Dimentahkan di Meja Mediasi, Klaim Lahan PT TJIM di Desa Ensa Dinilai Tanpa Dasar Hukum
RAPAT lanjutan mediasi konflik agraria antara PT Timur Jaya Indo Makmur (PT TJIM) dengan ahli waris mendiang Ambodalle kembali digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. Pertemuan kedua ini berlangsung dalam tensi tinggi selama hampir empat jam, ditandai dengan perdebatan sengit antara kedua belah pihak.
Meski irit bicara, pihak PT TJIM menunjukkan sikap defensif terhadap seluruh tuntutan ahli waris. Sikap ini dinilai tidak akomodatif dan dianggap sebagai upaya mengulur waktu. Padahal, objek sengketa merupakan lahan seluas 75 hektar milik ahli waris yang saat ini dikelola sebagai perkebunan sawit oleh perusahaan.
Upaya Humas PT TJIM, Doni Trianto, untuk menyodorkan hasil rapat lama sebagai bukti pelepasan hak tanah menemui jalan buntu. Klaim tersebut dimentahkan secara telak, tidak hanya oleh pihak ahli waris, tetapi juga oleh pejabat teknis lintas OPD yang hadir dalam mediasi.
Doni melanjutkan, bahwa operasional perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat. Perusahaan telah mengantongi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan sejak 2007, yang kemudian diperkuat dengan penerbitan HGU Nomor 41 seluas 4.557 hektar pada 22 Juli 2014 di Desa Ensa. Doni menegaskan bahwa proses inventarisasi lahan saat itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan tim teknis dari pemerintah daerah.
Terkait lahan mendiang Ambo Dalle, pihak perusahaan menyatakan bahwa area tersebut masuk dalam skema HGU yang dikelola melalui Koperasi Mekar Mas di bawah pimpinan Fery Siombo. Sesuai Keputusan Bupati, lahan tersebut dikelola dengan pola kemitraan plasma. Bahkan, Doni mengklaim bahwa pada tahun 2012, keluarga ahli waris telah menerima bagi hasil panen plasma untuk luasan 18 hektar.
Penjelasan pihak perusahaan yang panjang lebar ini, tidak menghilangkan fokus ahli waris menuntut haknya. Juru bicara pihak keluarga, Bahtiar Lamata, menegaskan bahwa ahli waris tidak pernah membuat kesepakatan apa pun dengan perusahaan terkait pengalihan lahan. Ia menuntut PT TJIM segera melakukan proses pelepasan hak atas lahan di area inti perusahaan di Desa Ensa, khususnya yang tercakup dalam HGU Nomor 41 seluas 4.557 hektar.
Tuntutan tersebut meliputi pembayaran kompensasi yang adil serta pembebasan lahan milik keluarga. Lebih lanjut, Bahtiar menyoroti kejanggalan skema plasma yang dikelola Koperasi Mekar Mas bentukan perusahaan. Alih-alih mendapatkan keuntungan, pihak keluarga justru dibebankan hutang koperasi. Hal ini diperparah dengan tidak adanya transparansi, di mana koperasi tersebut diketahui tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang melibatkan pihak keluarga selaku anggota.
Kondisi meninggi ketika Ketua Harian Satgas, Eva Bande, berulang kali melayangkan teguran keras. Hal ini dipicu oleh ketidakmampuan perusahaan menunjukkan dokumen otentik untuk mendukung klaim atas lahan tersebut. Kebuntuan dokumen dan sikap defensif perusahaan tak pelak menempatkan perusahaan dalam posisi sulit.
Dalam puncaknya, Eva Bande mendesak manajemen PT TJIM untuk segera menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. ‘’Ini perampasan lahan warga,’’ ujar Eva dengan nada tinggi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, menegaskan bahwa PT TJIM wajib membuktikan secara administratif dokumen perencanaan mereka. Perusahaan harus menjelaskan secara rinci sarana dan prasarana apa saja yang telah dibangun di atas lahan masyarakat yang telah dikontribusikan.
Lebih lanjut, Akris menekankan pentingnya bukti otentik mengenai pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan sebelum lahan tersebut diproses hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Sebagai langkah penyelesaian, ia menyarankan agar perusahaan lebih terbuka untuk bernegosiasi guna mencapai solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) demi menuntaskan sengketa ini secara baik dan berkeadilan.
Keterangan dari perwakilan PTSP Sulawesi Tengah, Noval Djawas, kian menyudutkan posisi perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) telah diluncurkan sejak Maret 2018 (sebagai pengganti sistem lama), sementara PT Timur Jaya Indo Makmur yang beroperasi sejak 2007 ditemukan belum melakukan migrasi data atau belum terdaftar dalam sistem OSS terbaru.
'Ini adalah pelanggaran administratif yang serius. Tanpa migrasi ke sistem OSS, aktivitas perusahaan Saudara menjadi tidak terpantau dan tidak dapat dikontrol oleh Negara,’’ tegas Noval."
Kepala Desa Ensa Yan F Saude turut memberikan kesaksian kunci dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran kepada para tokoh tua di desa, ia mengonfirmasi bahwa lahan yang disengketakan tersebut secara historis merupakan area kandang ternak milik mendiang H. Ambo Dalle.
Ia juga menyoroti adanya klaim tumpang tindih dari warga lain di atas lokasi yang sama, yang ia istilahkan sebagai fenomena 'kandang di dalam kandang'. Temuan ini memperkuat posisi ahli waris sekaligus memperumit klaim kepemilikan lahan yang selama ini dikuasai perusahaan.
Supardi, Perwakilan Kantor Pertanahan Morowali Utara menegaskan bahwa pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU) harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat sesuai regulasi pertanahan yang berlaku. "Apabila syarat penerbitan HGU yang digunakan perusahaan hanya bersandar pada kesimpulan rapat tanpa didukung dokumen legal yang sah, maka patut diduga proses penerbitan HGU tersebut mengandung cacat administrasi dan cacat hukum," tegas Supardi.
Pernyataan bertubi-tubi dari para pihak membuat pihak perusahaan tidak lagi bersuara. Puncaknya, rapat mediasi yang dihadiri pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan OPD tekhnis menyepakati sejumlah rekomendasi penting.
Poin Rekomendasi
Sebagai langkah konkret penyelesaian konflik, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Asisten I menegaskan bahwa kesimpulan rapat tahun 2012 belum cukup dijadikan dasar hukum yang sah untuk pelepasan hak atas lahan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian diinstruksikan untuk segera melakukan telaahan menyeluruh terhadap tata kelola Koperasi Mekar Mas, terutama mengenai transparansi kredit kebun dan kewajiban plasma sebesar 20 persen yang selama ini dipersoalkan.
Dari sisi legalitas pertanahan, Kantor Pertanahan Morowali Utara diwajibkan untuk menyusun kronologi detail penerbitan HGU Nomor 41 Tahun 2014 sekaligus melakukan peninjauan kembali atas keabsahan dokumen tersebut di atas lahan ahli waris, dengan tenggat waktu paling lambat 13 Februari 2026. Untuk memastikan validitas di lapangan, seluruh pihak terkait dijadwalkan melakukan pengambilan ulang titik koordinat lahan milik keluarga mendiang H. Ambodalle selambat-lambatnya pada 23 Januari 2026.
Menanggapi rangkaian rekomendasi tersebut, manajemen PT Timur Jaya Indo Makmur diminta segera memberikan jawaban resmi dan mengomunikasikan hasil rapat ini kepada pimpinan pusat untuk kemudian disampaikan kembali kepada Satgas PKA Sulteng paling lambat pada 22 Januari 2026. ***