Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.
Rapat krusial ini menghadirkan perwakilan masyarakat petani dari dua kecamatan. Hadir pula jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, otoritas pertanahan, unsur legilatif, serta manajemen perusahaan terkait.
Hadir langsung mewakili entitas bisnis yakni Ilham Hanafi selaku Direktur Umum PT CMP/PT TEN serta M. Nasir Shidiq dari Bagian Humas dan Kemitraan. Dari pemerintah dan instansi teknis, hadir Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Sulteng Muhamad Nurmansyah Bantilan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Tolitoli sekaligus Ketua Satgas PKA Tolitoli Mohamad Zikron.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tolitoli Muhamad Surya Maizar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli Muksin, serta Koordinator Sub-Sengketa Kanwil BPN Sulteng Azharudin, beserta jajaran Dinas Perkebunan, Dinas PMPTSP, Dinas Koperasi & UKM, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprov Sulteng.
Fakta yang terungkap dalam rapat fasilitasi ini salah satunya disampaikan oleh Azharudin, yang memaparkan data resmi aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang menunjukkan bahwa hingga saat ini belum pernah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Citra Mulya Perkasa maupun PT Total Energi Nusantara.
Bahkan, berkas permohonan HGU kedua perusahaan resmi ditutup dan dikembalikan oleh BPN akibat adanya gelombang keberatan dan sengketa penguasaan tanah dari masyarakat lokal. Atas temuan ini, Ketua Pansus PKA DPRD Sulteng, Muhamad Nurmansyah Bantilan, menegaskan adanya indikasi kuat dugaan potensi kerugian negara akibat aktivitas perkebunan tanpa alas hak tanah yang sah. Temuan ini dijadwalkan akan dibeberkan pada Rapat Paripurna DPRD Sulteng pada September 2026 mendatang.
Selain persoalan legalitas, rapat juga membedah tindakan sepihak perusahaan yang dinilai merugikan warga, mulai dari penutupan akses jalan perkebunan hingga intimidasi hukum dalam bentuk somasi dan Laporan Polisi (LP) terhadap petani pengadu.
Menanggapi situasi kondusif yang terancam, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan imbauan keras agar PT CMP dan PT TEN tidak lagi menutup akses jalan warga serta menahan diri dari tindakan penekanan hukum sepihak selama proses pemetaan dan verifikasi berlangsung.
Guna memberikan kepastian hukum, rapat fasilitasi melahirkan 19 poin kesepakatan dan rekomendasi strategis yang dibatasi deadline ketat. Rekomendasi ini antara lain, Satgas PKA Kabupaten Tolitoli di bawah pimpinan Asisten 1 Mohamad Zikron diberi tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk merampungkan verifikasi dan validasi data lahan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Tolitoli, Muksin, diwajibkan melakukan pemetaan (plotting) Sertipikat Hak Milik (SHM) warga secara partisipatif selambat-lambatnya dalam dua bulan.
Kemudian, Dinas Koperasi Provinsi Sulteng dan Kabupaten Tolitoli harus merevitalisasi dua koperasi plasma, Koperasi Lembah Mukti dan Koperasi Lembah Bagia, yang tidak aktif sejak 2019 karena vakum dari Rapat Anggota Tahunan (RAT). Langkah diawali dengan penerbitan surat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) paling lambat 24 Agustus 2026.
Poin berikutnya adalah, Direktur Umum Ilham Hanafi dan M. Nasir Shidiq berjanji berkoordinasi dengan manajemen pusat untuk menyerahkan data spasial perolehan lahan, izin lokasi/PKKPR, dan Peta Plasma pada 23 Agustus 2026. Jawaban tertulis atas tuntutan penghentian aktivitas di atas lahan sengketa juga wajib diserahkan dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Dinas PMPTSP Sulteng mewajibkan perusahaan memperbarui izin usaha sesuai PP No. 28 Tahun 2025. Bersamaan dengan itu, Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten akan menggelar audit menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban plasma.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan penyiraman rutin di jalan-jalan desa yang berdebu akibat lintasan angkutan berat kendaraan perusahaan. Hasil kesepakatan dan rekomendasi akhir rapat fasilitasi ini disahkan dan ditandatangani secara resmi oleh empat pejabat kunci, antara lain, Eva Bande, Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah. Mohamad Zikron Asisten 1 Pemkab Tolitoli / Ketua Satgas PKA Kabupaten Tolitoli. Muhamad Nurmansyah Bantilan Ketua Pansus PKA DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Jen Kurnia Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Tengah.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengakhiri sengketa lahan berdarah dingin di Tolitoli serta memberikan keadilan substantif bagi masyarakat petani di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide. ***