30 March 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Laporan Khusus, Cerita Mahasiswa Untad Sebulan Magang di Satgas PKA Sulteng

Laporan Khusus, Cerita Mahasiswa Untad Sebulan Magang di Satgas PKA Sulteng
Suasana magang di Sekreariat PKA Sulteng, Kantor Gubernur Jalan Samratulangi Palu.

DI lantai dua Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, rutinitas birokrasi dimulai tepat pukul delapan pagi. Di balik deretan meja yang dipenuhi tumpukan berkas pengaduan yang berserak, tujuh mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako tengah menjalani peran yang melampaui sekadar syarat kelulusan akademis. Di gedung ini, mereka sedang menyelami salah satu isu paling kompleks, sensitif, namun kerap terpinggirkan dari diskursus publik. Konflik agraria.


Program "Magang Mandiri Berdampak" yang diselenggarakan di Sekretariat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah ini membawa misi pergeseran paradigma yang radikal. Di bawah bimbingan Dr. Ansar Saleh, seorang akademisi yang concern pada isu-isu agraria yang kini mengabdi di Satgas PKA, para mahasiswa ditantang untuk melihat realitas penanganan kasus secara presisi.


Jika selama ini pemahaman mereka mengenai hukum agraria hanya terbatas pada diktum dan teori di ruang kuliah, kini mereka berada di episentrum aduan warga mendengar dan mencatat langsung setiap sengketa yang masuk ke meja Satgas.


Tugas yang mereka emban mungkin tampak teknis di permukaan, namun secara substansial memiliki dampak fundamental terhadap pemenuhan hak asasi warga negara. Sejak Februari lalu, Siti Aliza dan rekan-rekannya berupaya mendekonstruksi birokrasi informasi yang selama ini dipandang kaku dan tertutup. Mereka melakukan kodifikasi dan penyusunan ulang narasi rekomendasi kasus dari periode April hingga Desember 2025 ke dalam format digital yang lebih transparan dan akuntabel.


"Kami menyusun ringkasan kasus agar warga dapat memantau secara langsung perkembangan penanganan laporan mereka melalui portal resmi Satgas," jelas Siti Aliza, mahasiswi asal Palu tersebut.

Inisiatif ini merupakan upaya sistematis untuk memangkas jarak antara pemegang otoritas dan rakyat. Melalui portal yang diperbarui secara real-time, warga di pelosok Morowali hingga Banggai kini tidak lagi berada dalam ketidakpastian terkait status lahan mereka. Bagi Siti, setiap diksi yang ia ringkas bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan manifestasi harapan bagi petani dan masyarakat adat yang sedang menuntut kepastian hukum atas tanah ulayat maupun lahan garapan mereka.


Peserta magang lainnya, Gray Qamilla Sarayu, program ini merupakan persinggungan langsung dengan realitas pahit di sektor ekstraktif. Sulawesi Tengah, dengan kekayaan deposit nikel yang masif dan hamparan perkebunan kelapa sawit yang luas, kini menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi sekaligus titik api sengketa lahan yang kronis. Gray mengamati bagaimana ekspansi korporasi besar sering kali meninggalkan residu konflik yang mendalam di tingkat tapak.

 

"Indonesia secara de jure adalah negara agraria, namun secara de facto, konflik senantiasa membayangi di setiap wilayahnya," tutur Gray dengan nada reflektif. Mahasiswi angkatan 2025 ini menyoroti sebuah ironi sosiologis. Kecenderungan media massa yang sering kali hanya menangkap permukaan konflik tanpa menyentuh dampak sistemik jangka panjang yang diderita oleh masyarakat sipil.


Keterlibatannya di Satgas menjadi instrumen untuk memahami apa yang ia sebut sebagai "anatomi pelanggaran". Ia tidak sekadar menelaah tumpukan berkas, tetapi membedah pola sengketa mulai dari aspek pidana penyerobotan lahan, maladminstrasi pertanahan, hingga pelanggaran hak ketenagakerjaan yang kerap terakumulasi dalam berita acara pemeriksaan.


"Harapan saya, eksistensi Satgas PKA dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memulihkan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan oleh ekspansi korporasi pertambangan maupun perkebunan," tegasnya.


Di sisi lain Ahmad Vicrom Roy Yotomaruangi atau yang akrab disapa Vicrom, memandang pengalaman ini sebagai laboratorium hukum yang menuntut ketajaman analisis multidimensi. Di sini, teori hukum lingkungan yang ia pelajari di bangku kuliah berbenturan dengan kompleksitas koordinasi antar-lembaga pemerintah yang sering kali tumpang tindih secara kewenangan.


"Saya menyaksikan secara empiris bagaimana tim bekerja di bawah tekanan tinggi untuk memediasi permasalahan pertanahan yang melibatkan beragam aktor dengan kepentingan yang saling bersinggungan," ungkap pria kelahiran Makassar tersebut.


Bagi Vicrom, resolusi konflik agraria tidak hanya bertumpu pada interpretasi pasal-pasal hukum, melainkan pada kapasitas komunikasi diplomatik antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta.


Vircom menekankan pentingnya Satgas PKA Sulawesi Tengah untuk bertransformasi menjadi institusi yang dinamis. Ia memimpikan sebuah sistem di mana Satgas tidak hanya berfungsi sebagai "pemadam kebakaran" saat eskalasi konflik memuncak, melainkan menjadi arsitek perdamaian agraria yang permanen melalui tata kelola koordinasi yang lebih sinkron.

 

Waktu berjalan cepat di kantor yang terletak di Jalan Sam Ratulangi ini. Selama satu bulan terakhir, para mahasiswa ini telah menyerap pelajaran berharga yang melampaui literatur hukum konvensional. Bahwa hukum hanya akan memiliki marwah jika ia mampu menyentuh tanah dan memberikan keadilan bagi mereka yang paling rentan.


Magang ini menjadi titik mula bagi calon-calon praktisi hukum ini untuk memastikan bahwa di masa depan, narasi pembangunan di Sulawesi Tengah tidak lagi ditulis dengan tinta perampasan hak warga, melainkan dengan semangat keadilan agraria yang inklusif.


Apresiasi mendalam terhadap keterlibatan mahasiswa ini datang dari Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande. Sebagai tokoh yang lama bergelut dalam advokasi hak atas tanah, Eva memandang pilihan ketujuh mahasiswa Universitas Tadulako untuk terjun langsung ke pusaran masalah agraria sebagai langkah krusial dalam pendidikan hukum kontemporer.


Menurut Eva, literasi terhadap isu kekerasan agraria bukan lagi sekadar pilihan akademik bagi mahasiswa, melainkan kebutuhan mendesak. Hal ini disebabkan oleh dampak konflik yang secara konsisten menghantam masyarakat di tingkat akar rumput kelompok yang paling rentan kehilangan ruang hidup akibat sengketa lahan.


"Publik, terutama generasi intelektual seperti mahasiswa, harus memiliki kepekaan terhadap isu kekerasan agraria yang terus terjadi," ujar Eva Bande. Ia menekankan bahwa pengalaman lapangan ini bertujuan untuk membangun kompas moral para calon praktisi hukum tersebut.


Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap realitas konflik akan sangat menentukan posisi mereka di masa depan. "Mahasiswa perlu memahami eskalasi dan dampak nyata dari kasus-kasus ini. Tujuannya adalah agar mereka mampu membentuk sikap dan integritas yang kokoh saat nantinya harus berhadapan langsung dengan kompleksitas kasus agraria di tengah masyarakat," ujar peraih penghargaan Yap Tiam Hien ini.


Waktu berjalan cepat di kantor yang terletak di Jalan Sam Ratulangi ini. Selama satu bulan terakhir, para mahasiswa ini telah menyerap pelajaran berharga yang melampaui literatur hukum konvensional: bahwa hukum hanya akan memiliki marwah jika ia mampu menyentuh tanah dan memberikan keadilan bagi mereka yang paling rentan.


Magang ini menjadi titik mula bagi calon-calon praktisi hukum ini untuk memastikan bahwa di masa depan, narasi pembangunan di Sulawesi Tengah tidak lagi ditulis dengan tinta perampasan hak warga, melainkan dengan semangat keadilan agraria yang inklusif. ***


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.