16 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Cerita Mahasiswa Magang, Pengalaman Perdana Turun Lapangan Tangani Kasus Agraria

 Cerita Mahasiswa Magang, Pengalaman Perdana Turun Lapangan Tangani Kasus Agraria
Mahasiswa peserta magang bermakna, sedang menerima pengaduan dari warga, di sela-sela rapat monev Selasa 14 April 2026

MONITORING dan evaluasi (monev) kasus penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Banggai  13 – 14 April 2026, tidak hanya diikuti oleh personel Satgas PKA. Monev kali ini juga menyertakan peserta magang bermakna mahasiswa  Fakultas Hukum dari Universitas Tadulako.


Keempat mahasiswa yang mengikuti monev adalah, Dimas Saputra, Gray Qamilla Sarayu, Mey Mulyana dan Alvyz Zydan Palampanga. Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande mengatakan, ia sengaja mengikutkan mahasiswa magang dalam monev di Banggai agar para mahasiswa mendapatkan pengalaman otentik di lapangan.


Berada  di tengah masyarakat, mendengar dan menyimak secara langsung situasi yang dialami warga tutur Eva perlu dilakukan mahasiswa untuk membentuk perspektif dan keberpihakan pada orang-orang yang tidak beruntung. Eva sedikit merefleksi pengalamannya sebagai mahasiswa yang kerap menghabiskan waktu selama mahasiswa dengan konsolidasi di tingkat tapak.


Keempat mahasiswa menyampaikan pengalamannya, menyaksikan cara penanganan konflik agraria. Menurut mereka, ini adalah pengalaman perdana melihat bagaimana warga kecil berjuang mengeklaim haknya dan bagaimana pemerintah (Satgas) seharusnya bersikap. Namun cerita yang agak panjang disampaikan Dimas Saputra.


Saat menerima aduan Ahmad Miseri dan Sultan Petta Ruka, Dimas mengaku terkejut melihat masalah tanah yang semula ia kira hanya urusan surat-menyurat, ternyata bisa berujung nyawa. "Saya baru sadar, urusan perdata ini bisa jadi pidana bahkan saling bunuh karena kurangnya ketegasan pemerintah," ungkap Dimas. Ia merasa heran melihat perusahaan besar seolah tidak paham kewajiban plasma, yang menurutnya sangat merugikan warga dan melanggar amanat UUD 1945.


Kepolosan Dimas terusik saat salah satu instansi pemerintah justru mengaku "kurang tahu" soal keberadaan kebun plasma di wilayahnya sendiri. Bagi Dimas, jawaban itu adalah potret kelalaian pengawasan.


"Sebagai mahasiswa, saya bertanya-tanya, bagaimana mungkin instansi yang tugasnya melayani rakyat justru tidak mengecek masalah di depan mata mereka sendiri?" katanya.

Di tempat yang sama, Mey Mulyana, mengaku ini adalah pengalaman pertama ini sangat berharga, karena saya bisa terjun langsung ke lapangan untuk berdiskusi dengan masyarakat serta pemerintah daerah di Banggai dan Luwuk.


Fokus utama saya adalah melihat langsung bagaimana Satgas PKA Sulteng mengupayakan penyelesaian konflik yang adil, di mana pemerintah benar-benar hadir dan bertindak sebagai pelindung rakyat.


Warga Curhat Dirugikan Perusahaan

Keempat mahasiswa magang kebagian tugas menerima pengaduan dari dua petani yang mendengar kedatangan Satgas PKA di Kantor Bupati Banggai. Dua petani itu adalah, Ahmad Miseri, petani di Desa Sido Makmur, Kecamatan Moilong yang melawan PT Sawindo Cemerlang.  Kemudian Sultan Petta Ruka dari Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan yang  melawan PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).


Dalam pengaduannya Ahmad Miseri mengatakan, aduan ini dipicu oleh dugaan penguasaan lahan secara sepihak dan pengabaian hak plasma yang berlangsung selama delapan tahun terakhir.

Ahmad menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 20.000 meter persegi yang terletak di KM 14 Jalan Palopo Timber, Desa Ondon-Ondolu 1. Bukti kepemilikan tersebut didasari oleh SKPT Nomor 529.2/14-0L I/IX/2011 atas nama Suat Sa.A serta Surat Penyerahan Nomor 40/KEC.BATUI/2013. Selain itu, ia mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tahun 2012 sebagai penguat legalitas lahan yang telah ia garap sendiri sejak tahun 1997 tersebut.


Persoalan ini memuncak karena PT KLS dituding mengelola lahan milik Ahmad sejak tahun 2017 tanpa memberikan informasi kepada pemilik sah. Selama masa pengelolaan tersebut, perusahaan disebut tidak memenuhi kewajiban pemberian hak plasma kepada Ahmad selaku pemegang dokumen resmi. Padahal, sejarah kepemilikan tanah ini diklaim bersih dari sengketa dengan pemilik-pemilik sebelumnya.


Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai sebanyak dua kali. Dalam pertemuan mediasi kedua, Bupati telah menyatakan dokumen SKPT milik Ahmad Miseri adalah resmi dan menginstruksikan perusahaan agar segera memenuhi hak-hak pihak pertama.


Meski instruksi bupati sudah dikeluarkan, hingga kini pihak perusahaan belum merealisasikan kewajiban tersebut, sehingga Ahmad memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat Satgas Agraria provinsi guna mendapatkan kepastian hukum.


pengadu warga bernama Sultan Petta Ruka melaporkan dugaan pencaplokan lahan pribadinya seluas 8 hektare yang berlokasi di wilayah Kinton. Persoalan ini bermula dari lahan milik Sultan yang telah ia buka sejak tahun 1977. Lahan tersebut awalnya merupakan area produktif yang ditanami jambu mete dan sebagian telah dialihfungsikan menjadi kolam. Namun, saat Sultan pindah dari Luwuk ke Kinton, lahan tersebut diduga mulai ditanami kelapa sawit oleh PT KLS pada rentang tahun 2006 hingga 2007.


Upaya konfrontasi dan klaim yang dilakukan Sultan kepada pihak perusahaan justru menemui jalan buntu. Pihak PT KLS berdalih bahwa lahan tersebut telah masuk ke dalam area Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan pada tahun 2015, perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut telah dibeli dan secara resmi masuk dalam sertifikat HGU mereka.


Narasi yang diberikan perusahaan pun dinilai tidak konsisten oleh pengadu. Dalam kesempatan lain, PT KLS sempat menyatakan bahwa lahan milik Sultan merupakan bagian dari kawasan hutan lindung. Namun, Sultan menyayangkan sikap perusahaan yang tetap melakukan pengelolaan aktif dan mengambil hasil di atas lahan yang mereka sebut sebagai kawasan lindung tersebut.


Meski upaya mediasi terkait status HGU telah dilakukan, hingga kini belum ada titik temu yang memuaskan bagi pihak pemilik lahan. Melalui aduan ini, Sultan berharap Satgas Agraria dapat meninjau kembali legalitas HGU perusahaan dan mengembalikan hak atas tanah yang telah ia kelola secara fisik sejak puluhan tahun silam.


Menurut Nova A Saputra, Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, para mahasiswa memang perlu diberi pengalaman di lapangan. Pengalaman yang otentik menurut pengacara muda ini, memberi pengaruh signifikan terhadap perspektif dan pendekatan terhadap kasus-kasus yang menimpa orang kecil.***


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.