19 August 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
Rapat antara Tim Satgas PKA dan Walhi Sulteng berlangsung di Sekretariat Satgas Rabu 19 Agustus 2026. (f-satgas)

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat.

 

Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.

 

Dalam audiensi tersebut, Tim Hukum WALHI Sulteng yang diwakili oleh Akbar dan Ilham memaparkan bahwa lahan perkebunan ang diklaim dan dikelola oleh warga Desa Rio Mukti berada di wilayah administrasi Sulawesi Barat dan tumpang tindih dengan operasional PT Mamuang. Namun, para petani pemilik lahan tersebut merupakan warga yang berdomisili dan beridentitas di Sulawesi Tengah, sehingga penanganan konfliknya berlarut-larut.

 

Merespons aduan itu, Satgas PKA Sulteng bersama tim penanganan, yang dihadiri perwakilan Biro Hukum, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemprov Sulteng, menetapkan beberapa kelengkapan data yang harus dipenuhi oleh WALHI Sulteng:

 

WALHI Sulteng diminta menyiapkan berkas Shapefile (SHP) peta klaim masyarakat. Peta ini nantinya akan ditumpang-susunkan (overlay) dengan peta transmigrasi, peta batas administratif provinsi, serta peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang.

 

WALHI Sulteng diwajibkan menyusun dokumen kronologi sejarah perolehan dan penyerahan lahan oleh perusahaan, serta riwayat penguasaan tanah warga secara detail. Tim Satgas juga meminta WALHI Sulteng berkoordinasi dengan Eksekutif Nasional WALHI untuk membantu komunikasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa ini di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan DPR RI.

 

Apabila data spasial dan dokumen historis telah dipenuhi, Satgas PKA Sulteng akan segera melakukan analisis spasial. Hasil analisis tersebut bakal menjadi bahan dasar penyusunan surat Gubernur Sulawesi Tengah kepada Kemendagri RI untuk memohon fasilitasi mediasi resmi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Konflik Agraria: Warga Tidak Lagi Percaya Bupati Tolitoli, Harapan Terakhir ke Gubernur Sulteng
14 Aug 2026

Konflik Agraria: Warga Tidak Lagi Percaya Bupati Tolitoli, Harapan Terakhir ke Gubernur Sulteng

SETELAH bertahan selama lebih dari seminggu, puluhan warga Tolitoli akhirnya bisa bertemu dengan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Muhammad Yamin, Palu, Jumat 14 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Satgas PKA Sulteng Akris Fattah Yunus, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulawesi Tengah I Wayan Yudana. Untuk kesekian kalinya, puluhan warga yang tergabung dalam aliansi Forum Petani Sawit Tolitoli menggelar aksi terkait konflik lahan dengan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Kedua perusahaan tersebut dituding menyerobot lahan milik warga di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide. Kedatangan mereka menemui orang nomor satu di Sulteng, karena warga tak lagi percaya pada pemimpin mereka, Bupati Tolitoli.