA, Selasa (5/5/2026.

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mulai memediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara dengan perusahaan perkebunan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN).


Sengketa ini mencuat setelah warga melaporkan adanya tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SPN. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng pada Selasa (5/5/2026), terungkap bahwa sejumlah lahan milik warga yang sah secara hukum diduga telah dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembalian batas sementara pada dua lahan milik warga, yakni SHM atas nama Ifan dan Mestan, terbukti posisi lahan tersebut masuk dalam area HGU PT SPN. Meski demikian, Eva menegaskan bahwa hak kepemilikan masyarakat tetap harus diakui karena dasar hukumnya sah.


"Hak kepemilikan warga tetap harus diakui sebagai milik mereka. Selain dua lahan tersebut, masih ada enam SHM lainnya yang perlu dipastikan kembali posisinya terhadap area HGU," tegas Eva dalam rapat tersebut.


Di sisi lain, perwakilan warga, Nelson, menyatakan bahwa masyarakat tetap teguh mempertahankan hak atas lahan yang sertifikatnya telah terbit sejak tahun 1998. Menurutnya, meskipun citra satelit dari Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali Utara menunjukkan posisi SHM berada di luar HGU, realita di lapangan justru sebaliknya.


"Secara faktual di lapangan, PT SPN sudah melakukan penanaman di atas lahan milik warga," kata Nelson. Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara yang diwakili oleh Supardi menjelaskan bahwa indikasi tumpang tindih ini kemungkinan besar dipicu oleh proses penerbitan produk hukum di masa lalu yang masih dilakukan secara manual. Ia menyarankan perlu adanya pemeriksaan lokasi bersama untuk sinkronisasi data lapangan.


Sikap kooperatif ditunjukkan oleh pihak korporasi. Legal PT SPN, Abdurahman Alubar, mengakui jika benar SHM warga terbit pada 1998, maka secara otomatis HGU perusahaan terbit di atas lahan milik warga. Ia menyatakan manajemen perusahaan siap mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

 

"Kami mempertimbangkan opsi-opsi seperti ganti rugi lahan, pola bagi hasil, atau kemitraan. Hal ini akan segera kami komunikasikan dengan pihak manajemen pusat," ujar Abdurahman.


Sebagai langkah konkret, rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut. Pada tanggal 12 Mei 2026, tim yang terdiri dari pemilik lahan, pihak Kantah Morowali Utara, dan manajemen PT SPN akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat pada masing-masing bidang tanah.


Hasil dari pengecekan lapangan tersebut nantinya akan dibahas kembali dalam rapat mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 18 Mei 2026 mendatang di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah guna mencapai kesepakatan final. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.