KPK RI Beri Perhatian pada Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU di Sulteng
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan membedah kasus dugaan korupsi di sektor perkebunan sawit yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar lebih per tahun di Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Supervisi dan Koordinasi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, merespons pertanyaan pers saat jeda Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Palu, Senin, 29 Juli 2026.
“Informasi ini akan kami tampung dan kami bedah secara mendalam. Jika terbukti ada indikasi korupsi, kami akan lakukan penegakan hukum,” ujar Suryanto di hadapan puluhan jurnalis. Sebelumnya, pada rakor yang diikuti sejumlah bupati dan kepala dinas di Sulteng, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyampaikan bahwa sedikitnya 43 perusahaan sawit di Sulawesi Tengah beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Suryanto menambahkan, sejauh mana operasional perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi korupsi atau tidak, sepenuhnya tergantung pada pendalaman yang dilakukan oleh KPK RI di Jakarta. Sebelumnya di forum Rapat Koordinasi yang berlangsung di ruang Polibu, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan banyak perusahaan sawit beroperasi di luar HGU.
Data dari Satgas PKA Sulteng, menyebutkan saat ini sedikitnya 43 perusahaan sawit di Sulawesi Tengah, terindikasi beroperasi di luar wilayah HGU. ‘’Sebanyak 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa HGU,’’ ujar Eva kepada wartawan seusai Rakor.
Eva menegaskan, operasionalisasi perkebunan tanpa HGU merupakan tindakan ilegal. Tanpa kepemilikan HGU, korporasi sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum untuk menanam, memanen apalagi menguasai hasil produksi di atas tanah negara maupun tanah adat rakyat.
Masih menurut Eva, dampak dari karut-marut ini tidak hanya memicu ketegangan sosial, tetapi juga meremukkan perekonomian daerah dan hak-hak dasar masyarakat. Kebocoran penerimaan pajak akibat kegagalan penarikan PBB Perkebunan dan retribusi daerah diperkirakan menelan kerugian hingga Rp400 miliar setiap tahunnya.
Selain itu, ia menyebut setidaknya ada tiga entitas perusahaan yang tidak mengalokasikan plasma bagi warga. Tercatat sekitar 11.656 hektare hak kebun plasma milik rakyat raib akibat kegagalan tiga perusahaan besar PT KLS, PT TEN, dan PT CMP dalam mengalokasikan kewajiban plasma minimal 20 persen. Implikasinya, pendapatan petani yang diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun melayang begitu saja.
Mengutip penegasan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Eva menekankan kembali komitmen pemerintah daerah untuk menata ulang ketimpangan ini. "Nilai ekonomi dari industri ekstraktif sama sekali tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang harus ditanggung rakyat," ungkap Eva.
Rakor KPK Fokus Tiga Sektor Utama
Rapat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN di Palu, dihadiri oleh jajaran Pemprov, KPK, ATR/BPN, serta seluruh kepala daerah se-Sulteng. Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyampaikan bahwa rakor berfokus pada tiga sektor utama, yaitu, peningkatan pelayanan publik, penataan aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.
Guna mengatasi masalah aset daerah yang belum bersertifikat dan rentan sengketa, pertemuan ini menyepakati sembilan langkah strategis bersama untuk membenahi tata kelola pertanahan serta mempercepat reforma agraria.
Selain pertemuan dengan Pemprov Tim KPK juga mengagendakan pertemuan dengan DPRD Sulteng membahas soal pokir yang belakangan banyak menuai kontroversi. ***