09 August 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Jelang Berakhirnya HGU PT ASA, Warga Bohotokong Minta Kepala Desa Tidak Terbitkan Ijin Lokasi

Jelang Berakhirnya HGU PT ASA, Warga Bohotokong Minta Kepala Desa Tidak Terbitkan Ijin Lokasi
Warga Desa Bohotokong antusias menyimak pemaparan Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande menyampaikan tentang hak-hak warga jika izin HGU diperpanjang, rapat berlangsung di Kem Bantaya, Jumat 7 Agustus 2026 (f-satgaspka)

USAI pertemuan resmi di Kantor Camat dan pelaksanaan salat Jumat, Satgas PKA bersama Pemkab Banggai yang dipimpin Asisten I Mudjiono bergerak cepat menggeber rapat lanjutan. Sambil menunggu tim menyelesaikan penentuan titik koordinat di batas lahan warga, dialog digeser ke Kem Bantaya.


Rapat digelar di rumah panggung yang sangat ikonik saksi yang merekam jejak panjang perlawanan warga Bohotokong dalam mempertahankan tanah mereka selama 26 tahun terakhir.


Salah satu tema yang dibahas adalah nasib Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Saritama Abadi (PT ASA) seluas 110 hektar yang bakal kadaluwarsa  pada 2027 mendatang.


Dikelilingi masyarakat yang memadati ruangan, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, memaparkan detail teknis dan koridor regulasi mengenai syarat ketat yang wajib dipenuhi perusahaan jika ingin mengajukan perpanjangan izin.


"Tolong dengar baik-baik, Bapak dan Ibu. Ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika HGU akan diperpanjang," kata Eva mengarahkan atensi warga. Persyaratan tersebut antara lain lahan terbukti produktif, sesuai RTRW, bersih dari sengketa maupun penguasaan fisik oleh masyarakat, serta pemenuhan kewajiban sosial dan lingkungan.


Eva lantas meminta penjelasan perwakilan Kantah Banggai, Akbar Sapto, terkait rincian persyaratan teknis tersebut. "Tanpa pemenuhan syarat ini, perusahaan tidak punya dasar mengajukan perpanjangan," ujar Eva, Jumat 7 Agustus 2026.


Di antara sekian persyaratan, rekomendasi atau persetujuan tingkat desa menjadi salah satu pintu masuk paling krusial. Merespons hal itu, warga kompak memanggil Kepala Desa Bohotokong, Satar Atuka, untuk maju ke tengah forum. "Pak Kades tolong dengarkan ini. Jangan sampai ada izin persetujuan lokasi yang ditandatangani," imbau Eva yang seketika disokong tepuk tangan warga.


Kabid SDA Pemkab Banggai, Sunarto Lasitata, mengaminkan hal tersebut. "Jika izin lokasi terbit dari Kades, permohonan HGU akan melenggang mulus, meski nantinya masih ada tapisannya di Panitia B," ungkapnya.


Mengutip Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, perpanjangan izin HGU diajukan dua tahun sebelum masanya habis. Akbar Sapto mengatakan sejauh ini belum ada pengajuan perpanjangan izin atas HGU PT ASA yang sejak berdirinya sudah ada klaim tanah warga. Rapat yangh rampung menjelang magrib itu, melahirkan sejumlah kesepakatan yang menjadi rencana tindak lanjut. ***

 

Rekomendasi Tindak Lanjut

Terkait skema TORA eks HGU TK Mandagi: Kantor Pertanahan (Kantah) Banggai  melakukan  inventarisasi subjek dan objek tanah warga Desa Bohotokong di eks HGU TK Mandagi untuk diusulkan dalam skema TORA via GTRA Banggai.


Penanganan Konflik Desa Kalumbangan: Pokja SDA dan Kantah Banggai ditugaskan melakukan verifikasi subjek/objek serta riwayat penguasaan tanah di Desa Kalumbangan guna dirumuskan opsi penyelesaiannya oleh GTRA.


Agenda Mediasi Perusahaan vs Warga: Pemkab Banggai (Pokja SDA) akan memfasilitasi rapat mediasi antara PT Anugerah Saritama Abadi dengan warga Desa Bohotokong dan Desa Polo bersama Satgas PKA Sulteng.


Sengketa Lahan Tower SUTT PLN: Tim Pokja SDA Pemkab Banggai akan memanggil pihak PLN untuk menyelesaikan permasalahan lahan pembangunan tower SUTT di Desa Bohotokong.


Perlindungan Hukum Warga (Pendekatan Humanis): Aparat Penegak Hukum (APH) direkomendasikan mengedepankan cara-cara humanis dan menghentikan penindakan pidana terhadap warga selama proses penyelesaian konflik berlangsung.


Kronologis HGU:

Status HGU PT Anugerah Saritama Abadi: Perusahaan mengantongi HGU seluas 110 hektar (berlaku 1997–2027) di Desa Bohotokong, Polo, dan Kalaka. Hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan izin.


HGU Perseorangan Kadaluarsa: Empat bidang HGU perseorangan di Desa Bohotokong (masing-masing seluas 11 ha, 20 ha, 20 ha, dan 23 ha) tercatat sudah tidak aktif sejak 2017.


HGU Tanpa Identitas di Kalumbangan: Kantah Banggai akan menelusuri lebih lanjut kepemilikan HGU yang belum teridentifikasi di Desa Kalumbangan.


Kondisi Penguasaan Lahan: Area HGU PT Anugerah Saritama Abadi saat ini dikuasai secara berdampingan/parsial oleh pihak perusahaan dan masyarakat.

 

Kronologi Penguasaan Warga:

1980: Lahan bekas onderneming terlantar dan menjadi hutan.

1982: Warga mulai membuka lahan dan menanam komoditas pertanian.

1986: Warga mengajukan Sertipikat Hak Milik (SHM), namun tak kunjung diterbitkan.

1997: HGU PT Anugerah Saritama Abadi mendadak terbit di atas lahan garapan warga.

 

 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.