Kantah Touna Akui Kesalahan Administrasi, Warga Tetap Desak Pengembalian SHM
HARI kedua peninjauan konflik agraria di Desa Tojo Kecamatan Tojo, Kabupten Tojo Unauna, berlangsung di Kantor Bupati Tojo Unauna, Kamis 6 Agustus 2026. Pertemuan yang dibuka oleh Sekretaris Kabupten Tojo Unauna, Alfian Matajeng berhasil memaksa Kepala Pertanahan Tojo Unauna Said Salim Niode mengakui kesalahan yang dilakukan oleh instansinya.
Pernyataan terbuka itu disampaikan oleh Said Salim Niode di depan peserta rapat, setelah sebelumnya sempat dicecar oleh Ketua Harian satgas PKA Eva Bande musabab kisruh penarikan SHM milik warga dan pendudukan lahan warga oleh PT Wana Rindang Lestari (PT WRL).
Rapat dipimpin oleh Ketua Satgas Sulteng, memaparkan hasil peninjauan sehari sebelumnya bersama warga di Desa Tojo. Semua hasil peninajuan disampaikan di forum rapat dan Kepala Pertanahan Kabupaten Tojo Unauna diminta merespons semua hasil peninjauan.
Namun sebelum sesi jawaban, Eva yang terus mencecar Said Salim dengan fakta temuan lapangan, akhirnya mengakui ada cacat administrasi dan bersedia memperbaiki. Pernyataan itu mendapat sambutan riuh dari warga yang memadatu ruang pertemuan. .
Pengakuan terbuka BPN Sontak memicu gelombang desakan dari warga. Mereka tak lagi mau dibuai angin segar dan menuntut tenggat pasti pengembalian SHM yang sempat disita. "Kami sudah kenyang dijanji Pertanahan. Sekarang kami cuma minta kepastian: kapan sertifikat kami dikembalikan?" ucap salah seorang warga di tengah forum.
Tuntutan tersebut terus bergema tanpa henti, membakar suasana rapat hingga detik-detik akhir menjelang penutupan pada pukul 17.30 WITA. Bukannya memberi kepastian, tanggapan Said Salim justru makin menyulut protes warga. Said berdalih, Kantah Touna tidak berwenang mengembalikan SHM tersebut. Berdasarkan koordinasi telepon dengan Kepala BPN di Palu, ia mengklaim sertifikat warga tidak dapat diserahkan lantaran masuk dalam kawasan hutan produksi.
Respons tersebut memicu gelombang penolakan keras di dalam ruangan. Protes bersahutan terus terdengar, membuat suasana rapat kian intens. Meski Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Jen Gembu dan Sekkab Alfian Matajeng bergantian memoderasi serta memberi pengertian, argumentasi para pejabat tak mampu membendung gelombang ketidakpuasan warga hingga rapat maraton delapan jam itu usai.
Tingginya tensi rapat memaksa pimpinan sidang, Eva Bande, menunda (skorsing) jalannya pertemuan hingga dua kali. Jeda ini diambil untuk mendinginkan suasana sekaligus memberi ruang bagi Pemkab dan Kantah Tojo Una-Una merumuskan jalan tengah yang berpihak pada kepentingan warga.
Menjelang berakhirnya rapat, warga tampak mulai memahami posisi Kantah Tojo Unauna yang tidak bisa mengambil keputusan terhadap tuntutan mereka. Walau merasa tidak puas, warga menerima
Data Konflik dan Fakta Lapangan
Data Kantah Tojo Una-Una mencatat, konflik ini melibatkan 271 Sertipikat Hak Milik (SHM), yang terdiri atas 254 SHM program PTSL dan 17 SHM Redistribusi Pertanahan.
Dari total sertifikat tersebut, BPN Touna saat ini memegang penguasaan atas 151 SHM PTSL yang ditarik dari masyarakat. Adapun 120 SHM sisanya—terdiri dari 103 SHM PTSL dan 17 SHM Redistribusi—masih dipertahankan warga.
Lahan-lahan bersertifikat ini berada di zona rawan sengketa karena bersinggungan dengan kawasan hutan, indikatif TORA, serta konsesi PBPH PT Wana Rindang Lestari seluas ±61.000 hektare. Padahal, merujuk SK Menteri LHK Nomor 198/Men LHK/Sekjen/PLA/4/2020, wilayah Tojo telah ditetapkan memiliki alokasi indikatif TORA seluas 491,08 hektare.
Fakta Lapangan
Fakta lapangan yang diambill Satgas PKA berhasil mengungkap karut-marut tata kelola pertanahan dan perizinan di Desa Tojo. Langkah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Tojo Una-Una menahan dan membatalkan sertifikat warga disinyalir kuat cacat prosedur.
Pertanahan mengesekusi penarikan dokumen secara sepihak tanpa melibatkan instansi kehutanan untuk melakukan inventarisasi serta identifikasi tumpang-tindih batas kawasan secara rasional dan transparan.
Kondisi ini kian membelit lantaran 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) berikut hamparan kebun milik masyarakat, baik yang berdiri di Area Penggunaan Lain (APL) maupun Kawasan Hutan, tercatat masuk dalam areal konsesi PT Wana Rindang Lestari (PT WRL).
Tak berhenti di situ, pemanfaatan izin operasional oleh PT WRL juga mengindikasikan adanya pelanggaran peruntukan di lapangan. Hal ini memicu desakan kuat agar instansi berwenang segera mengevaluasi secara menyeluruh perizinan perusahaan kayu tersebut.
Rekomendasi
Meski sempat diwarnai ancaman walkout warga, rapat maraton tersebut akhirnya berhasil menyepakati sembilan poin rekomendasi penyelesaian. Pemerintah menanggapi kesepakatan ini dengan menegaskan bahwa kesalahan administrasi tidak boleh merugikan masyarakat, sehingga hak atas SHM yang terbit secara resmi harus tetap diakui.
Penarikan sertifikat oleh BPN Touna pun dipastikan murni sebagai tindakan koreksi prosedur, bukan bentuk pencabutan hak penguasaan tanah warga. Dari pihak masyarakat, dua skema penyelesaian, yakni penyesuaian RTRW dan permohonan penurunan status kawasan hutan, pada prinsipnya telah disetujui.
Namun, warga memberikan syarat mutlak agar 151 SHM yang sempat ditarik tetap dikembalikan demi asas keadilan. Sebagai bentuk kepastian, BPN dan Pemkab Touna diwajibkan menjamin pemulihan hak atas tanah tersebut melalui skema TORA dengan lokasi dan luasan yang setara. Selama proses TORA ini bergulir, aktivitas perkebunan warga dijamin aman dari segala bentuk gangguan.
Langkah konkret berikutnya akan dikawal langsung oleh Satgas PKA melalui rapat koordinasi bersama Kanwil BPN Sulteng pada minggu kedua Agustus 2026. Untuk memperkuat iktikad ini, Pemkab dan Kantah Touna juga diwajibkan menerbitkan berita acara jaminan resmi yang ditandatangani bersama.
Sementara itu, untuk lahan garapan di luar peta TORA yang masih masuk kawasan hutan, penyelesaiannya akan diusulkan melalui revisi tata ruang di tingkat provinsi. Terakhir, Dinas Kehutanan Provinsi bersama KPH direkomendasikan segera mengevaluasi konsesi PT WRL; areal yang terbukti telah lama dikuasai warga harus dikeluarkan (enclave) demi percepatan Reforma Agraria. ***