21 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande memprotes kehadiran PT Bank Tanah di Lembah Napu pada RDP di Komisi 2 DPR RI, 18 Mei 2026. (f-tangkapan dari TV Parlemen)

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026.


Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.


Ia menambahkan bahwa ruang hidup penduduk di lima desa tersebut saat ini sudah terbatas karena dikelilingi oleh kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang secara hukum dilarang dimanfaatkan oleh warga untuk kepentingan apa pun. "Oleh karena itu, jika lahan mereka saat ini juga dikuasai oleh Bank Tanah, ke mana warga harus mencari ruang hidup?" ujar Eva dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Bahtra Banong.


Eva menegaskan bahwa kehadiran Bank Tanah seharusnya batal demi hukum karena diduga tidak memenuhi syarat persetujuan dari warga setempat. "Pertanyaannya, apakah Bank Tanah telah memenuhi unsur dan syarat legalitas dalam menguasai lahan warga?" ujarnya.


Keraguan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Regulasi tersebut mengatur secara jelas bahwa lahan yang dikelola harus berstatus clear and clean (CnC), yang berarti harus bebas dari penguasaan atau sengketa pihak lain. Namun pada kenyataannya, izin Bank Tanah justru tetap diterbitkan di atas lahan warga seluas lebih dari 6.000 hektar l ebih, menjadikannya sebagai konsesi penguasaan lahan terluas di Indonesia.


Lebih lanjut, Eva menyoroti kinerja kepanitiaan yang terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut. Menurutnya, mekanisme penentuan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Pengelolaan (HPL) yang melibatkan panitia penilai seharusnya berjalan secara normatif. "Bagaimana kinerja panitia tersebut? Jika mekanisme normatif ini dijalankan secara benar, izin Bank Tanah semestinya tidak akan pernah diterbitkan," cecar Eva.


Kerancuan berikutnya yang disoroti oleh penerima penghargaan Yap Thiam Hien 2018 tersebut adalah mengenai skema hak pakai selama 10 tahun yang disyaratkan oleh Bank Tanah. Eva menegaskan bahwa esensi dari pelaksanaan reforma agraria seharusnya memberikan kepastian hak milik, bukan hak pakai. Terlebih, masyarakat di Lembah Napu telah menetap di wilayah tersebut selama ratusan tahun. "Mereka bukan mengontrak, melainkan pemilik sah atas tanah mereka sendiri," tegasnya.

 

Argumentasi ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang sempat mengemukakan bahwa realitas empiris di lapangan jauh lebih bernilai daripada sekadar dokumen di atas kertas. Dalam konteks ini, sejarah kepemilikan komunal masyarakat adat jauh lebih tinggi nilainya dibandingkan dokumen administratif yang digunakan Badan Bank Tanah sebagai dasar penguasaan lahan.


Mengakhiri pemaparannya yang berdurasi lima menit tersebut, Eva mendesak Komisi II DPR RI untuk segera meninjau kembali keberadaan dan legalitas Bank Tanah di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai mendesak demi melindungi hak-hak masyarakat kecil di lima desa kawasan Lore Bersaudara yang kini ruang hidupnya terancam. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.