Konflik Tanjung Sari, Satgas PKA Konsultasi ke Pengadilan Tinggi Sulteng
KONFLIK agraria di Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, tercatat sebagai salah satu sengketa paling kompleks yang ditangani Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah. Persoalan yang telah berlarut selama puluhan tahun ini tidak hanya membebani pihak berperkara, tetapi kini mulai berdampak luas pada warga sekitar yang secara hukum tidak terlibat langsung dalam sengketa tersebut.
Guna mencari solusi komprehensif, Satgas PKA Sulteng bersama Biro Hukum Pemprov dan ATR/BPN Sulteng melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah pada Rabu, 25 Februari 2026. Delegasi tersebut diterima langsung oleh Hakim Ad Hoc PT Sulteng, Dr. Endro Nurwantoko, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Muhammad Azwar dan Panitera Samsuri, S.H.
Misi Pencarian Kepastian Hukum
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan representasi mandat Gubernur untuk mengurai kemacetan konflik agraria di Sulteng, khususnya di Tanjung Sari. Satgas berharap memperoleh advis atau pandangan hukum dari PT Sulteng untuk memitigasi dampak sengketa yang kian merembet ke masyarakat umum. "Advis ini sangat relevan karena konflik sudah meluas ke warga yang tidak terkait langsung. Inilah urgensi kedatangan kami," ujar Eva.
Senada dengan itu, anggota Satgas Dr. Anshar Saleh menyoroti absennya kepastian hukum yang mengakibatkan warga tidak dapat menuntut atau menikmati hak-hak mereka secara optimal. Menurutnya, fungsi yudisial Pengadilan Negeri setempat belum berjalan efektif dalam memberikan solusi permanen atas persoalan ini.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dr. Endro Nurwantoko memberikan respons secara hati-hati. Ia menjelaskan bahwa secara institusional, Pengadilan Tinggi memiliki keterbatasan dalam memberikan advis teknis terkait perkara yang sedang berjalan untuk menjaga independensi peradilan.
"Hal ini sudah masuk ke ranah teknis yudisial. Kami mohon maaf belum bisa memberikan advis tertentu agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum jika pandangan kami ternyata berbeda dengan proses hukum yang sedang berlangsung," jelas Endro.
Meski demikian, purnawirawan TNI ini mengapresiasi langkah Satgas yang proaktif menemui lembaga peradilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Ia menilai upaya tersebut merupakan langkah konstitusional yang benar dalam memperjuangkan aspirasi rakyat melalui kanal pemerintah daerah.
Merespons kendala tersebut, Eva Bande menekankan bahwa negara harus hadir bukan sekadar sebagai penengah, melainkan sebagai pemberi solusi. Kehadiran Pemprov Sulteng bertujuan agar hak-hak warga yang terdampak dapat segera dipulihkan melalui intervensi bantuan dan fasilitas yang relevan.
"Kendala di lapangan inilah yang ingin kami urai. Pemerintah wajib mengintervensi, namun membutuhkan landasan yang jelas," tekan Eva. Merespons itu, Endro Nurwantoko menyatakan pihaknya memahami beban tanggung jawab yang diemban Pemprov Sulteng.
Ia mengatakan Pengadilan Tinggi akan melakukan peninjauan secara internal sesuai mekanisme yang ada di internal mereka. "Secara internal, kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan kami, meskipun hasilnya mungkin tidak dapat menjamin seluruh ekspektasi Bapak dan Ibu terpenuhi," pungkasnya.
Kilas Balik Kasus Tanjung Sari
Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerbitkan kertas posisi hukum guna mengurai benang kusut sengketa lahan di Tanjung Sari, Kabupaten Banggai.
Langkah ini diambil menyusul eskalasi konflik yang kian kompleks akibat adanya dualisme penafsiran terhadap dua putusan Mahkamah Agung yang kini menjadi episentrum ketidakpastian hukum, konflik sosial, hingga indikasi pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut.
Persoalan mendasar dalam sengketa ini berakar pada eksistensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031/K/SIP/1980 dan Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997. Selama ini, kedua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dipersepsikan secara bertentangan oleh para pihak yang bersengketa, sehingga dijadikan dalih untuk melakukan eksekusi lahan secara luas.
Dampaknya, penggusuran massal tidak terelakkan dan masyarakat setempat kehilangan ruang hidup mereka akibat pelaksanaan eksekusi yang dinilai melampaui batas subjek hukum yang seharusnya.
Dalam telaah hukum yang disusun Satgas PKA, ditegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/SIP/1980 merupakan putusan pokok yang secara final menolak klaim kepemilikan tanah oleh Achmad Bakar sebagai ahli waris Salim Albakar.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, status kepemilikan tanah sengketa secara yuridis tetap berada pada pihak tergugat, yakni ahli waris Datu Adam. Satgas menggarisbawahi bahwa putusan pokok ini merupakan fundamen sengketa yang tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun hingga saat ini.
Namun, dinamika hukum berkembang dengan lahirnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang muncul dalam konteks gugatan intervensi oleh Berkah Albakar. Meskipun putusan ini mengabulkan sebagian gugatan intervensi dan menetapkan batas-batas kepemilikan tertentu, Satgas PKA menekankan bahwa kedudukan hukum putusan intervensi tersebut tidak serta-merta menghapus atau meniadakan putusan pokok yang telah inkrah sebelumnya.
Secara hukum, kedua putusan tersebut harus dipandang berlaku secara berdampingan sesuai dengan konteks perkara, kedudukan para pihak, serta ruang lingkup objek yang diperiksa oleh pengadilan.
Melalui penegasan sikap ini, Satgas PKA Sulawesi Tengah berupaya memberikan kepastian bahwa pelaksanaan fungsi peradilan dan eksekusi di lapangan tidak boleh mengabaikan relasi hukum yang sudah ditetapkan dalam putusan pokok.
Hal ini krusial untuk mencegah meluasnya dampak konflik kepada warga yang tidak memiliki sangkut paut langsung dengan perkara, sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan intervensi kebijakan demi memulihkan hak-hak masyarakat di Tanjung Sari.
Kronologi Formasi Sengketa, Akar Legalitas dan Eskalasi Konflik Tanjung Sari
Akar sengketa agraria di Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, bermula pada tahun 1977 saat ahli waris keluarga Salim Albakar melayangkan gugatan terhadap keluarga Datu Adam atas klaim lahan seluas 38.984 meter persegi.
Melalui proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Luwuk dalam putusan Nomor 22/PN/1977 menetapkan kemenangan bagi pihak Datu Adam. Ketetapan hukum tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Manado melalui putusan Nomor 113/PT/1978 yang menolak permohonan banding pihak Albakar.
Kepastian hukum pada fase pertama ini mencapai puncaknya pada tahun 1981, setelah Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan keluarga Albakar. Dengan demikian, status hukum perdata secara inkracht menyatakan bahwa tanah objek sengketa merupakan milik keluarga Datu Adam.
Namun, di tengah kepastian hukum tersebut, dinamika di lapangan mulai bergeser dengan masuknya penggarap dari luar yang mendirikan permukiman melalui skema sewa maupun transaksi di bawah tangan, hingga akhirnya memicu penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan tersebut.
Memasuki tahun 1996, konfigurasi konflik mengalami perubahan fundamental ketika ahli waris Albakar kembali mengajukan gugatan melalui jalur intervensi dalam perkara antara Hadin Lansuu dan Husen Taferokilla. Dalam upaya hukum kali ini, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 memenangkan pihak Albakar sebagai Penggugat Intervensi.
Meskipun putusan tersebut memerintahkan pengembalian dua objek tanah dengan luasan terbatas, yakni 22 x 26,5 meter dan 6,70 x 13,35 meter, serta menyatakan batalnya transaksi hibah tertentu, putusan ini tidak secara otomatis mengakui batas-batas alam yang diajukan pihak Albakar sehingga tidak memiliki implikasi yuridis terhadap perluasan objek lahan seluas enam hektare.
Kehadiran Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 ini dinilai menjadi titik awal kerancuan implementasi di lapangan. Satgas PKA mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara amar putusan dengan fakta fisik objek sengketa. Munculnya penyebutan batas tanah dan klaim total luasan lahan yang tidak konsisten antara gugatan tahun 1977 dengan gugatan intervensi tahun 1996 mengindikasikan adanya pengaburan objek perkara.
Kondisi tersebut diperparah oleh dugaan tindakan regresif oknum di berbagai tingkatan peradilan yang memaksakan eksekusi di luar koridor hukum, yang berujung pada terjadinya tabrakan terhadap putusan pokok yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya. Ketidaksinkronan antara data yuridis dan kenyataan di lapangan inilah yang kemudian menjadi pemicu utama kegagalan penyelesaian sengketa selama puluhan tahun di Tanjung Sari. ***