29 July 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

KPK RI Beri Perhatian pada Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU di Sulteng

KPK RI Beri Perhatian pada Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU di Sulteng
Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Direktur Supervisi dan Koordinasi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, Wagub Reny Lamadjido dan pejabat dari ATR/BPN, saat memberi keterangan pers saat jeda Rakor Palu, Senin, 29 Juli 2026.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan membedah kasus dugaan korupsi di sektor perkebunan sawit yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar lebih per tahun di Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Supervisi dan Koordinasi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, merespons pertanyaan pers saat jeda Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Palu, Senin, 29 Juli 2026.


“Informasi ini akan kami tampung dan kami bedah secara mendalam. Jika terbukti ada indikasi korupsi, kami akan lakukan penegakan hukum,” ujar Suryanto di hadapan puluhan jurnalis. Sebelumnya, pada rakor yang diikuti sejumlah bupati dan kepala dinas di Sulteng, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyampaikan bahwa sedikitnya 43 perusahaan sawit di Sulawesi Tengah beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU).


Suryanto menambahkan, sejauh mana operasional perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi korupsi atau tidak, sepenuhnya tergantung pada pendalaman yang dilakukan oleh KPK RI di Jakarta. Sebelumnya di forum Rapat Koordinasi yang berlangsung di ruang Polibu, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan banyak perusahaan sawit beroperasi di luar HGU.


Data dari Satgas PKA Sulteng, menyebutkan saat ini sedikitnya 43 perusahaan sawit di Sulawesi Tengah, terindikasi beroperasi di luar wilayah HGU.  ‘’Sebanyak 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa HGU,’’ ujar Eva kepada wartawan seusai Rakor.


Eva menegaskan, operasionalisasi perkebunan tanpa HGU merupakan tindakan ilegal. Tanpa kepemilikan HGU, korporasi sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum untuk menanam, memanen apalagi menguasai hasil produksi di atas tanah negara maupun tanah adat rakyat.


Masih menurut Eva, dampak dari karut-marut ini tidak hanya memicu ketegangan sosial, tetapi juga meremukkan perekonomian daerah dan hak-hak dasar masyarakat. Kebocoran penerimaan pajak akibat kegagalan penarikan PBB Perkebunan dan retribusi daerah diperkirakan menelan kerugian hingga Rp400 miliar setiap tahunnya.


Selain itu, ia menyebut setidaknya ada tiga entitas perusahaan yang tidak mengalokasikan plasma bagi warga. Tercatat sekitar 11.656 hektare hak kebun plasma milik rakyat raib akibat kegagalan tiga perusahaan besar PT KLS, PT TEN, dan PT CMP dalam mengalokasikan kewajiban plasma minimal 20 persen. Implikasinya, pendapatan petani yang diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun melayang begitu saja.


Mengutip penegasan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Eva menekankan kembali komitmen pemerintah daerah untuk menata ulang ketimpangan ini. "Nilai ekonomi dari industri ekstraktif sama sekali tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang harus ditanggung rakyat," ungkap Eva.

 

Rakor KPK Fokus Tiga Sektor Utama

Rapat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN di Palu, dihadiri oleh jajaran Pemprov, KPK, ATR/BPN, serta seluruh kepala daerah se-Sulteng. Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyampaikan bahwa rakor berfokus pada tiga sektor utama, yaitu, peningkatan pelayanan publik, penataan aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.


Guna mengatasi masalah aset daerah yang belum bersertifikat dan rentan sengketa, pertemuan ini menyepakati sembilan langkah strategis bersama untuk membenahi tata kelola pertanahan serta mempercepat reforma agraria.


Selain pertemuan dengan Pemprov Tim KPK juga mengagendakan pertemuan dengan DPRD Sulteng membahas soal pokir yang belakangan banyak menuai kontroversi. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.