16 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Cerita Mahasiswa Magang, Pengalaman Perdana Turun Lapangan Tangani Kasus Agraria

 Cerita Mahasiswa Magang, Pengalaman Perdana Turun Lapangan Tangani Kasus Agraria
Mahasiswa peserta magang bermakna, sedang menerima pengaduan dari warga, di sela-sela rapat monev Selasa 14 April 2026

MONITORING dan evaluasi (monev) kasus penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Banggai  13 – 14 April 2026, tidak hanya diikuti oleh personel Satgas PKA. Monev kali ini juga menyertakan peserta magang bermakna mahasiswa  Fakultas Hukum dari Universitas Tadulako.


Keempat mahasiswa yang mengikuti monev adalah, Dimas Saputra, Gray Qamilla Sarayu, Mey Mulyana dan Alvyz Zydan Palampanga. Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande mengatakan, ia sengaja mengikutkan mahasiswa magang dalam monev di Banggai agar para mahasiswa mendapatkan pengalaman otentik di lapangan.


Berada  di tengah masyarakat, mendengar dan menyimak secara langsung situasi yang dialami warga tutur Eva perlu dilakukan mahasiswa untuk membentuk perspektif dan keberpihakan pada orang-orang yang tidak beruntung. Eva sedikit merefleksi pengalamannya sebagai mahasiswa yang kerap menghabiskan waktu selama mahasiswa dengan konsolidasi di tingkat tapak.


Keempat mahasiswa menyampaikan pengalamannya, menyaksikan cara penanganan konflik agraria. Menurut mereka, ini adalah pengalaman perdana melihat bagaimana warga kecil berjuang mengeklaim haknya dan bagaimana pemerintah (Satgas) seharusnya bersikap. Namun cerita yang agak panjang disampaikan Dimas Saputra.


Saat menerima aduan Ahmad Miseri dan Sultan Petta Ruka, Dimas mengaku terkejut melihat masalah tanah yang semula ia kira hanya urusan surat-menyurat, ternyata bisa berujung nyawa. "Saya baru sadar, urusan perdata ini bisa jadi pidana bahkan saling bunuh karena kurangnya ketegasan pemerintah," ungkap Dimas. Ia merasa heran melihat perusahaan besar seolah tidak paham kewajiban plasma, yang menurutnya sangat merugikan warga dan melanggar amanat UUD 1945.


Kepolosan Dimas terusik saat salah satu instansi pemerintah justru mengaku "kurang tahu" soal keberadaan kebun plasma di wilayahnya sendiri. Bagi Dimas, jawaban itu adalah potret kelalaian pengawasan.


"Sebagai mahasiswa, saya bertanya-tanya, bagaimana mungkin instansi yang tugasnya melayani rakyat justru tidak mengecek masalah di depan mata mereka sendiri?" katanya.

Di tempat yang sama, Mey Mulyana, mengaku ini adalah pengalaman pertama ini sangat berharga, karena saya bisa terjun langsung ke lapangan untuk berdiskusi dengan masyarakat serta pemerintah daerah di Banggai dan Luwuk.


Fokus utama saya adalah melihat langsung bagaimana Satgas PKA Sulteng mengupayakan penyelesaian konflik yang adil, di mana pemerintah benar-benar hadir dan bertindak sebagai pelindung rakyat.


Warga Curhat Dirugikan Perusahaan

Keempat mahasiswa magang kebagian tugas menerima pengaduan dari dua petani yang mendengar kedatangan Satgas PKA di Kantor Bupati Banggai. Dua petani itu adalah, Ahmad Miseri, petani di Desa Sido Makmur, Kecamatan Moilong yang melawan PT Sawindo Cemerlang.  Kemudian Sultan Petta Ruka dari Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan yang  melawan PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).


Dalam pengaduannya Ahmad Miseri mengatakan, aduan ini dipicu oleh dugaan penguasaan lahan secara sepihak dan pengabaian hak plasma yang berlangsung selama delapan tahun terakhir.

Ahmad menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 20.000 meter persegi yang terletak di KM 14 Jalan Palopo Timber, Desa Ondon-Ondolu 1. Bukti kepemilikan tersebut didasari oleh SKPT Nomor 529.2/14-0L I/IX/2011 atas nama Suat Sa.A serta Surat Penyerahan Nomor 40/KEC.BATUI/2013. Selain itu, ia mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tahun 2012 sebagai penguat legalitas lahan yang telah ia garap sendiri sejak tahun 1997 tersebut.


Persoalan ini memuncak karena PT KLS dituding mengelola lahan milik Ahmad sejak tahun 2017 tanpa memberikan informasi kepada pemilik sah. Selama masa pengelolaan tersebut, perusahaan disebut tidak memenuhi kewajiban pemberian hak plasma kepada Ahmad selaku pemegang dokumen resmi. Padahal, sejarah kepemilikan tanah ini diklaim bersih dari sengketa dengan pemilik-pemilik sebelumnya.


Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai sebanyak dua kali. Dalam pertemuan mediasi kedua, Bupati telah menyatakan dokumen SKPT milik Ahmad Miseri adalah resmi dan menginstruksikan perusahaan agar segera memenuhi hak-hak pihak pertama.


Meski instruksi bupati sudah dikeluarkan, hingga kini pihak perusahaan belum merealisasikan kewajiban tersebut, sehingga Ahmad memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat Satgas Agraria provinsi guna mendapatkan kepastian hukum.


pengadu warga bernama Sultan Petta Ruka melaporkan dugaan pencaplokan lahan pribadinya seluas 8 hektare yang berlokasi di wilayah Kinton. Persoalan ini bermula dari lahan milik Sultan yang telah ia buka sejak tahun 1977. Lahan tersebut awalnya merupakan area produktif yang ditanami jambu mete dan sebagian telah dialihfungsikan menjadi kolam. Namun, saat Sultan pindah dari Luwuk ke Kinton, lahan tersebut diduga mulai ditanami kelapa sawit oleh PT KLS pada rentang tahun 2006 hingga 2007.


Upaya konfrontasi dan klaim yang dilakukan Sultan kepada pihak perusahaan justru menemui jalan buntu. Pihak PT KLS berdalih bahwa lahan tersebut telah masuk ke dalam area Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan pada tahun 2015, perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut telah dibeli dan secara resmi masuk dalam sertifikat HGU mereka.


Narasi yang diberikan perusahaan pun dinilai tidak konsisten oleh pengadu. Dalam kesempatan lain, PT KLS sempat menyatakan bahwa lahan milik Sultan merupakan bagian dari kawasan hutan lindung. Namun, Sultan menyayangkan sikap perusahaan yang tetap melakukan pengelolaan aktif dan mengambil hasil di atas lahan yang mereka sebut sebagai kawasan lindung tersebut.


Meski upaya mediasi terkait status HGU telah dilakukan, hingga kini belum ada titik temu yang memuaskan bagi pihak pemilik lahan. Melalui aduan ini, Sultan berharap Satgas Agraria dapat meninjau kembali legalitas HGU perusahaan dan mengembalikan hak atas tanah yang telah ia kelola secara fisik sejak puluhan tahun silam.


Menurut Nova A Saputra, Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, para mahasiswa memang perlu diberi pengalaman di lapangan. Pengalaman yang otentik menurut pengacara muda ini, memberi pengaruh signifikan terhadap perspektif dan pendekatan terhadap kasus-kasus yang menimpa orang kecil.***


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.