22 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Komisi II DPR RI Minta Gubernur Sulteng Tertibkan Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Komisi II DPR RI Minta Gubernur Sulteng Tertibkan Perusahaan Sawit Tanpa HGU
Rombongan Komisi II DPR RI bersama Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande meninjau ruang kerja Satgas di Kantor Gubernur, Rabu 22 April 2026 (f-satgas)

ANGGOTA Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk menindak tegas sejumlah perusahaan sawit yang tidak patuh pada aturan beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Ia mendesak agar izin HGU perusahaan-perusahaan tersebut segera dicabut jika tidak mematuhi aturan.


"Pak Gubernur, surati mereka, beri peringatan dan berikan waktu dua tahun. Jika tidak bisa mengurus izinnya, cabut izin HGU-nya," tegas Longki dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Bahtra Banong, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu 22 April 2026.


Mantan Gubernur Sulteng dua periode ini juga meminta jajaran Kantor Wilayah Pertanahan (Kanwil) serta Kantor Pertanahan (Kanta) di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan dukungan penuh kepada Gubernur dan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA). Sinergi ini dinilai penting untuk menuntaskan masalah agraria, terutama terkait perusahaan yang nakal.


Menurut Longki, selama ini perusahaan sawit kerap berdalih menggunakan aturan lama yang memberikan kelonggaran beroperasi meski tanpa HGU. Padahal, dengan adanya regulasi terbaru, ketentuan lama tersebut semestinya sudah tidak berlaku lagi. "Saya harapkan saudara Kakanwil bantu Gubernur untuk menyelesaikan ini," tambahnya.


Lebih lanjut, Longki mengapresiasi kehadiran Satgas PKA dalam menangani berbagai konflik pertanahan di Sulawesi Tengah. Ia menyebut bahwa Kakanwil Pertanahan Sulteng pun merasa terbantu dengan kinerja unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur tersebut. "Saya berharap Kanwil dan Kanta dapat terus bersinergi dengan Satgas PKA dalam menyelesaikan masalah agraria di daerah ini," kata Longki.


Di tempat yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan terdapat 63 aduan konflik agraria di wilayahnya dengan total luas lahan mencapai 21 ribu hektare. Konflik yang berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga ini didominasi oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.


Anwar menyoroti banyaknya perusahaan yang masih beroperasi tanpa HGU sah dan hanya mengandalkan izin lokasi. Selain sengketa lahan dan hak kebun plasma, tumpang tindih izin tambang dengan lahan warga serta transparansi kompensasi juga menjadi persoalan krusial. "Sejauh ini ada 63 aduan yang melibatkan ribuan keluarga. Kami berharap dukungan kebijakan dari pusat agar penyelesaian konflik di Sulteng bisa berjalan adil dan berkelanjutan," ujar Anwar.


Ketua Harian Satgas Eva Bande mengungkapkan, Satgas telah mendata potensi fiskal yang hilang. Berdasarkan temuan Satgas PKA, mayoritas perusahaan yang diadukan masyarakat tidak memiliki hak atas tanah yang sah.


Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015 atas UU Perkebunan, seluruh pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian legalitas dengan melengkapi Hak Guna Usaha (HGU).

Di forum yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande menyampaikan, Komisi II perlu memberikan penguatan pada Gubernur untuk menertibkan perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di luar HGU.


Eva menekankan perlu adanya konsekuensi hukum ganti rugi atas kerugian ekonomi daerah, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya akses tanah masyarakat. Secara pidana, tindakan menguasai lahan perkebunan secara tidak sah dapat dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Selain itu, ia mengingatkan adanya ancaman pidana korporasi yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) pada Pasal 45 hingga 48. "Korporasi adalah subjek tindak pidana. Jika perusahaan terbukti melakukan kegiatan yang melawan hukum dan menguntungkan entitas tersebut, maka bukan hanya korporasi yang dijatuhi sanksi.


Pertama, hilangnya hak petani atas kebun plasma minimal 20 persen dari total luasan lahan. Kedua, tidak terpenuhinya kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sebagai instrumen pembangunan sosial.


Ketiga, hilangnya kendali ekonomi dan tata kelola agraria daerah dalam mendistribusikan manfaat perkebunan secara adil. Lebih lanjut, ia menegaskan, secara hukum, pembayaran pajak atau retribusi oleh perusahaan tanpa HGU tidak dapat dianggap sebagai legalisasi penguasaan tanah.


Tanpa hubungan hukum yang sah, skema kemitraan plasma menjadi ilegal atau manipulatif, sementara CSR hanya menjadi alat kooptasi sosial, bukan tanggung jawab hukum. Hal ini menempatkan negara dalam posisi lalai jika tidak segera diambil tindakan tegas."Kerugian yang paling mengkhawatirkan adalah dampak langsung pada ekonomi daerah melalui hilangnya hak plasma masyarakat," ujarnya.***.


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.