14 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Hasil Monev: Warga di Lima Desa Minta Pemda Morut Lebih Akomodatif

Hasil Monev: Warga di Lima Desa Minta Pemda Morut Lebih Akomodatif
Tim Monev yang terdiri dari Satgas PKA bersama OPD teknis Pemprov Sulteng melakukan evaluasi dan monitoring di 5 desa di Morowali utara, selama 2 hari 10 - 11 April 2026.

TEMUAN monitoring dan evaluasi (Monev) Tim Satgas PKA Sulteng bersama OPD teknis di Morowali Utara pada 10 –11 April 2026 mengungkap sejumlah fakta krusial terkait tindak lanjut penanganan konflik agraria di wilayah tersebut.


Salah satu poin utama yang mencuat adalah keluhan masyarakat mengenai sikap pasif Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara. Warga menilai otoritas setempat belum merealisasikan hasil verifikasi tim di lima desa terdampak, padahal eskalasi konflik di lapangan dilaporkan telah merenggut korban.


Guna mengevaluasi sejauh mana rekomendasi penanganan konflik dijalankan, Tim Satgas turun langsung menemui warga. Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menjelaskan bahwa secara administratif, kelima desa tersebut sebenarnya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Tim dari masing-masing kepala desa.


Namun demikian, Noval mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kerangka kerja serta jadwal waktu yang sebelumnya telah disepakati antara Pemda Morut dan Pemprov Sulteng. Ia mencontohkan Desa Towara yang justru menyusun skema mandiri yang tidak mengakomodir Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Terlepas dari perbedaan prosedur tersebut, Desa Towara berkomitmen untuk menyerahkan hasil verifikasi mereka kepada pihak Satgas pada 27 April 2026 mendatang.


Beralih ke wilayah lain, Noval menyebut Desa Tompira dan Molino sebagai desa yang tetap menjalankan validasi serta verifikasi sesuai jalur kerangka kerja yang ada. Meski begitu, Desa Molino dianggap sebagai yang paling siap karena telah menuntaskan pemasangan patok pada lebih dari 1.000 lahan milik warga. Selain itu, pemerintah desa setempat juga dinilai transparan karena telah menggelar uji publik melalui pengumuman resmi di kantor desa maupun melalui kanal media sosial.


Kondisi serupa ditemukan di Desa Tompira, di mana Tim Monev mendapati tim desa telah melaksanakan validasi dan uji publik selama 14 hari penuh. Proses di wilayah ini dinilai sangat partisipatif, terlihat dari adanya tindak lanjut langsung oleh tim desa terhadap berbagai keberatan yang diajukan warga selama masa uji publik tersebut berlangsung.


Situasi berbeda terjadi di Desa Bunta. Walaupun verifikasi telah dijalankan, tim desa ditemukan masih mengandalkan data lama hasil dokumen revalidasi serta reverifikasi tahun 2023. Noval menegaskan bahwa data tersebut sudah kedaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan saat ini.


Sayangnya, Pemda Morut terkesan membiarkan dokumen usang ini tanpa melakukan verifikasi ulang. “Hal ini memicu munculnya kekeliruan data. Oleh karena itu, kami menginstruksikan agar semua dokumen dikirimkan ke Satgas untuk diperiksa kembali paling lambat 17 April 2026,” tegas Noval.

 

Kompleksitas Agraria di Desa Bungintimbe

Selanjutnya, Noval memaparkan bahwa persoalan di Desa Bungintimbe jauh lebih kompleks karena melibatkan 13 kelompok masyarakat yang mengklaim lahan yang sama. Di sana, konflik terjadi secara berlapis. Konflik antarwarga hingga antara warga melawan perusahaan.


Ironisnya, meski pemerintah desa telah menyerahkan hasil verifikasi ke Pemda Morut, hingga kini belum ada langkah nyata sebagai tindak lanjut. Berdasarkan kroscek ke pihak kabupaten, Pemda mengaku masih melakukan kajian mendalam atas dokumen yang diterima dari tim desa tersebut.


Merespons kondisi itu, tim desa mendesak Pemda Morut agar segera menjadwalkan pertemuan guna menyepakati kerangka kerja verifikasi dan validasi. Pihak Pemerintah Desa Bungintimbe menuntut agar skema yang mereka susun secara mandiri mendapatkan persetujuan resmi dari Pemda agar memiliki payung hukum yang kuat.


Sebagai informasi, agenda Monev terkait konflik lahan antara warga dengan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Morowali Utara ini diikuti oleh jajaran pejabat berwenang. Di antaranya adalah Koordinator Salman Ruslan, Kabid Peternakan dan Penyuluhan Pemprov Sulteng Fadli N. Godal, Kasubag Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pemprov Sulteng Agus Slamet Barnabas, Kabid Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Pemprov Sulteng, serta Geraldo Motoh dari Sekretariat Satgas PKA Sulteng. Selama monev Tim Satgas didampingi oleh Pemkab Morut ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.