30 March 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Laporan Khusus, Cerita Mahasiswa Untad Sebulan Magang di Satgas PKA Sulteng

Laporan Khusus, Cerita Mahasiswa Untad Sebulan Magang di Satgas PKA Sulteng
Suasana magang di Sekreariat PKA Sulteng, Kantor Gubernur Jalan Samratulangi Palu.

DI lantai dua Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, rutinitas birokrasi dimulai tepat pukul delapan pagi. Di balik deretan meja yang dipenuhi tumpukan berkas pengaduan yang berserak, tujuh mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako tengah menjalani peran yang melampaui sekadar syarat kelulusan akademis. Di gedung ini, mereka sedang menyelami salah satu isu paling kompleks, sensitif, namun kerap terpinggirkan dari diskursus publik. Konflik agraria.


Program "Magang Mandiri Berdampak" yang diselenggarakan di Sekretariat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah ini membawa misi pergeseran paradigma yang radikal. Di bawah bimbingan Dr. Ansar Saleh, seorang akademisi yang concern pada isu-isu agraria yang kini mengabdi di Satgas PKA, para mahasiswa ditantang untuk melihat realitas penanganan kasus secara presisi.


Jika selama ini pemahaman mereka mengenai hukum agraria hanya terbatas pada diktum dan teori di ruang kuliah, kini mereka berada di episentrum aduan warga mendengar dan mencatat langsung setiap sengketa yang masuk ke meja Satgas.


Tugas yang mereka emban mungkin tampak teknis di permukaan, namun secara substansial memiliki dampak fundamental terhadap pemenuhan hak asasi warga negara. Sejak Februari lalu, Siti Aliza dan rekan-rekannya berupaya mendekonstruksi birokrasi informasi yang selama ini dipandang kaku dan tertutup. Mereka melakukan kodifikasi dan penyusunan ulang narasi rekomendasi kasus dari periode April hingga Desember 2025 ke dalam format digital yang lebih transparan dan akuntabel.


"Kami menyusun ringkasan kasus agar warga dapat memantau secara langsung perkembangan penanganan laporan mereka melalui portal resmi Satgas," jelas Siti Aliza, mahasiswi asal Palu tersebut.

Inisiatif ini merupakan upaya sistematis untuk memangkas jarak antara pemegang otoritas dan rakyat. Melalui portal yang diperbarui secara real-time, warga di pelosok Morowali hingga Banggai kini tidak lagi berada dalam ketidakpastian terkait status lahan mereka. Bagi Siti, setiap diksi yang ia ringkas bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan manifestasi harapan bagi petani dan masyarakat adat yang sedang menuntut kepastian hukum atas tanah ulayat maupun lahan garapan mereka.


Peserta magang lainnya, Gray Qamilla Sarayu, program ini merupakan persinggungan langsung dengan realitas pahit di sektor ekstraktif. Sulawesi Tengah, dengan kekayaan deposit nikel yang masif dan hamparan perkebunan kelapa sawit yang luas, kini menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi sekaligus titik api sengketa lahan yang kronis. Gray mengamati bagaimana ekspansi korporasi besar sering kali meninggalkan residu konflik yang mendalam di tingkat tapak.

 

"Indonesia secara de jure adalah negara agraria, namun secara de facto, konflik senantiasa membayangi di setiap wilayahnya," tutur Gray dengan nada reflektif. Mahasiswi angkatan 2025 ini menyoroti sebuah ironi sosiologis. Kecenderungan media massa yang sering kali hanya menangkap permukaan konflik tanpa menyentuh dampak sistemik jangka panjang yang diderita oleh masyarakat sipil.


Keterlibatannya di Satgas menjadi instrumen untuk memahami apa yang ia sebut sebagai "anatomi pelanggaran". Ia tidak sekadar menelaah tumpukan berkas, tetapi membedah pola sengketa mulai dari aspek pidana penyerobotan lahan, maladminstrasi pertanahan, hingga pelanggaran hak ketenagakerjaan yang kerap terakumulasi dalam berita acara pemeriksaan.


"Harapan saya, eksistensi Satgas PKA dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memulihkan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan oleh ekspansi korporasi pertambangan maupun perkebunan," tegasnya.


Di sisi lain Ahmad Vicrom Roy Yotomaruangi atau yang akrab disapa Vicrom, memandang pengalaman ini sebagai laboratorium hukum yang menuntut ketajaman analisis multidimensi. Di sini, teori hukum lingkungan yang ia pelajari di bangku kuliah berbenturan dengan kompleksitas koordinasi antar-lembaga pemerintah yang sering kali tumpang tindih secara kewenangan.


"Saya menyaksikan secara empiris bagaimana tim bekerja di bawah tekanan tinggi untuk memediasi permasalahan pertanahan yang melibatkan beragam aktor dengan kepentingan yang saling bersinggungan," ungkap pria kelahiran Makassar tersebut.


Bagi Vicrom, resolusi konflik agraria tidak hanya bertumpu pada interpretasi pasal-pasal hukum, melainkan pada kapasitas komunikasi diplomatik antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta.


Vircom menekankan pentingnya Satgas PKA Sulawesi Tengah untuk bertransformasi menjadi institusi yang dinamis. Ia memimpikan sebuah sistem di mana Satgas tidak hanya berfungsi sebagai "pemadam kebakaran" saat eskalasi konflik memuncak, melainkan menjadi arsitek perdamaian agraria yang permanen melalui tata kelola koordinasi yang lebih sinkron.

 

Waktu berjalan cepat di kantor yang terletak di Jalan Sam Ratulangi ini. Selama satu bulan terakhir, para mahasiswa ini telah menyerap pelajaran berharga yang melampaui literatur hukum konvensional. Bahwa hukum hanya akan memiliki marwah jika ia mampu menyentuh tanah dan memberikan keadilan bagi mereka yang paling rentan.


Magang ini menjadi titik mula bagi calon-calon praktisi hukum ini untuk memastikan bahwa di masa depan, narasi pembangunan di Sulawesi Tengah tidak lagi ditulis dengan tinta perampasan hak warga, melainkan dengan semangat keadilan agraria yang inklusif.


Apresiasi mendalam terhadap keterlibatan mahasiswa ini datang dari Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande. Sebagai tokoh yang lama bergelut dalam advokasi hak atas tanah, Eva memandang pilihan ketujuh mahasiswa Universitas Tadulako untuk terjun langsung ke pusaran masalah agraria sebagai langkah krusial dalam pendidikan hukum kontemporer.


Menurut Eva, literasi terhadap isu kekerasan agraria bukan lagi sekadar pilihan akademik bagi mahasiswa, melainkan kebutuhan mendesak. Hal ini disebabkan oleh dampak konflik yang secara konsisten menghantam masyarakat di tingkat akar rumput kelompok yang paling rentan kehilangan ruang hidup akibat sengketa lahan.


"Publik, terutama generasi intelektual seperti mahasiswa, harus memiliki kepekaan terhadap isu kekerasan agraria yang terus terjadi," ujar Eva Bande. Ia menekankan bahwa pengalaman lapangan ini bertujuan untuk membangun kompas moral para calon praktisi hukum tersebut.


Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap realitas konflik akan sangat menentukan posisi mereka di masa depan. "Mahasiswa perlu memahami eskalasi dan dampak nyata dari kasus-kasus ini. Tujuannya adalah agar mereka mampu membentuk sikap dan integritas yang kokoh saat nantinya harus berhadapan langsung dengan kompleksitas kasus agraria di tengah masyarakat," ujar peraih penghargaan Yap Tiam Hien ini.


Waktu berjalan cepat di kantor yang terletak di Jalan Sam Ratulangi ini. Selama satu bulan terakhir, para mahasiswa ini telah menyerap pelajaran berharga yang melampaui literatur hukum konvensional: bahwa hukum hanya akan memiliki marwah jika ia mampu menyentuh tanah dan memberikan keadilan bagi mereka yang paling rentan.


Magang ini menjadi titik mula bagi calon-calon praktisi hukum ini untuk memastikan bahwa di masa depan, narasi pembangunan di Sulawesi Tengah tidak lagi ditulis dengan tinta perampasan hak warga, melainkan dengan semangat keadilan agraria yang inklusif. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.