08 January 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Bahas Penangkapan Warga Torete, Satgas PKA Temui Polda dan Kejati Sulteng

Bahas Penangkapan Warga Torete, Satgas PKA Temui Polda dan Kejati Sulteng
SATGAS Penyelesaian Konflik Agraria, (Satgas PKA) Sulteng, melalukan roadshow ke jajaran aparat hukum, Polda dan Kejati Sulteng, Kamis 8 Januari 2026.

SATGAS Penyelesaian Konflik Agraria, (Satgas PKA) Sulteng, melalukan roadshow ke jajaran aparat hukum, Polda dan Kejati Sulteng, Kamis 8 Januari 2026. Kunjungan ke aparat penegak hukum dilakukan menyusul penangkapan disertai kekerasan terhadap empat warga Torete oleh Polres Morowali beberapa waktu lalu.


Tim Satgas diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Hendri Yulianto bersama jajarannya. Pada pertemuan ini Eva Bande, meminta jajaran kepolisian tidak mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan haknya. Kami meminta aparat bertindak persuasive, humanis dan tidak refresif.


Selain permintaan tersebut, Eva Bande mengusulkan pentingnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim gabungan tersebut dimaksudkan untuk mencari akar masalah secara jernih dan kredibel. Namun usulan Eva Bande tersebut, sekalipun disambut baik oleh Dirkrimum namun ia mengaku akan melaporkannya ke Kapolda Sulteng.


Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid merespons rencana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tersebut. Namun, ia berjanji akan membicarakannya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Sulteng. Gubernur mengaku terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan berharap semua pihak dapat menahan diri, sehingga rakyat tetap aman dan investasi juga terjaga.


Dalam konteks penyelesaian konflik agraria yang menjadi isu utama di balik kasus ini, Eva Susanti Bande, lebih jauh menjelaskan gambaran umum kasus agraria di Sulteng. Konflik tersebut didominasi oleh dua sektor utama, yaitu pertambangan dan perkebunan. Selain itu, sekitar 208.470 kepala keluarga atau setara dengan 872.000 jiwa tercatat tinggal di dalam kawasan hutan, sehingga membuat warga tersebut berada dalam kondisi rentan secara hukum.


Usai melakukan kunjungan di Polda Sulteng, Tim Satgas melakukan kunjungan ke Kejati Sulteng. Di Kejati, tim diterima oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Tenriawaru, SH, MH, serta Asisten Intelijen, Salman, SH, MH. Di hadapan pejabat Kejati kembali memaparkan situasi terkini konflik agraria di Sulawesi Tengah, termasuk kasus yang sudah, sedang, dan akan ditangani. Mayoritas kasus yang ditangani merupakan kasus lama dengan akar konflik yang mendalam. ***




Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.