14 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Hasil Monev: Warga di Lima Desa Minta Pemda Morut Lebih Akomodatif

Hasil Monev: Warga di Lima Desa Minta Pemda Morut Lebih Akomodatif
Tim Monev yang terdiri dari Satgas PKA bersama OPD teknis Pemprov Sulteng melakukan evaluasi dan monitoring di 5 desa di Morowali utara, selama 2 hari 10 - 11 April 2026.

TEMUAN monitoring dan evaluasi (Monev) Tim Satgas PKA Sulteng bersama OPD teknis di Morowali Utara pada 10 –11 April 2026 mengungkap sejumlah fakta krusial terkait tindak lanjut penanganan konflik agraria di wilayah tersebut.


Salah satu poin utama yang mencuat adalah keluhan masyarakat mengenai sikap pasif Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara. Warga menilai otoritas setempat belum merealisasikan hasil verifikasi tim di lima desa terdampak, padahal eskalasi konflik di lapangan dilaporkan telah merenggut korban.


Guna mengevaluasi sejauh mana rekomendasi penanganan konflik dijalankan, Tim Satgas turun langsung menemui warga. Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menjelaskan bahwa secara administratif, kelima desa tersebut sebenarnya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Tim dari masing-masing kepala desa.


Namun demikian, Noval mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kerangka kerja serta jadwal waktu yang sebelumnya telah disepakati antara Pemda Morut dan Pemprov Sulteng. Ia mencontohkan Desa Towara yang justru menyusun skema mandiri yang tidak mengakomodir Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Terlepas dari perbedaan prosedur tersebut, Desa Towara berkomitmen untuk menyerahkan hasil verifikasi mereka kepada pihak Satgas pada 27 April 2026 mendatang.


Beralih ke wilayah lain, Noval menyebut Desa Tompira dan Molino sebagai desa yang tetap menjalankan validasi serta verifikasi sesuai jalur kerangka kerja yang ada. Meski begitu, Desa Molino dianggap sebagai yang paling siap karena telah menuntaskan pemasangan patok pada lebih dari 1.000 lahan milik warga. Selain itu, pemerintah desa setempat juga dinilai transparan karena telah menggelar uji publik melalui pengumuman resmi di kantor desa maupun melalui kanal media sosial.


Kondisi serupa ditemukan di Desa Tompira, di mana Tim Monev mendapati tim desa telah melaksanakan validasi dan uji publik selama 14 hari penuh. Proses di wilayah ini dinilai sangat partisipatif, terlihat dari adanya tindak lanjut langsung oleh tim desa terhadap berbagai keberatan yang diajukan warga selama masa uji publik tersebut berlangsung.


Situasi berbeda terjadi di Desa Bunta. Walaupun verifikasi telah dijalankan, tim desa ditemukan masih mengandalkan data lama hasil dokumen revalidasi serta reverifikasi tahun 2023. Noval menegaskan bahwa data tersebut sudah kedaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan saat ini.


Sayangnya, Pemda Morut terkesan membiarkan dokumen usang ini tanpa melakukan verifikasi ulang. “Hal ini memicu munculnya kekeliruan data. Oleh karena itu, kami menginstruksikan agar semua dokumen dikirimkan ke Satgas untuk diperiksa kembali paling lambat 17 April 2026,” tegas Noval.

 

Kompleksitas Agraria di Desa Bungintimbe

Selanjutnya, Noval memaparkan bahwa persoalan di Desa Bungintimbe jauh lebih kompleks karena melibatkan 13 kelompok masyarakat yang mengklaim lahan yang sama. Di sana, konflik terjadi secara berlapis. Konflik antarwarga hingga antara warga melawan perusahaan.


Ironisnya, meski pemerintah desa telah menyerahkan hasil verifikasi ke Pemda Morut, hingga kini belum ada langkah nyata sebagai tindak lanjut. Berdasarkan kroscek ke pihak kabupaten, Pemda mengaku masih melakukan kajian mendalam atas dokumen yang diterima dari tim desa tersebut.


Merespons kondisi itu, tim desa mendesak Pemda Morut agar segera menjadwalkan pertemuan guna menyepakati kerangka kerja verifikasi dan validasi. Pihak Pemerintah Desa Bungintimbe menuntut agar skema yang mereka susun secara mandiri mendapatkan persetujuan resmi dari Pemda agar memiliki payung hukum yang kuat.


Sebagai informasi, agenda Monev terkait konflik lahan antara warga dengan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Morowali Utara ini diikuti oleh jajaran pejabat berwenang. Di antaranya adalah Koordinator Salman Ruslan, Kabid Peternakan dan Penyuluhan Pemprov Sulteng Fadli N. Godal, Kasubag Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pemprov Sulteng Agus Slamet Barnabas, Kabid Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Pemprov Sulteng, serta Geraldo Motoh dari Sekretariat Satgas PKA Sulteng. Selama monev Tim Satgas didampingi oleh Pemkab Morut ***


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.