Usai Fasilitasi Konflik di Kabupaten Buol, Satgas PKA Mediasi Konflik Agraria di Tolitoli
DALAM perjalanan kembali dari Kabupaten Buol, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menggelar rapat monitoring di Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, Kamis, 4 Juni 2026. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan kerja Tim Fasilitasi PKA Kabupaten Tolitoli dalam menangani sejumlah konflik agraria yang masih berlangsung.
Rapat dipimpin Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, Muksin S., serta perwakilan warga yang bersengketa dengan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) dan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande mengatakan, sekalipun tidak masuk dalam skema berjalanan tugas, namun pihaknya memanfaatkan waktu perjalanan pulang untuk melakukan tugas serupa di Kabupaten Tolitoli. Hal ini menurut dia, untuk efisiensi waktu dan tenaga, mengingat pada 2026 ini, tugas-tugas Satgas untuk menangani kasus besar semakin bertumpuk.
Dalam pertemuan itu, Satgas PKA menyampaikan hasil rekomendasi rapat yang sebelumnya digelar bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Tolitoli dan para camat pada 3 Oktober 2025. Selain itu, rapat juga membahas laporan kerja Tim Fasilitasi PKA Kabupaten Tolitoli yang disampaikan Bupati Tolitoli kepada Gubernur Sulteng melalui surat tertanggal 10 Maret 2026.
Surat Bupati Tolitoli menyebutkan, Tim Fasilitasi PKA Kabupaten Tolitoli telah menjalankan tahapan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Megawati dan Kelompok Darmadi dengan PT CMP dan PT TEN. Hasil verifikasi menunjukkan lahan yang diklaim Kelompok Megawati di Desa Pagaitan beririsan dengan 28 bidang sertifikat lahan usaha (LU2) milik perusahaan.
Sementara itu, hasil pemetaan yang dilakukan tim menunjukkan luas lahan yang diklaim Kelompok Darmadi mencapai 142,73 hektare. Atas kondisi tersebut, Tim Fasilitasi PKA Kabupaten Tolitoli berpendapat bahwa apabila para pihak tetap bertahan pada masing-masing klaim dan tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur pengadilan.
Warga Protes Isi Surat Bupati Tolitoli
Namun empat poin isi surat Bupati Tolitoli tersebut, mengundang protes dari sejumlah warga. Pasalnya, pelibatan warga sangat dianggap minim, hanya 4 warga yang terlibat. Saat monitoring, selain membantah juga menyodorkan data dan dokumen kepemilikan kepada Satgas.
Muhammad Kasim warga Desa Ogodeide mengatakan, rekomendasi dari Bupati Tolitoli itu, tidak bisa diterima karena hanya mengakomodir dua kelompok besar. Sementara, tanah miliknya tidak dimasukan dalam butir rekomendasi. Warga berharap besar pada Satgas PKA Sulteng, untuk menyelesaikan kasus ini. ‘’Kami tidak percaya Pemerintah di sini,’’ ungkap Hj Camba sinis.
Rapat yang berlangsung maraton sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WITA tersebut fokus membahas hasil verifikasi dan validasi data pertanahan setempat. Dalam evaluasi tersebut, tim menemukan fakta bahwa masih terdapat beberapa kelompok masyarakat yang hingga kini belum tersentuh proses verifikasi dan validasi.
Temuan ini menjadi catatan penting mengingat akurasi data sangat krusial dalam program reforma agraria maupun legalisasi aset tanah di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah taktis yang akan diambil untuk menyisir kelompok masyarakat yang terlewat tersebut. Namun, rapat kerja ini diharapkan dapat segera melahirkan solusi agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak dan kepastian hukum yang sama atas tanah mereka. ***