09 August 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Konflik Agraria di Bohotokong, Warga Minta Selama Penanganan Satgas Tidak Boleh Ada Intimidasi

 Konflik Agraria di Bohotokong, Warga Minta Selama Penanganan Satgas Tidak Boleh Ada Intimidasi
Suasana rapat penyelesaian Konflik Agraria di Kantor Camat Bunta, Jumat 7 Agustus 2026 (f-satgaspka)

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi bersama warga Desa Bohotokong di Kantor Camat Bunta, Kabupaten Banggai, Jumat 7 Agustus 2026.


Pertemuan yang dibuka langsung oleh Asisten I Setda Banggai, Mudjiono, ini turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Banggai, jajaran pejabat pemerintah kabupaten terkait, serta Camat Bunta.


Forum fasilitasi tersebut menjadi ruang bagi warga Desa Bohotokong untuk meluapkan protes dan keresahan mereka. Setelah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah, masyarakat mengaku kerap menghadapi tindakan kriminalisasi di kepolisian.


Tokoh masyarakat Bohotokong, Arham Musra, berharap forum ini menjadi mediasi terakhir sebelum warga akhirnya mendapatkan kembali hak atas tanah yang telah diperjuangkan selama lebih dari 20 tahun. ‘’Kami capek, keluarga kami di panggil Polsek, di penjara karena ini semua,’’ tandas Arham.


Arham menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sulteng. Ia mengungkapkan, selama ini pemerintah daerah biasanya hanya mau menemui warga saat terjadi aksi demonstrasi. Namun kali ini, pendekatan berbeda ditunjukkan melalui Satgas PKA yang menerjunkan tim secara langsung. Tidak sekadar mendengar, tim tersebut juga turun ke kebun-kebun warga untuk mengumpulkan data riil pertanahan.


Menurut Ahram, perusahaan tersebut awalnya beroperasi dengan nama PT Kelapa Lompongan sebelum berganti menjadi PT Saritama Abadi. Hak Guna Usaha (HGU) kemudian terbit pada tahun 1997 di atas lahan yang sudah ditanami masyarakat. Padahal, petani Bohotokong telah mengelola lahan yang semula kawasan hutan tersebut sejak awal 1980-an.


Berbekal legitimasi HGU, lanjut Arham, perusahaan kerap mengerahkan aparat kepolisian dan TNI. Akibatnya, puluhan warga mengalami kriminalisasi dengan tuduhan berulang, mulai dari pencurian, penyerobotan, hingga perusakan. "Inilah ulah Kantor Pertanahan dan pihak kepolisian yang tidak mau tahu sejarah kepemilikan tanah. Ujung-ujungnya kami yang terus dirugikan," tegasnya saat ditemui terpisah.


Warga Bohotokong lainnya, Muhaimin, mendesak kepolisian untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga selama proses penanganan oleh Satgas PKA berlangsung. Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menegaskan bahwa kehadiran timnya di Bohotokong merupakan respons langsung atas aduan yang disampaikan warga pada 29 April 2026.

 

 Eva mengakui sengketa ini merupakan kasus lama yang tak kunjung usai. Meski demikian, pihaknya berkomitmen menyelesaikan konflik pertanahan tersebut secara adil dan tanpa merugikan pihak mana pun, khususnya bagi warga yang selama ini kerap menjadi korban intimidasi. Pada kesempatan itu, Eva mendesak kepolisian untuk mengedepankan langkah persuasif ketimbang tindakan represif.


"Bapak-bapak polisi, tolong lihat warga ini sebagai manusia yang sedang menuntut haknya. Utamakan pendekatan kemanusiaan, jangan dikasari, apalagi sampai dipenjara," tegas Eva.


Asisten I Pemkab Banggai, Mudjiono, turut mengimbau warga Desa Bohotokong untuk proaktif mendukung langkah kerja Satgas PKA. Menurutnya, kejujuran dan kelengkapan data yang diserahkan warga sangat krusial sebagai dasar pengambilan keputusan Satgas.

"Data yang dibutuhkan harus diserahkan dan dipastikan valid, bukan fiktif, agar bisa menjadi basis pengambilan keputusan," tegasnya.


Akbar Sapto Perwakilan Kantor Pertanahan Banggai tidak mampu memberi jawaban terperinci. Akbar berdalih posisi dirinya yang masih baru menjabat membuatnya belum menguasai kronologi konflik tersebut.

Rapat sempat diskors untuk menunaikan salat Jumat sebelum dilanjutkan dengan penentuan titik koordinat di lahan warga. Sedianya, pemetaan lapangan ini menyasar tiga lokasi HGU berbeda, area eks HGU TK Mandagi, HGU tanpa nama di Desa Kalumbangan, serta kawasan HGU PT Anugerah Saritama Abadi.


Namun, pengukuran di lahan PT Anugerah Saritama Abadi batal dilaksanakan. Saat tim hendak turun ke lapangan, Satgas menerima surat keberatan dari manajemen perusahaan.


Pihak perusahaan berdalih tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya dan menegaskan bahwa HGU mereka masih berstatus aktif. Satgas dan Pemkab Banggai akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.