Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat.
Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.
Dalam audiensi tersebut, Tim Hukum WALHI Sulteng yang diwakili oleh Akbar dan Ilham memaparkan bahwa lahan perkebunan ang diklaim dan dikelola oleh warga Desa Rio Mukti berada di wilayah administrasi Sulawesi Barat dan tumpang tindih dengan operasional PT Mamuang. Namun, para petani pemilik lahan tersebut merupakan warga yang berdomisili dan beridentitas di Sulawesi Tengah, sehingga penanganan konfliknya berlarut-larut.
Merespons aduan itu, Satgas PKA Sulteng bersama tim penanganan, yang dihadiri perwakilan Biro Hukum, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemprov Sulteng, menetapkan beberapa kelengkapan data yang harus dipenuhi oleh WALHI Sulteng:
WALHI Sulteng diminta menyiapkan berkas Shapefile (SHP) peta klaim masyarakat. Peta ini nantinya akan ditumpang-susunkan (overlay) dengan peta transmigrasi, peta batas administratif provinsi, serta peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang.
WALHI Sulteng diwajibkan menyusun dokumen kronologi sejarah perolehan dan penyerahan lahan oleh perusahaan, serta riwayat penguasaan tanah warga secara detail. Tim Satgas juga meminta WALHI Sulteng berkoordinasi dengan Eksekutif Nasional WALHI untuk membantu komunikasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa ini di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan DPR RI.
Apabila data spasial dan dokumen historis telah dipenuhi, Satgas PKA Sulteng akan segera melakukan analisis spasial. Hasil analisis tersebut bakal menjadi bahan dasar penyusunan surat Gubernur Sulawesi Tengah kepada Kemendagri RI untuk memohon fasilitasi mediasi resmi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. ***