20 August 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
Suasana rapat penyelesaian Konflik Agraria antara warga di dua kecamatan di Kabupaten Tolitoli dengan PT TEN dan PT CMP di ruang Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026

 

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP).


Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.


Akibatnya, perwakilan perusahaan hanya menyampaikan bantahan atas keberatan warga tanpa mampu menunjukkan bukti dokumen untuk memperkuat keterangan mereka. Rapat yang dibuka oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, ini sejatinya bertujuan menindaklanjuti langkah konkret Satgas sejak penanganan kasus tersebut diterima pada 2025 lalu.


Sikap tidak siap dari pihak swasta memicu reaksi dari ruang rapat. "Maaf, saya baru tiba tadi pagi dan tidak memegang data," ujar perwakilan perusahaan yang langsung disambut interupsi kecewa dari warga. "Begitu terus dari dulu!" seru salah seorang warga yang tidak puas atas sikap tersebut.


Suasana sempat tegang ketika, pimpinan rapat mengkonfrontasi keluhan warga tentang perusahaan yang menutup akses ke masyarakat. Merasa tersudut, Ilham Hanafi Direktur Umum PT CMP/PT TEN langsung bereaksi. ‘’Tunjukan dimana itu jalan yang diblokir Ibu Ketua, tunjukan dimana itu,’’ desaknya dengan nada tinggi.


Mendengar suaranya yang meninggi, sontak warga bereaksi. Beberapa warga berdiri, bersuara lantang, sambil menunjuk kearah pejabat perusahaan itu. Warga yang sedari tadi menyimak sambil tidur di lantai, sontak berdiri menunjukan gesture tidak senang melihat restistensi petinggi perusahaan itu.


‘’Memang kelakuannya seperti itu, suka pandang enteng sama petani,’’ cerocos warga dari arah belakang. Melihat situasi memanas, Eva tidak lagi memberi kesempatan berbicara. ‘’Oke Pak sebentar kami tunjukan data dan kita dengar kesaksian warga,’’ ujar Eva sambil memberikan kesempatan kepada Marwan selaku pendamping warga.


Selama berjalannya rapat, suara ketidakpuasan warga selalu terdengar. Mereka tidak puas dengan cara petinggi perusahaan merespons pertanyaan baik yang diajukan oleh pimpinan rapat, Ketua Pansus maupun para pejabat teknis, jawaban yang diajukan menurut warga hanya liv service.


Terkait alasan perusahaan yang tidak membawa data juga disesalkan oleh Eva Banded an warga. Menurut Eva Satgas telah melayangkan surat resmi jauh hari sebelumnya yang secara eksplisit meminta para pihak membawa dokumen relevan.


"Surat sudah dikirimkan beberapa hari lalu, seharusnya data sudah disiapkan. Meski demikian, kami minta data tersebut segera dikirimkan ke Satgas," tegas Eva, yang kemudian disanggupi oleh perwakilan perusahaan..


Eva melanjutkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA sejatinya telah menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria di kedua kecamatan tersebut, tetapi implementasinya belum berjalan optimal. Temuan ini diperkuat oleh hasil evaluasi dan pemantauan langsung Satgas di Tolitoli pada 4 Juni 2026, yang menunjukkan bahwa rekomendasi Gubernur belum terealisasi secara maksimal di lapangan.


Padahal, menurut Eva Bande, konflik ini memiliki peluang besar untuk tuntas jika seluruh rekomendasi dan tahapan penyelesaian dijalankan secara konsisten. "Memang membutuhkan proses yang tidak singkat, tetapi tahapan itu wajib dilalui jika kita sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kasus ini secara transparan di atas meja, bukan melalui jalur-jalur lain," tegas Eva.


Ketua Pansus DPRD Sulawesi Tengah, Nurmansjah Bantilan, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada sembilan kelompok masyarakat yang terdampak dalam pusaran konflik dengan kedua perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil temuan Pansus, isu yang dihadapi kesembilan kelompok ini terbagi ke dalam tiga klaster utama: perizinan, sengketa keperdataan, dan realisasi kebun plasma.

 

"Masa kerja Pansus ini akan berakhir pada September mendatang, dan seluruh rekomendasi resmi akan kami sampaikan secara terbuka dalam rapat paripurna," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.


Dalam forum tersebut, Koordinator Subseksi Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulteng, Azharuddin, menjelaskan perusahaan kelapa sawit bersangkutan hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, permohonan penerbitan HGU perusahaan tersebut telah resmi ditutup sejak 2021.


Meski demikian, ia mengutip penegasan Menteri ATR/BPN terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengenai HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan yang telah beroperasi sebelum tahun 2015 tetap diizinkan menjalankan kegiatannya, sembari secara bertahap menyesuaikan seluruh legalitasnya dengan putusan MK tersebut.


"Penutupan tersebut," sambung Azharuddin, "merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan Panitia B yang mendapati bahwa kawasan yang diajukan belum berstatus clear and clean (CnC).


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, Muksin, mengungkapkan kendala serius yang dihadapi timnya saat verifikasi di lapangan. Pasalnya, penanda batas lahan warga hanya mengandalkan nama pemilik dan bukan batas alam yang permanen, sehingga petugas harus menelusurinya satu per satu.

 

 Pemda Tolitoli Akui Kewalahan Jalankan Rekomendasi Penyelesaian Konflik

Merespons sentilan Ketua Satgas terkait mengendurnya upaya penyelesaian konflik oleh pemerintah daerah, Asisten I Setda Tolitoli, Mohammad Dzikron, mengakui bahwa penanganan kasus ini memang rumit serta menguras tenaga, waktu, dan anggaran. "Kalau mau diselesaikan satu per satu, bisa saja. Tapi butuh waktu panjang, energi dan biaya besar. Menurut saya, itu hampir tidak mungkin," ujarya sangsi.


Ia mencontohkan klaster keperdataan dengan masalah yang berlapis. Jika seluruh prosedurnya harus diikuti prosesnya akan memakan waktu sangat lama. Dzikron lantas meminta Gubernur mengucurkan bantuan dana jika pemerintah provinsi serius ingin menuntaskan konflik ini.


Mendengar keterangan Asisten I, warga yang hadir di barisan belakang tak mampu menyembunyikan kekecewaan mereka. Pemerintah daerah dinilai hanya pandai mengeluh tanpa menyodorkan solusi konkret. "Kenapa pemerintah cuma bisa mengeluh soal alat berat, anggaran tidak ada, atau medan yang sulit? Kalau begini, warga harus mengadu ke mana lagi?" gerutu salah seorang warga.

 

 Warga Tunjuk Perusahaan Sebagai Biang Kerok

Forum ini pun mendadak hangat ketika warga meluapkan seluruh akumulasi kekesalan mereka. Kehadiran Direktur Umum PT TEN, Iksam, dinilai momen yang pas oleh warga mengingat dalam rangkaian fasilitasi sebelumnya, perusahaan hanya diwakili oleh staf lapangan setempat.


Saat sesi pandangan warga dibuka, seluruh perwakilan desa kompak menuding perusahaan sebagai pemantik utama konflik. Sabran, warga Desa Janja, secara terbuka menunjuk salah satu staf perusahaan yang duduk tepat di hadapannya. "Ini dia biang keroknya! Orang ini yang bikin masalah di lapangan," cerceh Sabran sambil terus mengarahkan telunjuknya.


Secara bergantian, sedikitnya tujuh warga menyuarakan keresahan senada. Rangkaian persoalannya cukup pelik: mulai dari lahan yang dicaplok tanpa kompensasi, akses jalan warga yang ditutup, penyerobotan kawasan transmigrasi, hingga aksi penggusuran sepihak atas tanaman dan rumah kebun warga.


Merespons tudingan beruntun tersebut, pihak perusahaan berjanji akan menyerahkan berkas dan data tanggapan resmi kepada Satgas PKA, mengingat mereka hadir tanpa dibekali dokumen pendukung untuk menjawab detail tuntutan warga saat itu. ***

 


Berita Terkait

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.

Konflik Agraria: Warga Tidak Lagi Percaya Bupati Tolitoli, Harapan Terakhir ke Gubernur Sulteng
14 Aug 2026

Konflik Agraria: Warga Tidak Lagi Percaya Bupati Tolitoli, Harapan Terakhir ke Gubernur Sulteng

SETELAH bertahan selama lebih dari seminggu, puluhan warga Tolitoli akhirnya bisa bertemu dengan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Muhammad Yamin, Palu, Jumat 14 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Satgas PKA Sulteng Akris Fattah Yunus, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulawesi Tengah I Wayan Yudana. Untuk kesekian kalinya, puluhan warga yang tergabung dalam aliansi Forum Petani Sawit Tolitoli menggelar aksi terkait konflik lahan dengan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Kedua perusahaan tersebut dituding menyerobot lahan milik warga di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide. Kedatangan mereka menemui orang nomor satu di Sulteng, karena warga tak lagi percaya pada pemimpin mereka, Bupati Tolitoli.