Konflik Lahan di Tontowea, Satgas PKA Keluarkan Rekomendasi untuk PT SJA dan Warga
SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Suleng kembali menggelar rapat mediasi untuk membahas konflik agraria kronis yang melibatkan masyarakat eks transmigrasi Desa Tontowea dengan PT Sawit Jaya Abadi (SJA). Pertemuan krusial tersebut dilangsungkan di Sekretariat Satgas PKA pada Selasa, 9 Juni 2026.
Ketua Satgas PKA, Eva Bande, mengungkapkan berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim teknis beberapa waktu lalu, ditemukan fakta tumpang tindih lahan yang sangat signifikan. Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT SJA seluas 473,26 hektare yang terbit pada tahun 2025, secara nyata mencaplok lahan penguasaan warga transmigrasi seluas 223,66 hektare.
Padahal, masyarakat setempat tercatat telah aktif berkegiatan di atas lahan tersebut sejak tahun 1996. Menurut Eva, sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat ini berakar dari inisiasi Pemerintah Desa Tontowea di bawah kepemimpinan Kepala Desa Artemas Dangari pada tahun 2016.
Langkah tersebut diambil sebagai solusi atas ketiadaan alokasi Lahan Usaha 2 (LU 2) yang seharusnya menjadi hak para warga transmigrasi. Eva juga mengingatkan adanya landasan yuridis lama berupa kesepakatan tertulis tertanggal 23 Oktober 2007 antara warga Desa Tontowea dengan pihak korporasi (saat itu PT Astra). Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa area Lahan Usaha 1 (LU 1) dan Lahan Usaha 2 (LU 2) diproyeksikan untuk menjadi lahan kemitraan plasma.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Tontowea, Sugito, menyampaikan sikap tegas warga berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Warga mendesak agar PT SJA segera mengembalikan hak atas tanah seluas 223,66 hektare tersebut kepada masyarakat.
"Hasil musyawarah kami dengan masyarakat, ada kesepakatan kami menginginkan lahan mereka seluas 223,66 hektare agar dikembalikan oleh perusahaan PT Sawit Jaya Abadi. Apabila perusahaan bersikeras memiliki pohon sawitnya, silakan saja perusahaan mengambil pohon sawitnya, lahannya dikembalikan kepada masyarakat," tegas Sugito.
Kendati demikian, Sugito menambahkan tidak menutup mata terhadap peluang investasi. Setelah tanah berhasil dikembalikan, warga menyatakan terbuka untuk membangun kerja sama kemitraan baru dengan pihak korporasi.
Namun, ia menggarisbahwahi bahwa pola kerja sama ke depan harus berasaskan keadilan dan sama-sama menguntungkan, yang nantinya diwadahi melalui pengelolaan koperasi mandiri milik masyarakat.
Menanggapi eskalasi tuntutan ini, Sekretaris Desa Tontowea, Ridwan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Satgas PKA yang telah melakukan verifikasi faktual dan menyajikan data tumpang tindih secara transparan.
Secara histori, Ridwan memaparkan bahwa lahan tersebut awalnya dibuka dan dikelola secara produktif oleh warga, namun sempat ditinggalkan sementara waktu akibat pecahnya konflik Poso sebelum akhirnya ditata kembali.
Sementara itu, Camat Petasia Barat, Satyun Maubert, menyatakan bahwa otoritas pemerintah kecamatan menyerahkan sepenuhnya keputusan dan arah kebijakan penyelesaian ini kepada masyarakat.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara yang hadir dalam rapat mengonfirmasi bahwa tim teknis telah diterjunkan ke lapangan untuk mengambil titik koordinat. BPN mengimbau agar masyarakat segera menunjukkan batas-batas fisik lahan secara jelas agar proses pemetaan dapat berjalan dengan baik.
BPN juga menegaskan kesiapannya memproses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) apabila masyarakat telah mengajukan data-data yuridis yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil perundingan.
Rapat menelurkan sejumlah poin rekomendasi resmi sebagai jalan keluar penyelesaian konflik. Lahan yang dikuasai warga di dalam areal PKKPR PT Sawit Jaya Abadi direkomendasikan kepada pihak korporasi untuk tetap melanjutkan komitmen perjanjian tahun 2007 dengan skema inti-plasma melalui koperasi mandiri masyarakat.
Terhadap tanaman sawit di lahan warga yang telah dipanen oleh perusahaan sejak tahun 2012, rapat merekomendasikan kepada Tim Penilai Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah untuk menentukan nilai produksi selama aktivitas panen tersebut berjalan.
Merespons kondisi kelembagaan setempat, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan agar Koperasi Larontole Jaya segera menggelar rapat anggota luar biasa guna membahas laporan pertanggungjawaban pengurus, mengingat koperasi tersebut belum pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak pertama kali dibentuk.
Masyarakat eks transmigrasi Desa Tontowea juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk segera memulihkan dan mengembalikan Lahan Usaha II atau lahan garapan seluas 223,66 hektare.
Meskipun rapat ini menghasilkan keputusan krusial, manajemen PT Sawit Jaya Abadi diketahui tidak menghadiri pertemuan di Sekretariat Satgas. Melalui surat resmi yang dikirimkan ke Satga, PT SJA meminta penundaan.
Satgas PKA menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan tertinggi atau kuasa direksi PT Sawit Jaya Abadi yang memiliki mandat penuh pengambil keputusan. Pertemuan lanjutan tersebut diagendakan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang. ***