10 June 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Warga Desa Londi Desak Operasional PT SPN Dihentikan Sementara

Warga Desa Londi Desak Operasional PT SPN Dihentikan Sementara
Rapat fasilitas oleh Tim Satgas PKA Sulteng terkait konflik warga Desa Londi Kecamatan Mori Atas, Morowali Utara di Satgas PKA, Rabu, 10 Juni 2026

PERWAKILAN warga Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, mendesak agar operasional PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN) di wilayah mereka dihentikan sementara. Desakan ini berlaku hingga perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Sikap tegas tersebut mengemuka dalam rapat yang berlangsung di ruang Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Rabu 10 Juni 2026. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, serta dihadiri oleh instansi teknis terkait, perwakilan warga, DPRD Kabupaten Morowali, dan pihak manajemen perusahaan.


Perwakilan warga memprotes pernyataan dari kuasa hukum PT SPN, Abdul Aan Achbar, yang mewakili pihak perusahaan dalam rapat tersebut. Salah seorang perwakilan warga Desa Londi, Ivan Bolilanga, menuntut pengembalian lahan milik warga yang telah dikuasai oleh PT SPN selama 12 tahun, terhitung sejak 2014 hingga 2026.


"Harus ada pemisahan (enclave) tanah warga yang sudah bersertifikat (Sertifikat Hak Milik/SHM). Selain itu, nilai ekonomi lahan selama 12 tahun terakhir harus dihitung dan dikembalikan, karena itu merupakan hak mutlak warga," tegas Ivan saat menyampaikan tuntutannya.   


Berbeda dengan sikap korporasi pada umumnya, Kuasa Hukum PT SPN, Abdul Aan Achbar, secara terbuka mengakui fakta lapangan terkait sengketa lahan tersebut. Pengakuan ini didasarkan pada hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Morowali Utara beberapa waktu lalu.


Achbar menegaskan bahwa hasil pemetaan tersebut merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah oleh pihak perusahaan. "Kami menerima hal tersebut sebagai fakta hukum," ujar Achbar dalam rapat tersebut.


Meski demikian, ia mengingatkan bahwa fakta hukum tersebut tidak serta-merta menghasilkan keputusan yang mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Menurutnya, tuntutan warga harus dibawa terlebih dahulu ke forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat strategis di luar RUPS yang melibatkan seluruh pemegang saham untuk mengambil keputusan final.


Kendati demikian, Achbar tidak merinci kapan agenda RUPS tersebut akan digelar untuk membahas tuntutan warga. Pernyataan dari pihak kuasa hukum perusahaan ini langsung memicu reaksi keras dari perwakilan warga serta Anggota DPRD Morowali, Ikhtiarsyah.

 

Salah seorang perwakilan warga, Nelson Bolilang, menilai sikap perusahaan tersebut merupakan upaya sengaja untuk mengambangkan tuntutan masyarakat. Menurutnya, modus serupa sudah berulang kali dilakukan oleh pihak manajemen dalam setiap forum mediasi. "Selama ini polanya selalu begitu. Masalah terus mengambang tanpa ada keputusan konkret yang bisa diambil," tegas Nelson.


Merespons dinamika tersebut, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyatakan dukungannya terhadap sikap warga yang mendesak penghentian sementara operasional PT SPN hingga pelaksanaan RUPS terlaksana.  ‘’Supaya adil, karena warga sudah lama mengalami kerugian, supaya operasional perusahaan dihentikan dulu,’’ ujar Eva yang diamini warga.


Besok, Kamis 11 Juni 2026, warga Desa Londi dijadwalkan akan menemui Gubernur Anwar Hafid untuk meminta kebijakan terkait sikap perusahaan.


Poin-Poin Rekomendasi

Merekomendasikan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan perbaikan data pertanahan serta penyesuaian hak.


Langkah ini diberlakukan terhadap 8 (delapan) bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN) Nomor 00030/2016 di Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, dengan rincian pemegang SHM, antara lain, SHM Nomor 104 atas nama Nelson, Mestan, Ifan, dan Albert Bolilanga, SHM Nomor 101 atas nama Burman Bolilanga, SHM Nomor 102 atas nama Insulin Lalundu, SHM Nomor 103 atas nama Listin, SHM Nomor 108 atas nama Liewa Sudamara.

 

Sebagai bentuk pengakuan hukum terhadap pemegang SHM, PT SPN direkomendasikan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional (termasuk tindakan menguasai, mengolah dan memanfaatkan) di atas bidang tanah milik warga.

 

PT SPN direkomendasikan memberi kompensasi materiil kepada warga terkait atas pemanfaatan 8 (delapan) bidang tanah tersebut yang telah dikuasai perusahaan selama kurang lebih 13 tahun. Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk segera melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terhadap PT SPN guna mengevaluasi tingkat kepatuhan dan kelayakan operasional perusahaan.

 

Selain itu, menginstruksikan kepada PT SPN untuk segera menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II (TW II) Tahun Buku 2026 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***

 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.