Komisi II DPR RI Minta Gubernur Sulteng Tertibkan Perusahaan Sawit Tanpa HGU
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk menindak tegas sejumlah perusahaan sawit yang tidak patuh pada aturan beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Ia mendesak agar izin HGU perusahaan-perusahaan tersebut segera dicabut jika tidak mematuhi aturan.
"Pak Gubernur, surati mereka, beri peringatan dan berikan waktu dua tahun. Jika tidak bisa mengurus izinnya, cabut izin HGU-nya," tegas Longki dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Bahtra Banong, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu 22 April 2026.
Mantan Gubernur Sulteng dua periode ini juga meminta jajaran Kantor Wilayah Pertanahan (Kanwil) serta Kantor Pertanahan (Kanta) di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan dukungan penuh kepada Gubernur dan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA). Sinergi ini dinilai penting untuk menuntaskan masalah agraria, terutama terkait perusahaan yang nakal.
Menurut Longki, selama ini perusahaan sawit kerap berdalih menggunakan aturan lama yang memberikan kelonggaran beroperasi meski tanpa HGU. Padahal, dengan adanya regulasi terbaru, ketentuan lama tersebut semestinya sudah tidak berlaku lagi. "Saya harapkan saudara Kakanwil bantu Gubernur untuk menyelesaikan ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Longki mengapresiasi kehadiran Satgas PKA dalam menangani berbagai konflik pertanahan di Sulawesi Tengah. Ia menyebut bahwa Kakanwil Pertanahan Sulteng pun merasa terbantu dengan kinerja unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur tersebut. "Saya berharap Kanwil dan Kanta dapat terus bersinergi dengan Satgas PKA dalam menyelesaikan masalah agraria di daerah ini," kata Longki.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan terdapat 63 aduan konflik agraria di wilayahnya dengan total luas lahan mencapai 21 ribu hektare. Konflik yang berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga ini didominasi oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Anwar menyoroti banyaknya perusahaan yang masih beroperasi tanpa HGU sah dan hanya mengandalkan izin lokasi. Selain sengketa lahan dan hak kebun plasma, tumpang tindih izin tambang dengan lahan warga serta transparansi kompensasi juga menjadi persoalan krusial. "Sejauh ini ada 63 aduan yang melibatkan ribuan keluarga. Kami berharap dukungan kebijakan dari pusat agar penyelesaian konflik di Sulteng bisa berjalan adil dan berkelanjutan," ujar Anwar.
Ketua Harian Satgas Eva Bande mengungkapkan, Satgas telah mendata potensi fiskal yang hilang. Berdasarkan temuan Satgas PKA, mayoritas perusahaan yang diadukan masyarakat tidak memiliki hak atas tanah yang sah.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015 atas UU Perkebunan, seluruh pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian legalitas dengan melengkapi Hak Guna Usaha (HGU).
Di forum yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande menyampaikan, Komisi II perlu memberikan penguatan pada Gubernur untuk menertibkan perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di luar HGU.
Eva menekankan perlu adanya konsekuensi hukum ganti rugi atas kerugian ekonomi daerah, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya akses tanah masyarakat. Secara pidana, tindakan menguasai lahan perkebunan secara tidak sah dapat dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Selain itu, ia mengingatkan adanya ancaman pidana korporasi yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) pada Pasal 45 hingga 48. "Korporasi adalah subjek tindak pidana. Jika perusahaan terbukti melakukan kegiatan yang melawan hukum dan menguntungkan entitas tersebut, maka bukan hanya korporasi yang dijatuhi sanksi.
Pertama, hilangnya hak petani atas kebun plasma minimal 20 persen dari total luasan lahan. Kedua, tidak terpenuhinya kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sebagai instrumen pembangunan sosial.
Ketiga, hilangnya kendali ekonomi dan tata kelola agraria daerah dalam mendistribusikan manfaat perkebunan secara adil. Lebih lanjut, ia menegaskan, secara hukum, pembayaran pajak atau retribusi oleh perusahaan tanpa HGU tidak dapat dianggap sebagai legalisasi penguasaan tanah.
Tanpa hubungan hukum yang sah, skema kemitraan plasma menjadi ilegal atau manipulatif, sementara CSR hanya menjadi alat kooptasi sosial, bukan tanggung jawab hukum. Hal ini menempatkan negara dalam posisi lalai jika tidak segera diambil tindakan tegas."Kerugian yang paling mengkhawatirkan adalah dampak langsung pada ekonomi daerah melalui hilangnya hak plasma masyarakat," ujarnya.***.