16 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Cerita Mahasiswa Magang, Pengalaman Perdana Turun Lapangan Tangani Kasus Agraria

 Cerita Mahasiswa Magang, Pengalaman Perdana Turun Lapangan Tangani Kasus Agraria
Mahasiswa peserta magang bermakna, sedang menerima pengaduan dari warga, di sela-sela rapat monev Selasa 14 April 2026

MONITORING dan evaluasi (monev) kasus penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Banggai  13 – 14 April 2026, tidak hanya diikuti oleh personel Satgas PKA. Monev kali ini juga menyertakan peserta magang bermakna mahasiswa  Fakultas Hukum dari Universitas Tadulako.


Keempat mahasiswa yang mengikuti monev adalah, Dimas Saputra, Gray Qamilla Sarayu, Mey Mulyana dan Alvyz Zydan Palampanga. Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande mengatakan, ia sengaja mengikutkan mahasiswa magang dalam monev di Banggai agar para mahasiswa mendapatkan pengalaman otentik di lapangan.


Berada  di tengah masyarakat, mendengar dan menyimak secara langsung situasi yang dialami warga tutur Eva perlu dilakukan mahasiswa untuk membentuk perspektif dan keberpihakan pada orang-orang yang tidak beruntung. Eva sedikit merefleksi pengalamannya sebagai mahasiswa yang kerap menghabiskan waktu selama mahasiswa dengan konsolidasi di tingkat tapak.


Keempat mahasiswa menyampaikan pengalamannya, menyaksikan cara penanganan konflik agraria. Menurut mereka, ini adalah pengalaman perdana melihat bagaimana warga kecil berjuang mengeklaim haknya dan bagaimana pemerintah (Satgas) seharusnya bersikap. Namun cerita yang agak panjang disampaikan Dimas Saputra.


Saat menerima aduan Ahmad Miseri dan Sultan Petta Ruka, Dimas mengaku terkejut melihat masalah tanah yang semula ia kira hanya urusan surat-menyurat, ternyata bisa berujung nyawa. "Saya baru sadar, urusan perdata ini bisa jadi pidana bahkan saling bunuh karena kurangnya ketegasan pemerintah," ungkap Dimas. Ia merasa heran melihat perusahaan besar seolah tidak paham kewajiban plasma, yang menurutnya sangat merugikan warga dan melanggar amanat UUD 1945.


Kepolosan Dimas terusik saat salah satu instansi pemerintah justru mengaku "kurang tahu" soal keberadaan kebun plasma di wilayahnya sendiri. Bagi Dimas, jawaban itu adalah potret kelalaian pengawasan.


"Sebagai mahasiswa, saya bertanya-tanya, bagaimana mungkin instansi yang tugasnya melayani rakyat justru tidak mengecek masalah di depan mata mereka sendiri?" katanya.

Di tempat yang sama, Mey Mulyana, mengaku ini adalah pengalaman pertama ini sangat berharga, karena saya bisa terjun langsung ke lapangan untuk berdiskusi dengan masyarakat serta pemerintah daerah di Banggai dan Luwuk.


Fokus utama saya adalah melihat langsung bagaimana Satgas PKA Sulteng mengupayakan penyelesaian konflik yang adil, di mana pemerintah benar-benar hadir dan bertindak sebagai pelindung rakyat.


Warga Curhat Dirugikan Perusahaan

Keempat mahasiswa magang kebagian tugas menerima pengaduan dari dua petani yang mendengar kedatangan Satgas PKA di Kantor Bupati Banggai. Dua petani itu adalah, Ahmad Miseri, petani di Desa Sido Makmur, Kecamatan Moilong yang melawan PT Sawindo Cemerlang.  Kemudian Sultan Petta Ruka dari Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan yang  melawan PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).


Dalam pengaduannya Ahmad Miseri mengatakan, aduan ini dipicu oleh dugaan penguasaan lahan secara sepihak dan pengabaian hak plasma yang berlangsung selama delapan tahun terakhir.

Ahmad menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 20.000 meter persegi yang terletak di KM 14 Jalan Palopo Timber, Desa Ondon-Ondolu 1. Bukti kepemilikan tersebut didasari oleh SKPT Nomor 529.2/14-0L I/IX/2011 atas nama Suat Sa.A serta Surat Penyerahan Nomor 40/KEC.BATUI/2013. Selain itu, ia mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tahun 2012 sebagai penguat legalitas lahan yang telah ia garap sendiri sejak tahun 1997 tersebut.


Persoalan ini memuncak karena PT KLS dituding mengelola lahan milik Ahmad sejak tahun 2017 tanpa memberikan informasi kepada pemilik sah. Selama masa pengelolaan tersebut, perusahaan disebut tidak memenuhi kewajiban pemberian hak plasma kepada Ahmad selaku pemegang dokumen resmi. Padahal, sejarah kepemilikan tanah ini diklaim bersih dari sengketa dengan pemilik-pemilik sebelumnya.


Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai sebanyak dua kali. Dalam pertemuan mediasi kedua, Bupati telah menyatakan dokumen SKPT milik Ahmad Miseri adalah resmi dan menginstruksikan perusahaan agar segera memenuhi hak-hak pihak pertama.


Meski instruksi bupati sudah dikeluarkan, hingga kini pihak perusahaan belum merealisasikan kewajiban tersebut, sehingga Ahmad memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat Satgas Agraria provinsi guna mendapatkan kepastian hukum.


pengadu warga bernama Sultan Petta Ruka melaporkan dugaan pencaplokan lahan pribadinya seluas 8 hektare yang berlokasi di wilayah Kinton. Persoalan ini bermula dari lahan milik Sultan yang telah ia buka sejak tahun 1977. Lahan tersebut awalnya merupakan area produktif yang ditanami jambu mete dan sebagian telah dialihfungsikan menjadi kolam. Namun, saat Sultan pindah dari Luwuk ke Kinton, lahan tersebut diduga mulai ditanami kelapa sawit oleh PT KLS pada rentang tahun 2006 hingga 2007.


Upaya konfrontasi dan klaim yang dilakukan Sultan kepada pihak perusahaan justru menemui jalan buntu. Pihak PT KLS berdalih bahwa lahan tersebut telah masuk ke dalam area Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan pada tahun 2015, perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut telah dibeli dan secara resmi masuk dalam sertifikat HGU mereka.


Narasi yang diberikan perusahaan pun dinilai tidak konsisten oleh pengadu. Dalam kesempatan lain, PT KLS sempat menyatakan bahwa lahan milik Sultan merupakan bagian dari kawasan hutan lindung. Namun, Sultan menyayangkan sikap perusahaan yang tetap melakukan pengelolaan aktif dan mengambil hasil di atas lahan yang mereka sebut sebagai kawasan lindung tersebut.


Meski upaya mediasi terkait status HGU telah dilakukan, hingga kini belum ada titik temu yang memuaskan bagi pihak pemilik lahan. Melalui aduan ini, Sultan berharap Satgas Agraria dapat meninjau kembali legalitas HGU perusahaan dan mengembalikan hak atas tanah yang telah ia kelola secara fisik sejak puluhan tahun silam.


Menurut Nova A Saputra, Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, para mahasiswa memang perlu diberi pengalaman di lapangan. Pengalaman yang otentik menurut pengacara muda ini, memberi pengaruh signifikan terhadap perspektif dan pendekatan terhadap kasus-kasus yang menimpa orang kecil.***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.