Dugaan Pelanggaran PT LTT di Rio Pakava, dari Cacat Administrasi hingga Penyerobotan
PT Lembaga Tani Teladan (PT LTT), anak perusahaan PT Astra Group yang bergerak di sektor perkebunan sawit, secara terbuka mengakui adanya pelanggaran terkait pemenuhan kewajiban 20 persen kebun plasma masyarakat sebagaimana diamanatkan UU Perkebunan Nomor 39/2014.
Pengakuan tersebut mencuat dalam rapat fasilitasi yang berlangsung di Sekretariat Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA), Kamis 29 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Wilayah Pemprov Sulteng, Fachrudin Yambas, dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Farid Rifay Yotolembah, Supardi dari BPN Morowali Utara dan pejabat dari Perkimtan Sulteng.
Sedangkan dari PT LTT hadir antara lain Oka Ari Wibawa, Legal Specialist sekaligus juru bicara PT LTT, Joko Sambodo. Hadir pula perwakilan PT CAN, Grup Astra Agro Lestari di Morowali Utara yang kasusnya juga ikut dibahas. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas konflik agraria di tiga desa di Kecamatan Rio Pakava, yakni Desa Towiora, Desa Minti Makmur, dan Desa Polanto Jaya.
Desa Towiora: Pemukiman Masuk Area HGU
Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, memaparkan fakta empirik bahwa penetapan HGU PT LTT tidak memenuhi asas clear and clean. Di Desa Towiora, ditemukan 74 unit rumah warga, satu gedung SDN 1 Rio Pakava, dan Masjid Nurul Huda yang justru berada di dalam area HGU perusahaan.
Kondisi ini diperparah dengan data spasial yang menunjukkan luas HGU perusahaan mencapai 3.734,63 hektar dari total luas desa 4.589,004 hektar. Artinya, masyarakat Desa Towiora kini hanya menyisakan 20 persen wilayah untuk ruang hidup mereka. Selain persoalan ruang, PT LTT secara nyata melanggar Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 karena tidak membangun kebun masyarakat dalam tenggat waktu yang ditentukan.
"Kegagalan ini menunjukkan perusahaan tidak menjalankan fungsi sosial hak atas tanah dan prinsip keadilan agraria sesuai Pasal 6 UUPA," tegas Eva Bande. Menurutnya, hal ini menjadi dasar kuat untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
Desa Polanto Jaya: Penguasaan Lahan di Luar Hak
Berlanjut ke Desa Polanto Jaya, Satgas menemukan adanya lahan usaha transmigrasi ber-SHM seluas 256 hektar di Dusun 5 yang diklaim masuk dalam HGU PT LTT, meski secara eksisting telah dikuasai masyarakat sejak 1991.
Sebaliknya, PT LTT justru menguasai lahan seluas 254 hektar yang berada di luar HGU sejak tahun 1994. Lahan ini mencakup area yang masuk dalam Peta Situasi Transmigrasi Nomor 13/1993 dengan Hak Pakai Nomor 19.01.02.06.4.00001. Di dalamnya termasuk 2 hektar milik I Komang Dana serta Tanah Kas Desa seluas 10 hektar yang terdiri dari 7 SHM.
Secara hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 PP Nomor 18/2021, di mana HGU seharusnya hanya diberikan di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan. Penguasaan ±254 hektar di luar HGU ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan diduga kuat memenuhi unsur pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Desa Minti Makmur: Operasional Tanpa Izin (IUP)
Pelanggaran serupa ditemukan di Desa Minti Makmur. Berdasarkan peta BPN, terdapat 7 SHM, 25 SKPT, dan Tanah Kas Desa yang secara spasial berada di dalam HGU, padahal secara eksisting merupakan lahan transmigrasi.
Di sisi lain, terdapat lahan seluas 7 hektar atas nama Musdar, Nengah Kradu, Sunyoto, Nengah Sintana, Yustina, Made Narti, dan Ketut Genap yang berada di luar HGU, namun telah dikuasai PT LTT selama 31 tahun. Perusahaan juga menguasai 21 hektar Tanah Kas Desa di wilayah tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Eva Bande menyebutkan bahwa PT LTT diduga melanggar Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan karena menjalankan budidaya sawit tanpa memiliki Perizinan Berusaha Perkebunan (IUP), izin lokasi, maupun rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Sulteng. Operasional skala besar di atas lahan ±28 hektar (milik warga dan desa) tanpa dokumen legal formal ini memperkuat indikasi pelanggaran administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Atas berbagai temuan itu, Eva Bande mengaku tidak mempunyai alternative lain, selain menuntut perusahaan memenuhi kewajibannya atas semua pelanggaran yang sudah berlangsung lama dan nyaris tidak tersentuh. ‘’Tidak ada lagi ruang tafsir, karena pelanggarannya jelas dan sudah berlangsung sangat lama,’’ kunci Eva.
Menanggapi hal itu, Oka Ari Wibawa, Legal Specialist PT LTT, menolak memenuhi kewajiban perusahaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ia menyitir keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Donggala yang masih memberi ruang bagi mereka untuk menjalankan rekomendasi.
Antara lain rekomendasi itu adalah memenuhi kewajiban 20 persen dari HGU untuk lahan warga. Ia juga mengakui fasum dan fasos yang masuk dalam HGU di Desa Towiora namun mereka tetap beroperasi tidak ada gangguan. Soal pemenuhan 20 persen, ungkap Oka akan dienclave saat perpanjangan HGU pada 2029 nanti.
Namun alasan ini tak sepenuhnya diterima Satgas. Pasalnya, pelanggaran sudah berlangsung lama, dan saat ini saatnya pemerintah menegakkan hukum perkebunan. Jika ada perusahaan berkilah, bahwa akan dienclave pada 2029 saat perpanjangan HGU, hal ini nilai Eva tidak cukup logis. Pasalnya, BPN tidak akan mengeluarkan HGU jika tidak clear and clean. Pernyataan ini disambuta anggukan setuju oleh Supardi dari BPN Morut.
Inspektur Inspektorat Wilayah, Fachrudin Yambas berusaha untuk menjembatani perbedaan tajam ini namun tidak menemukan titik temu. Rapat pembahasan PT LTT baru rampung pukul 21. 20 WITA. Selanjutnya rapat dilanjutkan membahas PT Cipta Agro Nusantara (PT CAN) di Kabupaten Morowali Utara. Rapat tidak lagi diikuti oleh Asisten I Farid Rifay Yotolembah dan Facrudin Yambas. Keduanya sudah ngacir duluan selepas salat magrib.
Hasil Rekomendasi
Rapat yang dimulai pukul 16.45 WITA baru berakhir pukul 22.15 WITA, Rapat fasilitasi Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas terhadap PT Lestari Tani Teladan (PT LTT). Perusahaan anak grup Astra tersebut kini diberi tenggat waktu selama dua minggu untuk menyusun dan menyerahkan skema pelaksanaan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Terkait konflik di Desa Towiora, PT LTT menawarkan solusi berupa proses enclave terhadap 74 unit rumah warga, gedung sekolah, masjid, dan perkebunan masyarakat yang selama ini terjebak dalam area HGU. Namun, realisasi pembebasan lahan tersebut baru akan diajukan perusahaan pada saat proses perpanjangan Hak Guna Usaha mendatang.
Sengkarut lahan di Desa Polanto Jaya juga menjadi sorotan tajam dalam rekomendasi tersebut. PT LTT diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat dan peta HGU untuk dilakukan uji silang atau overlay dengan peta SHP milik BPN Kabupaten Donggala. Langkah ini diambil karena adanya ketidaksesuaian antara penguasaan fisik di lapangan dengan data administratif pada HGU Nomor 28/2007 dan 29/2007. Fakta di lapangan bahkan menunjukkan perusahaan beroperasi di luar areal HGU versi ATR/BPN, sementara sebagian area HGU resmi di Dusun 5 justru tidak dikelola.
Persoalan serupa ditemukan di Desa Minti Makmur, di mana terdapat delapan hektar lahan bersertifikat milik masyarakat di luar HGU yang selama ini dikuasai dan ditanami oleh perusahaan. Satgas menegaskan jika hasil pencocokan data mengonfirmasi lahan tersebut berada di luar konsesi, maka PT LTT wajib mengembalikannya kepada masyarakat. Selain itu, terdapat temuan mengenai pemanfaatan Tanah Kas Desa seluas 7,14 hektar di dalam HGU serta penggunaan sisa lahan desa di luar HGU sebagai perumahan Afdeling perusahaan.
Menutup rangkaian rekomendasi, Kantor Pertanahan Donggala diperintahkan untuk memeriksa sejarah perolehan lahan atas SKPT warga seluas 36,80 hektar yang berada dalam area HGU. Seluruh validasi data ini akan menjadi basis pertemuan lanjutan antara Satgas PKA, Kanwil BPN Sulteng, dan Dinas Perkimtan yang dijadwalkan pada pekan kedua Februari 2026 mendatang untuk memastikan kepastian hukum di wilayah Rio Pakava. ***