14 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Hasil Monev: Warga di Lima Desa Minta Pemda Morut Lebih Akomodatif

Hasil Monev: Warga di Lima Desa Minta Pemda Morut Lebih Akomodatif
Tim Monev yang terdiri dari Satgas PKA bersama OPD teknis Pemprov Sulteng melakukan evaluasi dan monitoring di 5 desa di Morowali utara, selama 2 hari 10 - 11 April 2026.

TEMUAN monitoring dan evaluasi (Monev) Tim Satgas PKA Sulteng bersama OPD teknis di Morowali Utara pada 10 –11 April 2026 mengungkap sejumlah fakta krusial terkait tindak lanjut penanganan konflik agraria di wilayah tersebut.


Salah satu poin utama yang mencuat adalah keluhan masyarakat mengenai sikap pasif Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara. Warga menilai otoritas setempat belum merealisasikan hasil verifikasi tim di lima desa terdampak, padahal eskalasi konflik di lapangan dilaporkan telah merenggut korban.


Guna mengevaluasi sejauh mana rekomendasi penanganan konflik dijalankan, Tim Satgas turun langsung menemui warga. Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menjelaskan bahwa secara administratif, kelima desa tersebut sebenarnya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Tim dari masing-masing kepala desa.


Namun demikian, Noval mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kerangka kerja serta jadwal waktu yang sebelumnya telah disepakati antara Pemda Morut dan Pemprov Sulteng. Ia mencontohkan Desa Towara yang justru menyusun skema mandiri yang tidak mengakomodir Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Terlepas dari perbedaan prosedur tersebut, Desa Towara berkomitmen untuk menyerahkan hasil verifikasi mereka kepada pihak Satgas pada 27 April 2026 mendatang.


Beralih ke wilayah lain, Noval menyebut Desa Tompira dan Molino sebagai desa yang tetap menjalankan validasi serta verifikasi sesuai jalur kerangka kerja yang ada. Meski begitu, Desa Molino dianggap sebagai yang paling siap karena telah menuntaskan pemasangan patok pada lebih dari 1.000 lahan milik warga. Selain itu, pemerintah desa setempat juga dinilai transparan karena telah menggelar uji publik melalui pengumuman resmi di kantor desa maupun melalui kanal media sosial.


Kondisi serupa ditemukan di Desa Tompira, di mana Tim Monev mendapati tim desa telah melaksanakan validasi dan uji publik selama 14 hari penuh. Proses di wilayah ini dinilai sangat partisipatif, terlihat dari adanya tindak lanjut langsung oleh tim desa terhadap berbagai keberatan yang diajukan warga selama masa uji publik tersebut berlangsung.


Situasi berbeda terjadi di Desa Bunta. Walaupun verifikasi telah dijalankan, tim desa ditemukan masih mengandalkan data lama hasil dokumen revalidasi serta reverifikasi tahun 2023. Noval menegaskan bahwa data tersebut sudah kedaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan saat ini.


Sayangnya, Pemda Morut terkesan membiarkan dokumen usang ini tanpa melakukan verifikasi ulang. “Hal ini memicu munculnya kekeliruan data. Oleh karena itu, kami menginstruksikan agar semua dokumen dikirimkan ke Satgas untuk diperiksa kembali paling lambat 17 April 2026,” tegas Noval.

 

Kompleksitas Agraria di Desa Bungintimbe

Selanjutnya, Noval memaparkan bahwa persoalan di Desa Bungintimbe jauh lebih kompleks karena melibatkan 13 kelompok masyarakat yang mengklaim lahan yang sama. Di sana, konflik terjadi secara berlapis. Konflik antarwarga hingga antara warga melawan perusahaan.


Ironisnya, meski pemerintah desa telah menyerahkan hasil verifikasi ke Pemda Morut, hingga kini belum ada langkah nyata sebagai tindak lanjut. Berdasarkan kroscek ke pihak kabupaten, Pemda mengaku masih melakukan kajian mendalam atas dokumen yang diterima dari tim desa tersebut.


Merespons kondisi itu, tim desa mendesak Pemda Morut agar segera menjadwalkan pertemuan guna menyepakati kerangka kerja verifikasi dan validasi. Pihak Pemerintah Desa Bungintimbe menuntut agar skema yang mereka susun secara mandiri mendapatkan persetujuan resmi dari Pemda agar memiliki payung hukum yang kuat.


Sebagai informasi, agenda Monev terkait konflik lahan antara warga dengan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Morowali Utara ini diikuti oleh jajaran pejabat berwenang. Di antaranya adalah Koordinator Salman Ruslan, Kabid Peternakan dan Penyuluhan Pemprov Sulteng Fadli N. Godal, Kasubag Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pemprov Sulteng Agus Slamet Barnabas, Kabid Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Pemprov Sulteng, serta Geraldo Motoh dari Sekretariat Satgas PKA Sulteng. Selama monev Tim Satgas didampingi oleh Pemkab Morut ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.