Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi
SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mulai memediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara dengan perusahaan perkebunan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN).
Sengketa ini mencuat setelah warga melaporkan adanya tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SPN. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng pada Selasa (5/5/2026), terungkap bahwa sejumlah lahan milik warga yang sah secara hukum diduga telah dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembalian batas sementara pada dua lahan milik warga, yakni SHM atas nama Ifan dan Mestan, terbukti posisi lahan tersebut masuk dalam area HGU PT SPN. Meski demikian, Eva menegaskan bahwa hak kepemilikan masyarakat tetap harus diakui karena dasar hukumnya sah.
"Hak kepemilikan warga tetap harus diakui sebagai milik mereka. Selain dua lahan tersebut, masih ada enam SHM lainnya yang perlu dipastikan kembali posisinya terhadap area HGU," tegas Eva dalam rapat tersebut.
Di sisi lain, perwakilan warga, Nelson, menyatakan bahwa masyarakat tetap teguh mempertahankan hak atas lahan yang sertifikatnya telah terbit sejak tahun 1998. Menurutnya, meskipun citra satelit dari Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali Utara menunjukkan posisi SHM berada di luar HGU, realita di lapangan justru sebaliknya.
"Secara faktual di lapangan, PT SPN sudah melakukan penanaman di atas lahan milik warga," kata Nelson. Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara yang diwakili oleh Supardi menjelaskan bahwa indikasi tumpang tindih ini kemungkinan besar dipicu oleh proses penerbitan produk hukum di masa lalu yang masih dilakukan secara manual. Ia menyarankan perlu adanya pemeriksaan lokasi bersama untuk sinkronisasi data lapangan.
Sikap kooperatif ditunjukkan oleh pihak korporasi. Legal PT SPN, Abdurahman Alubar, mengakui jika benar SHM warga terbit pada 1998, maka secara otomatis HGU perusahaan terbit di atas lahan milik warga. Ia menyatakan manajemen perusahaan siap mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Kami mempertimbangkan opsi-opsi seperti ganti rugi lahan, pola bagi hasil, atau kemitraan. Hal ini akan segera kami komunikasikan dengan pihak manajemen pusat," ujar Abdurahman.
Sebagai langkah konkret, rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut. Pada tanggal 12 Mei 2026, tim yang terdiri dari pemilik lahan, pihak Kantah Morowali Utara, dan manajemen PT SPN akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat pada masing-masing bidang tanah.
Hasil dari pengecekan lapangan tersebut nantinya akan dibahas kembali dalam rapat mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 18 Mei 2026 mendatang di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah guna mencapai kesepakatan final. ***