Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026.
Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.
Ia menambahkan bahwa ruang hidup penduduk di lima desa tersebut saat ini sudah terbatas karena dikelilingi oleh kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang secara hukum dilarang dimanfaatkan oleh warga untuk kepentingan apa pun. "Oleh karena itu, jika lahan mereka saat ini juga dikuasai oleh Bank Tanah, ke mana warga harus mencari ruang hidup?" ujar Eva dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Bahtra Banong.
Eva menegaskan bahwa kehadiran Bank Tanah seharusnya batal demi hukum karena diduga tidak memenuhi syarat persetujuan dari warga setempat. "Pertanyaannya, apakah Bank Tanah telah memenuhi unsur dan syarat legalitas dalam menguasai lahan warga?" ujarnya.
Keraguan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Regulasi tersebut mengatur secara jelas bahwa lahan yang dikelola harus berstatus clear and clean (CnC), yang berarti harus bebas dari penguasaan atau sengketa pihak lain. Namun pada kenyataannya, izin Bank Tanah justru tetap diterbitkan di atas lahan warga seluas lebih dari 6.000 hektar l ebih, menjadikannya sebagai konsesi penguasaan lahan terluas di Indonesia.
Lebih lanjut, Eva menyoroti kinerja kepanitiaan yang terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut. Menurutnya, mekanisme penentuan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Pengelolaan (HPL) yang melibatkan panitia penilai seharusnya berjalan secara normatif. "Bagaimana kinerja panitia tersebut? Jika mekanisme normatif ini dijalankan secara benar, izin Bank Tanah semestinya tidak akan pernah diterbitkan," cecar Eva.
Kerancuan berikutnya yang disoroti oleh penerima penghargaan Yap Thiam Hien 2018 tersebut adalah mengenai skema hak pakai selama 10 tahun yang disyaratkan oleh Bank Tanah. Eva menegaskan bahwa esensi dari pelaksanaan reforma agraria seharusnya memberikan kepastian hak milik, bukan hak pakai. Terlebih, masyarakat di Lembah Napu telah menetap di wilayah tersebut selama ratusan tahun. "Mereka bukan mengontrak, melainkan pemilik sah atas tanah mereka sendiri," tegasnya.
Argumentasi ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang sempat mengemukakan bahwa realitas empiris di lapangan jauh lebih bernilai daripada sekadar dokumen di atas kertas. Dalam konteks ini, sejarah kepemilikan komunal masyarakat adat jauh lebih tinggi nilainya dibandingkan dokumen administratif yang digunakan Badan Bank Tanah sebagai dasar penguasaan lahan.
Mengakhiri pemaparannya yang berdurasi lima menit tersebut, Eva mendesak Komisi II DPR RI untuk segera meninjau kembali keberadaan dan legalitas Bank Tanah di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai mendesak demi melindungi hak-hak masyarakat kecil di lima desa kawasan Lore Bersaudara yang kini ruang hidupnya terancam. ***