07 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi

Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, memimpin rapat penanganan konflik agraria di Sekretariat Satgas PKA, Selasa (5/5/2026.

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mulai memediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara dengan perusahaan perkebunan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN).


Sengketa ini mencuat setelah warga melaporkan adanya tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SPN. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng pada Selasa (5/5/2026), terungkap bahwa sejumlah lahan milik warga yang sah secara hukum diduga telah dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembalian batas sementara pada dua lahan milik warga, yakni SHM atas nama Ifan dan Mestan, terbukti posisi lahan tersebut masuk dalam area HGU PT SPN. Meski demikian, Eva menegaskan bahwa hak kepemilikan masyarakat tetap harus diakui karena dasar hukumnya sah.


"Hak kepemilikan warga tetap harus diakui sebagai milik mereka. Selain dua lahan tersebut, masih ada enam SHM lainnya yang perlu dipastikan kembali posisinya terhadap area HGU," tegas Eva dalam rapat tersebut.


Di sisi lain, perwakilan warga, Nelson, menyatakan bahwa masyarakat tetap teguh mempertahankan hak atas lahan yang sertifikatnya telah terbit sejak tahun 1998. Menurutnya, meskipun citra satelit dari Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali Utara menunjukkan posisi SHM berada di luar HGU, realita di lapangan justru sebaliknya.


"Secara faktual di lapangan, PT SPN sudah melakukan penanaman di atas lahan milik warga," kata Nelson. Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara yang diwakili oleh Supardi menjelaskan bahwa indikasi tumpang tindih ini kemungkinan besar dipicu oleh proses penerbitan produk hukum di masa lalu yang masih dilakukan secara manual. Ia menyarankan perlu adanya pemeriksaan lokasi bersama untuk sinkronisasi data lapangan.


Sikap kooperatif ditunjukkan oleh pihak korporasi. Legal PT SPN, Abdurahman Alubar, mengakui jika benar SHM warga terbit pada 1998, maka secara otomatis HGU perusahaan terbit di atas lahan milik warga. Ia menyatakan manajemen perusahaan siap mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

 

"Kami mempertimbangkan opsi-opsi seperti ganti rugi lahan, pola bagi hasil, atau kemitraan. Hal ini akan segera kami komunikasikan dengan pihak manajemen pusat," ujar Abdurahman.


Sebagai langkah konkret, rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut. Pada tanggal 12 Mei 2026, tim yang terdiri dari pemilik lahan, pihak Kantah Morowali Utara, dan manajemen PT SPN akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat pada masing-masing bidang tanah.


Hasil dari pengecekan lapangan tersebut nantinya akan dibahas kembali dalam rapat mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 18 Mei 2026 mendatang di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah guna mencapai kesepakatan final. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.