Bahas Penangkapan Warga Torete, Satgas PKA Temui Polda dan Kejati Sulteng
SATGAS Penyelesaian Konflik Agraria, (Satgas PKA) Sulteng, melalukan roadshow ke jajaran aparat hukum, Polda dan Kejati Sulteng, Kamis 8 Januari 2026. Kunjungan ke aparat penegak hukum dilakukan menyusul penangkapan disertai kekerasan terhadap empat warga Torete oleh Polres Morowali beberapa waktu lalu.
Tim Satgas diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Hendri Yulianto bersama jajarannya. Pada pertemuan ini Eva Bande, meminta jajaran kepolisian tidak mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan haknya. Kami meminta aparat bertindak persuasive, humanis dan tidak refresif.
Selain permintaan tersebut, Eva Bande mengusulkan pentingnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim gabungan tersebut dimaksudkan untuk mencari akar masalah secara jernih dan kredibel. Namun usulan Eva Bande tersebut, sekalipun disambut baik oleh Dirkrimum namun ia mengaku akan melaporkannya ke Kapolda Sulteng.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid merespons rencana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tersebut. Namun, ia berjanji akan membicarakannya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Sulteng. Gubernur mengaku terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan berharap semua pihak dapat menahan diri, sehingga rakyat tetap aman dan investasi juga terjaga.
Dalam konteks penyelesaian konflik agraria yang menjadi isu utama di balik kasus ini, Eva Susanti Bande, lebih jauh menjelaskan gambaran umum kasus agraria di Sulteng. Konflik tersebut didominasi oleh dua sektor utama, yaitu pertambangan dan perkebunan. Selain itu, sekitar 208.470 kepala keluarga atau setara dengan 872.000 jiwa tercatat tinggal di dalam kawasan hutan, sehingga membuat warga tersebut berada dalam kondisi rentan secara hukum.
Usai melakukan kunjungan di Polda Sulteng, Tim Satgas melakukan kunjungan ke Kejati Sulteng. Di Kejati, tim diterima oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Tenriawaru, SH, MH, serta Asisten Intelijen, Salman, SH, MH. Di hadapan pejabat Kejati kembali memaparkan situasi terkini konflik agraria di Sulawesi Tengah, termasuk kasus yang sudah, sedang, dan akan ditangani. Mayoritas kasus yang ditangani merupakan kasus lama dengan akar konflik yang mendalam. ***